Fatwa

Memakai Jimat, Bagaimana Hukumnya?

2 Mins read

Di perkampungan atau pedesaan, terlihat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua itu identik dengan mereka yang memakai jimat. Jenisnya pun beragam, ada yang dalam bentuk cincin akek, keris, kalung, dan lain sebagainya. Benda-benda itu diberikan doa dan dipercaya memiliki kekuatan tertentu.

Melihat maraknya fenomena seperti itu, bagaimanakah hukum memakai jimat dalam Islam? Mari coba simak penjelasan berikut ini.

Pengertian dan Hukum Memakai Jimat

Sebelum melangkah lebih jauh, adakalahnya kita melihat definisi dari jimat itu sendiri. Jimat adalah sebuah benda yang diberikan doa, mantera, simbol, atau tulisan tertentu. Sehingga benda itu diyakini memiliki kekuatan, kesaktian, kemampuan tertentu yang digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu juga.

Adapun kepercayaan kekuatan atau kehebatan tertentu yang dimaksud itu. Contohnya; membuat tubuh kebal, mendatangkan harta yang banyak, menambah ketampanan atau kecantikan dan lain-lain.

Menurut pendapat para ulama, mereka bersekapat bahwa memiliki atau mempercayai jimat untuk tujuan yang telah disebutkan di atas dan tujuan yang lainnya itu termasuk ke dalam perbuatan syirik, menyekutukan Allah dengan selainnya. Mereka menganggap bahwa dari jimat tersebut bisa mendatangkan atau memberikan manfaat dan menolak madlarat. Padahal kedua kekuatan tersebut hanyalah milik Allah Swt.

Sebagaimana Allah berfiman:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ ۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُ ۗعَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

Artinya: “Dan sungguh, jika engkau tanyakan kepada mereka, “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka mampu menghilangkan bencana itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nyalah orang-orang yang bertawakal berserah diri.”  (QS. Az-Zumar: 38)

Baca Juga  Hukum Musik Itu Tergantung: Bisa Haram Bisa Sunnah

***

Dalam Islam, Syirik termasuk dosa besar yang harus dihindari oleh hamba yang beriman. Dosa Syirik yang tiada taubatnya sampai ia meninggal, bisa membuat pelakunya tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah Swt.

Tercermin dalam firman-Nya di bawah ini:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)

Hal itu juga dipertegas kembali dalam ayat berikut ini:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا

Artinya: Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.”  (QS. An-Nisa: 116).

Hadis-Hadis yang Melarang Memakai Jimat

Terdapat juga dalam beberapa hadits yang melarang untuk memakai jimat, diantaranya:

Pertama, sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ. رواه أبو داود

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik”.” (HR. Abu Dawud).

Kedua, sebagaimana hadits berikut ini:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللهُ لَهُ. رواه أحمد]

Baca Juga  Setelah Menceraikan Ke-4 Istri yang Dinikahi Secara Sirri, Masih Bolehkah Menikah Lagi?

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak menyempurnakan baginya, dan barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak memberkatinya.”  (HR. Ahmad).

Ketiga, hadits yang berbunyi:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا، قَالَ: إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ. رواه أحمد

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir al-Juhani bahwa ada beberapa orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau membaiat sembilan orang dan enggan membaiat satu orang. Maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan yang satu ini.” Beliau bersabda: “Sungguh dia mempunyai jimat”, beliau memasukkan tangannya lalu memotong jimat tersebut dan bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik”.” (HR. Ahmad).

Jadi, dalam beberapa hadits di atas sudah dijelaskan bahwa hukum memakai jimat itu haram dan dilarang, karena termasuk dari salah satu bentuk syirik kepada Allah Swt.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 08, 2013 & Fatwa Tarjih

Editor: Saleh

Avatar
1339 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *