Pertengahan tahun 1990-an hingga tahun 2005 adalah masa-masa genting dalam dinamika pergulatan pemikiran Islam di Indonesia. Pada masa itu, ruang-ruang kuliah di Ciputat dan Papringan lebih gerah dari biasanya. Gelombang panas pemikiran baru datang dari Timur Tengah. Menimbulkan diskursus yang menggoyang nalar, yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam kancah pemikiran dan pergerakan Islam di Nusantara.
Gelombang pemikiran itu membawa sebuah pertanyaan penting, yang meskipun klasik namun selalu menarik didiskusikan. “Bagaimana mendudukkan Al Qur’an sebagai teks suci yang turun pada abad ke 7, di hadapan manusia modern yang hidup pada abad ke 21 ?”
Pada kurun 1990–2000, jagat pemikiran Islam Timur Tengah sedang terbelah secara ekstrem. Di satu sisi, ada kelompok Neo-Tradisionalis yang dimotori Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Seorang mufassir dan pakar ushul fiqh yang sangat produktif. Sampai-sampai, karena banyaknya kitab yang beliau tulis, para ulama menjulukinya “Imam As Suyuthi 2”.
Bagi kelompok Syekh Wahbah, Al Qur’an adalah kompas absolut yang melampaui waktu. Metodologi klasik (Ushul Fiqh) dinilai sudah lebih dari cukup untuk menjawab tantangan zaman. Mulai dari masalah perbankan syariah hingga hukum medis modern. Syekh Wahbah menuangkan pendapat tersebut dalam, Tafsir Al Munir. Teks suci tidak perlu didekonstruksi, tegasnya. Ia hanya perlu diaplikasikan dengan ketelitian seorang alim nan bijak.
Di sisi lain ada sekelompok pemikir progresif yang coba menggugat pendapatnya. Bagi mereka, pemikiran kaum Neo-Tradisionalis itu sudah tak relevan dengan tuntutan zaman. Kelompok pemikir progresif ini dimotori tiga tokoh sentral. Nasr Hamid Abu Zayd dari Mesir, Muhammad Shahrur dari Suriah, dan Mohammed Arkoun dari Aljazair.
Abu Zayd membuat kontroversi lewat tesis, Al Qur’an sebagai produk budaya (mutaj al tsaqafi). Menurutnya, begitu firman Tuhan yang metafisik diterjemahkan ke dalam bahasa manusia, yaitu bahasa Arab abad ke-7. Ia seketika terikat oleh struktur sosial, dialek, dan asumsi masyarakat Arab kala itu. Untuk menyelamatkannya dari kejumudan, Abu Zayd menawarkan hermeneutika, dengan memisahkan antara makna historis (ma’na) dan relevansi kontemporer (maghza).
Sebagai contoh, jika ma’na (makna asal) ayat waris atau poligami bersifat partikular untuk merespons problem sosiologis Arab abad ke 7. Maka maghza (pesan utama) dari ayat adalah keadilan universal. Demi mengejar esensi keadilan universal, maka bentuk hukum formalnya bisa berubah pada era modern.
Di Damaskus, Shahrur melangkah lebih jauh. Menggunakan pendekatan linguistik kontemporer dan teori matematika, ia merumuskan Teori Batas (Nadzariyyah al-Hudud). Baginya, hukum Al Qur’an bukan harga mati, melainkan batas minimal atau maksimal yang fleksibel. Sementara itu dari Sorbonne Universite, Paris, Arkoun, mengajukan dekonstruksi postmodernism, mengajak umat Islam membongkar wilayah dan hal-hal yang selama ini dianggap tabu dipikirkan.
Pasca-Reformasi 1998, Indonesia bak spons besar yang kering.Kran kebebasan terbuka, dan pemikiran radikal Abu Zayd Cs diserap habis para intelektual muda IAIN (kini UIN) dan Jaringan Islam Liberal (JIL). Buku Mafhum al Nass dari Abu Zayd dan Al Kitab wa al Qur’an dari MuhammadShahrur diterjemahkan bebas. Didiskusikan di selasar masjid kampus hingga kafe-kafe hipster yang menjamur di Jakarta kala itu.
Dampaknya masif. Pemikiran Arkoun membidani transformasi struktural berubahnya IAIN menjadi UIN melalui konsep Islamologi Terapan (Applied Islamology). Mahasiswa tidak lagi dilarang membaca Foucault, Derrida, atau Schleiermacher untuk membedah teks agama.
Puncaknya terjadi pada akhir 2004, ketika sekelompok pemikir di bawah Departemen Agama menyusun Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Draft ini mengusulkan larangan poligami secara mutlak, hak waris setara bagi perempuan, hingga legalitas pernikahan beda agama.
Bagi kelompok konservatif, ini bukan lagi sekadar diskusi akademik. Ini adalah ancaman nyata, sebagai upaya sistematis yang mereka curigai sebagai proyek desakralisasi Al Qur’an.
Konsolidasi gerakan tandingan mencapai puncak pada pertengahan 2005. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 7 Tahun 2005. Sebuah fatwa yang mengubah lanskap sosiologi keagamaan Indonesia secara permanen, dengan mengharamkan pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama.
Dalam narasi kelompok penentang (seperti lembaga kajian INSISTS), pemikiran Abu Zayd, Shahrur, dan Arkoun disederhanakan dalam satu tuduhan. Mereka tak lagi dipandang sebagai pemikir dengan argumen metodologis yang rumit, melainkan antek orientalis yang misinya adalah menghancurkan Islam dari dalam, dengan cara mengganti Ushul Fiqh dengan hermeneutika barat.
Serangan balik kaum intelektual progresif kemudian dilancarkan. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berdiri di garda terdepan, menyatakan dengan lantang bahwa MUI tidak memiliki monopoli atas kebenaran Tuhan, dan fatwa tadi adalah bentuk pembungkaman nalar ijtihad. Para pemikir JIL juga berusaha melontarkan argumen, bahwasanya kontekstualisasi teks yang mereka lakukan sebenarnya adalah kelanjutan tradisi rasionalisme Mu’tazilah abad ke-8, bukan jiplakan mentah dari kritik Alkitab di barat.
Kelompok progresif tetap kalah pamor di hadapan publik kala itu. Stigma sesat terlanjur menjadi senjata ampuh mematikan karakter dan mengucilkan gagasan liberal dari masyarakat awam.
Puluhan tahun berlalu, bagaimana dengan akhir dari perang paradigma ini? Akhir perang paradigma ini adalah sebuah gencatan senjata yang unik.
Di satu sisi, kelompok konservatif tampak memenangkan simpati publik. Semangat anti liberalisme bermutasi menjadi Hijrah Movement dan maraknya dakwah ustadz viral di media sosial seperti Youtube, TikTok hingga Instagram hari ini. Narasi pemurnian syariat menguasai ruang publik dan ruang digital.
Tapi di sisi lain, kelompok progresif juga memenangkan substansi di balik layar. Pemikiran Abu Zayd yang dulu diharamkan kini berhasil “dijinakkan” secara akademik di kampus-kampus Islam negeri, melalui sintesa metodologis yang dinamai hermeneutika ma’na maghza.
Metode ini menjadi idola baru di kampus-kampus Islam Indonesia karena menawarkan “keamanan teologis”. Berbeda dengan hermeneutika murni yang dulu dituduh ingin mengubah isi Al Qur’an, metode ma’na maghza tetap menghormati teks asli sebagai wahyu yang suci. Metode ini tidak mengubah lafadz teks, melainkan memperluas ruang penerapannya agar Islam benar-benar aplikatif sebagai doktrin rahmatan lil ‘aalamin.
Para pemikir progresif hari ini juga memilih bermigrasi dari perdebatan wacana abstrak menuju advokasi riil seperti, isu keadilan iklim, hak minoritas, hingga Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang salah satunya memperjuangkan perlindungan korban kekerasan seksual. Pada akhirnya, sejarah mencatat bahwa benturan pemikiran tahun 2005 tidak membunuh salah satu pihak. Ia justru mendewasakan lanskap keislaman di Indonesia, melahirkan generasi baru yang fasih membaca kitab klasik di pesantren, sekaligus terampil menggunakan pisau tajam analisis barat di universitas. Sebuah tanda bahwa dialektika abadi di mana wahyu yang transenden, akan selalu menemukan cara untuk tetap hidup, berdialog, dan menantang akal manusia pada setiap tikungan zaman.
Editor: Anas Nashuha


