Fikih

Memakmurkan Masjid di Saat Corona

1 Mins read

Tanya:

Saat ini ada fatwa bahwa selama wabah virus Corona umat Islam tidak boleh melaksanakan ibadah shalat berjamaah bahkan shalat jumat di masjid. Bagaimana dengan perintah memakmurkan masjid? Mohon penjelasan singkat!

Jawab:

Dalam Q.S. at-Taubah, 9: 18 menegaskan bahwa hasil pemakmuran masjid oleh mereka yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan hanya takut kepada Allah adalah menjadi orang-orang yang mendapatkan petunjuk kepada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan (haq) dan kebenaran yang sesuai kenyataan (shawab) (Imam ath-Thabari).

Dalam Q.S. al-‘Ashr ditegaskan bahwa kebenaran membebaskan manusia dari kerugian berupa kehancuran (Imam ad-Suddi) dan keburukan (Imam Zaid bin Aslam).

Pemakmuran masjid yang menghindarkan kehancuran dan keburukan dalam situasi darurat Covid-19 sekarang adalah dengan pembatasan sosial, penyediaan prasarana dan sarana yang memadai untuk penanggulangan wabah, dan memberi bantuan biaya hidup kepada mereka yang kehilangan pendapatan karena penyebaran wabah yang belum berhasil dikendalikan.

Baca Juga  Hukum Bertransaksi atau Berinvestasi dengan Kripto


Iklan kemitraan Lazismu.org

Avatar
28 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…
Fikih

Aqiqah Selain dengan Kambing atau Domba, Boleh Kok!

2 Mins read
Yang Maklum di Masyarakat Tentang Hewan Aqiqahan Biasanya masyarakat umum memahami bahwa hewan aqiqahan untuk anak hanya terbatas pada kambing atau domba….
Fikih

Tidak Semua Kotoran Hewan itu Najis

2 Mins read
Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya, mari kita kaji makna kotoran terlebih dahulu: الرَّوْثُ لُغَةً: رَجِيعُ (فَضْلَةُ) ذِي الْحَافِرِ، وَاحِدُهُ رَوْثَةٌ وَالْجَمْعُ أَرْوَاثٌ (١)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds