Review

Menjadi Agamis Sekaligus Feminis

4 Mins read

Oleh: Pradhana Adimukti*

Feminisme oleh sebagian kalangan disebut berasal dari Barat. Oleh karenanya, feminisme adalah respon terhadap anggapan perempuan sebagai sumber dosa, setan, simbol kejahatan dan lain-lain. Gerakan feminisme juga dikatakan mengancam nilai-nilai agama seperti legalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) dan menyebarkan prostitusi.[1]

Anggapan tersebut dibantah oleh Alimatul Qibtiyah. Dalam Feminisme Muslim di Indonesia (FMI), anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tersebut berargumen bahwa kesetaraan dan penghormatan antara laki-laki dan perempuan bersumber dari teks-teks Alquran dan Hadis. Penafsiran eksklusif dan dominasi perspektif laki-laki terhadap teks Alquran dan Hadis yang menyebabkan umat Islam keliru memahami kesetaraan gender.

Alimatul Qibtiyah berpendirian, sangat mungkin menjadi “agamis” sekaligus feminis. Tentu dengan terus menegosiasikan titik temu di antara keduanya yang kerap berbeda pandangan. Dalam FMI, Alimatul Qibtiyah menunjukkan proses tarik ulur negosiasi tersebut.

Pemetaan Pemikiran

Alimatul Qibtiyah, pada bab 4, mengklasifikasi cara memandang teks keagamaan menjadi dua variasi pendekatan. Pertama, tekstualis. Kedua, kontekstual dan hermeunetik. Pendekatan tekstualis menghasilkan ajaran-ajaran normatif dan tekstual dalam memahami Al Quran dan hadist. Kelompok tekstualis mengklaim bahwa ajaran-ajaran agama tidak pernah berubah dan pemahaman atasnya tidak boleh berubah, sekalipun masyrakat sudah berubah.

Penulis berpendapat, pendekatan ini menghasilkan ajaran-ajaran agama yang konservatif dan hanya menekankan dogma kepatuhan pada apa yang dianggap sebagai kewajiban agama. Pendekatan tekstualis dikritik feminis karena hanya mengandalkan interpretasi tunggal yang dalam impelementasinya hanya menguntungkan laki-laki, demikian menurut Alimatul Qibtiyah.

Alimatul Qibtiyah sendiri menggunakan pendekatan kontekstual-hermeunetik. Pendekatan ini merujuk pada teks-teks Quran dan hadist serta ijtihad dengan mempertimbangkan aspek historiositas manusia. Pendekatan tersebut ditujukan untuk merekonstruksi dogma keagamaan sehingga mendukung kesetaraan gender.

Penulis juga membagi pemikiran muslim tentang gender dan Islam menjadi tiga. Pertama, literalis. Kedua, moderat. Ketiga, progresif/kontekstualis. Kelompok literalis meyakini Islam sebagai agama yang sempurna. Jadi, muslim tidak seharusnya mereinterpretasi wahyu guna menerapkan wahyu dalam situasi terkini. Kelompok ini menentang filsafat pembaruan, termasuk isu gender.

Baca Juga  Manajemen Kalbu, Bukan Buku Manajemen Biasa

Kelompok moderat menyeleksi gagasan feminisme Barat berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dasar Islam. Mereka meyakini Islam sudah mempunyai dasar dan penjelasan untuk menyelesaikan isu gender. Namun, berbeda dari kelompok literalis, kelompok moderat kadang-kadang juga menggunakan metode tafsir kontekstual berdasarkan kebutuhan.

Sedangkan, kelompok progresif menerima kesetaraan mutlak antara perempuan dan laki-laki. Kesetaraan dalam seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial dan politik, dalam keluarga, masyarakat dan negara. Walaupun, mereka mengakui perbedaan biologis perempuan dan laki-laki.

Kelompok progresif berkeyakinan kedudukan perempuan lebih egaliter pada periode awal sejarah Islam. Pembatasan aktivitas publik perempuan untuk mempertahankan patriarki baru terjadi pada abad ke-10. Pembatasan tersebut berdasarkan kodifikasi hukum yang dibuat para ahli hukum Islam.

Pengalaman Perempuan

Pengalaman perempuan sangat unik. Beban yang ditanggung perempuan priyayi, perempuan pedagang dan perempuan miskin di pedesaan tentu berbeda-beda. Bentuk-bentuk diskriminasi, stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, beban ganda setiap perempuan pasti unik. Demikian pula dengan cara cerdik mereka melawan dan bernegosiasi dengan peminggiran tersebut.

Uraian pedagogi feminis Alimatul Qibtiyah dalam keluarga, lingkungan akademis dan masyarakat pada bab 10 sangat menarik. Pemaparan penulis, mampu membuka mata tarik ulur penerapan isu gender dalam kehidupan nyata. Bagi para muslim yang akan menerapkan isu gender dalam lingkungannya, kisah-kisah yang digambarkan penulis sangat berharga sebagai contoh praktis.

Isu Yang Belum Dibahas

Terkait isu homoseksual, Alimatul Qibtiyah pernah mendiskusikannya dalam artikel berjudul Homosexuality, Islam and Human Rights Perspective. Tulisan tersebut dimuat dalam Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam vol.14 no 2 tahun 2015 yang diterbitkan PSW UIN Sunan Kalijaga.

Alimatul Qibtiyah menyimpulkan tiga hal tentang kaitan isu kontroversial homoseksual dalam Islam yang dikaitkan dengan hak asasi manusia. Pertama, pentingnya membuka dialog dengan muslim berorientasi homoseksual untuk bersikap adil dengan memahami mereka.

Baca Juga  Paulo Freire: Menolak Konsep Banking Education

Kedua, terdapat tiga perdebatan pemikiran terkait penyebab homoseksual yakni, posisi biner di mana heteroseksual dianggap alami dan normal, lalu anggapan bahwa homoseksual dan heteroseksual sama-sama normal serta alami, terakhir, pendapat yang menyatakan baik heteroseksual maupun homoseksual adalah konstruksi sosial.

Ketiga, Alimatul Qibtiyah berpendapat bahwa, diskusi mengenai homoseksual dalam masyarakat muslim dapat saja mengarah pada posisi setuju untuk tidak setuju. Penulis membuka kemungkinan pada keberagaman argumen.

Guna menjamin keberagaman argumen tersebut, Alimatul Qibtiyah menekankan pentingnya melawan penindasan dan memastikan keadilan. Oleh karena itu, sangat penting memperlakukan setiap orang secara manusiawi apapun orientasi seksualnya.

Dalam FMI, Alimatul Qibtiyah tidak mendiskusikan wacana homoseksualitas. Di satu sisi, patut disayangkan diskursus yang menarik dilewatkan dalam buku ini. Keberanian Alimatul Qibtiyah mendedah argumen, lewat artikel jurnal, terkait isu pelik dalam Islam tersebut patut diapresiasi.

Di sisi lain, tidak dimasukkannya isu homoseksual dalam FMI, bisa dilihat dalam konteks tidak meninggalkan semua isu penting bila tidak dapat menerapkan semua isu gender progresif sekaligus. Mengingat isu homoseksualitas menjadi sangat sensitif belakangan ini.

Referensi Pembanding

Penjabaran tentang tema-tema kajian gender dalam Islam, wajah feminis muslim Indonesia dan intervensi malaikat dalam hubungan sesual dalam buku ini yang mendiskusikan isu-isu gender spesifik dalam buku ini, saling melengkapi dengan argumen-argumen Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019) dan Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama dan Gender (2004).

Pembahasan tentang poligami, kesetaraan hak seksual dan lain-lain yang dibahas beberapa bab dalam FMI juga dibahas dalam Fiqh Perempuan dan Qiraah Mubadalah. Bedanya, dua buku terakhir lebih mendalam mendiskusikan isu-isu tersebut.

Sedangkan penjelasan mengenai tarik ulur pemahaman gender dan feminisme, gerakan perempuan perempuan, politik dan agama dalam FMI terkait sejajar dengan disertasi Neng Dara Affiah dalam buku Potret Perempuan Muslim Progresif Indonesia (2017).

Baca Juga  Suleymanli & Gulen, Wajah Komunitas Muslim yang Akomodatif dengan Nilai Barat

Pentingnya Feminisme Muslim di Indonesia

Tentu saja karya Alimatul Qibtiyah ini memberi sumbangan penting bagi pemikiran dan dinamika gerakan feminisme muslim di Indonesia. Buku ini, salah satunya, mampu menjawab persepsi parsial dan meleset tentang feminisme ala muslim Indonesia. FMI juga memberi fondasi solid bagi internalisasi nilai-nilai kesetaraan gender ke dalam diri seorang muslim.

Bagi para pembaca pemula tema-tema feminisme muslim, FMI mampu menjadi buku pijakan untuk mempelajari referensi-referensi selanjutnya. FMI membahas keuinikan feminisme Islam dibanding feminisme lain, memetakan pemikiran terkait feminisme, mendiskusikan tema-tema substansial tertentu dan menggambarkan gerakan perempuan muslim di Indonesia.

Dalam lingkup Aisyiyah, Feminisme Muslim di Indonesia menjadi karya yang lebih penting lagi. Berdasarkan penelitian Ro’fah yang merentang sejak tahun 1917 sampai dengan 1998, Aisyiyah yang pada awalnya progresif lalu terjebak stagnasi. Riset Ro’fah tersebut dibukukan dalam Posisi dan Jatidiri Aisyiyah: Perubahan dan Perkembangan 1917-1998.

Pengalaman Alimatul Qibtiyah menerapkan pedagogi feminis lewat Kajian Intensif Islam Berkemajuan (KIIB) dalam lingkup organisasi Aisyiyah yang ditulis dalam FMI, akan menjadi acuan berharga bagi studi wacana gender dalam Aisyiyah maupun Muhammadiyah.

Maka, karya Alimatul Qibtiyah ini akan menjadi salah satu bagian dari paket referensi wajib bagi peneliti yang akan mempelajari dengan cermat bagaimana isu gender didialogkan serta diperjuangkan dalam organisasi perempuan Indonesia, organisasi perempuan muslim Indonesia dan khususnya dalam Aisyiyah pasca tahun 1998.

IDENTITAS BUKU

  • Buku                   : Feminisme Muslim di Indonesia
  • Penulis                : Alimatul Qibtiyah
  • Penerbit              : Suara Muhammadiyah
  • Tahun                  : Cetakan I, Maret 2019
  • Jumlah Halaman   : xx+270 halaman

[1] Bahaya Konsep Gender Kaum Feminis, diakses dari https://www.islampos.com/bahaya-konsep-gender-kaum-feminis-130611/, pada 26 Agustus 2019.

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Review

Madzahibut Tafsir: Meneliti Madzhab Tafsir dari Klasik hingga Kontemporer

4 Mins read
Prof. Abdul Mustaqim menulis buku berjudul “Madzahibut Tafsir, Peta Metodologi Penafsiran Al-Qur’an Periode Klasik Hingga Modern”. Buku ini terbit cetakan pertama pada…
Review

Debat Bergengsi Epikureanisme vs Stoikisme Tentang Tuhan

3 Mins read
Wacana mengenai ketuhanan bukanlah persoalan yang baru muncul pada zaman kontemporer ini. Jauh sebelum Islam dan Kristen lahir di dunia ini, manusia…
Review

Pasang Surut Politik Islam dalam Gelanggang Sejarah Bangsa Indonesia

5 Mins read
Islam sebagai sumber moralitas dan idealitas tidak mungkin dipisahkan dari wawasan kekuasaan. Kekuasaan tanpa didasari moralitas hanya akan melahirkan banalitas sebagaimana yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *