Fikih

Memakmurkan Masjid di Saat Corona

1 Mins read

Tanya:

Saat ini ada fatwa bahwa selama wabah virus Corona umat Islam tidak boleh melaksanakan ibadah shalat berjamaah bahkan shalat jumat di masjid. Bagaimana dengan perintah memakmurkan masjid? Mohon penjelasan singkat!

Jawab:

Dalam Q.S. at-Taubah, 9: 18 menegaskan bahwa hasil pemakmuran masjid oleh mereka yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan hanya takut kepada Allah adalah menjadi orang-orang yang mendapatkan petunjuk kepada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan (haq) dan kebenaran yang sesuai kenyataan (shawab) (Imam ath-Thabari).

Dalam Q.S. al-‘Ashr ditegaskan bahwa kebenaran membebaskan manusia dari kerugian berupa kehancuran (Imam ad-Suddi) dan keburukan (Imam Zaid bin Aslam).

Pemakmuran masjid yang menghindarkan kehancuran dan keburukan dalam situasi darurat Covid-19 sekarang adalah dengan pembatasan sosial, penyediaan prasarana dan sarana yang memadai untuk penanggulangan wabah, dan memberi bantuan biaya hidup kepada mereka yang kehilangan pendapatan karena penyebaran wabah yang belum berhasil dikendalikan.

Baca Juga  Perkawinan Anak Bukan Sunah!
Avatar
28 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Articles
Related posts
Fikih

Mana yang Lebih Dulu: Puasa Syawal atau Qadha’ Puasa Ramadhan?

3 Mins read
Ramadhan telah usai, hari-hari lebaran juga telah kita lalui dengan bermaaf-maafan satu sama lain. Para pemudik juga sudah mulai berbondong meninggalkan kampung…
Fikih

Apakah Fakir Miskin Tetap Mengeluarkan Zakat Fitrah?

4 Mins read
Sudah mafhum, bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai puncak dari kewajiban puasa selama sebulan. Meskipun demikian, kaum muslim yang…
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *