Fikih

Ketika Monzer Kahf Berbicara tentang Pemikiran Ekonomi Islam

4 Mins read

Seiring berjalannya sejarah Islam, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat maupun tokoh masyarakat, baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Penyimpangan tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memahami prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Selain hal itu, penolakan yang dilakukan oleh sebagian orang akan menimbulkan persepsi-persepsi baru dan keyakinan yang di anggapnya sudah benar di jalannya. Membahas perihal penyimpangan-penyimpangan yang terjadi seiring berjalannya sejarah.

Monzer Kahf adalah seorang tokoh ekonomi Islam yang pemikiran-pemikirannya menyatakan bahkan sistem Islam harus berjalan sesuai tujuan yang ada dalam Islam itu sendiri.

Memiliki struktur ekonomi Islam yang teratur dan sistematis telah menjadi tantangan terbesar yang hingga saat ini banyak dihadapi oleh manusia. Maka dari itu, Kahf dengan dasar pemikirannya yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis masih banyak digunakan oleh para ekonom sampai saat ini.

Persepsi Mengenai Sistem Ekonomi Islam

(Wahyuni, 2017) Dr. Monzer Kahf adalah seorang ekonom terkemuka, konselor, dosen dan pakar syariah serta hukum hukum Islam. Beliau juga memiliki pengetahuan yang kuat tentang Fikih Islam dan studi Islam.

Setiap sistem ekonomi, pasti didasarkan atas ideologi dan kebijakan masing-masing ekonom. Landasan dan aksioma-aksioma dalam sebuah sistem perekonomian pun tidak jauh dari langkah konsumtif dan produktif dari masyarakat atau ekonom untuk melanjutkan perekonomian yang mampu mencukupi kebutuhan bahkan menumbuhkan solusi baru, untuk mempertahankan perekonomian.

Maka diperlukan adanya landasan dan tujuan yang jelas dalam ekonomi, yang sesuai dengan prinsip Islam, dengan metode-metode dan pembaharuan sistem ekonomi, guna mempertahankan efektifitas perekonomian agar tidak kacau dalam memenuhi kebutuhan.

Terlepas dari hal itu, tidak menuntut kemungkinan bahwa sistem-sistem pembaharuan harus sesuai dan tidak menyimpang dari prinsip dan model Islam yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Baca Juga  Islam Enteng-entengan (12): Bolehkah Ziarah Kubur Membawa Bunga?

Seringkali, masyarakat tidak bisa membedakan antara historis ekonomi Islam dengan konsepsi Islam itu sendiri. Maka yang muncul dalam persepsinya bahwa, sistem yang dianggap mampu mengembangkan ekonomi, entah itu sesuai konsep Islam atau tidak, dan hanya mengacu pada konsep historis, maka sistem itulah yang dianggap benar.

Padahal, tidak semua sistem ekonomi yang telah diterapkan dari pengalaman-pengalaman terdahulu adalah sistem yang sesuai dengan Islam, meskipun sistem itu sudah sangat membantu untuk mensejahterakan umat.

Menganut ajaran-ajaran dalam konsep ekonomi yang dipercaya mampu memenuhi segala aspek kebutuhan, telah mengikat tanpa adanya pemahaman mengenai aturan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Dari persepsi-persepsi tersebut, maka Monzer Kahf menyatakan dalam pemikirannya mengenai masalah ekonomi Islam, bahwa sistem ekonomi Islam harus berjalan sesuai tujuan Islam.

Analisis Kritis Pemikiran Monzer Kahf

Monzer Kahf mendefinisikan ekonomi Islam sebagai perilaku ekonomi manusia laki-laki dan wanita, baik sebagai pelaku individual, komunal, maupun kesatuan kolektif.

Ekonomi Islam adalah perilaku manusia, dalam segala aspeknya, dipandu oleh sejumlah nilai agama dan moral Islam, baik di bidang hukum, politik, dan sosial. (Ubaidillah, 2018). Menurut beliau, ekonomi Islam berlaku bukan hanya umat Islam saja, namun seluruh umat manusia, Islam maupun bukan Islam, laki-laki maupun perempuan. Teori-teori pemikiran Kahf diambil dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis. Sehingga, banyak para ahli-ahli ekonom yang juga mengkaji mengenai pemikiran Monzer Kahf.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memberikan pendapat mengenai teori konsumsi dalam Islam, Monzer Kahf mengaitkan dengan tiga hal yaitu: pertama,  rasionalisme dalam Islam, yang meliputi konsep keberhasilan, skala waktu perilaku konsumen, dan konsep harta.

Kedua, konsep Islam tentang barang. Dalam hal ini dua macam istilah yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah at-tayyibat dan ar-rizq.

***

Ketiga, etika konsumsi dalam Islam yang meliputi halal dan baik, tidak israf atau tabzir. Berdasarkan pemikiran teori konsumsi tersebut, perilaku masyarakat saat ini masih bersikap tabzir dan israf.

Karena masyarakat yang masih menuruti hawa nafsu dalam memenuhi keinginan baik untuk diri sendiri maupun keluarga tanpa memperdulikan manfaat yang ditimbulkan dari barang yang dibeli. (Wahyuni T. , 2018)

Baca Juga  Aqiqah Selain dengan Kambing atau Domba, Boleh Kok!

Monzer Kahf memberikan kontribusi yang berharga terhadap perkembangan ekonomi Islam. Beliau menjelaskan teori ekonomi Islam dengan terperinci. Dalam hal ini, beliau mengemukakan bahwa pemerintah wajib menjaga kenyamanan dan kemaslahatan masyarakatnya.

Kemudian, pemikiran beliau banyak menjelaskan pentingnya zakat dari beberapa aspek ekonomi seperti simpanan, investasi, konsumsi, dan pendapatan (Wahyuni, 2017).

Pemikiran Kahf menitik beratkan pada sistem zakat yang mana dapat memberikan pencapaian dalam keadilan sosial ekonomi. Di mana, zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan untuk mengontrol pendapatan yang berlebih sehingga dapat diserahkan pada pihak-pihak yang membutuhkan.

Terlepas dari hal itu, segala aspek pemikiran yang beliau peroleh menganut dari sumber-sumber Al-Qur’an dengan berbagai dalil dan teori-teori yang benar-benar terperinci.

Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Pemikiran Monzer Kahf

Berawalnya pandemi Covid-19 menimbulkan beberapa perubahan pada kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Segala aspek sendi-sendi kehidupan harus melalui proses adaptasi dalam berinteraksi.

Terkhusus lagi, dalam bidang ekonomi yang mengharuskan masyarakat mengalami penurunan ekonomi yang drastis. Pandemi berdampak besar pada ekonomi masyarakat sehingga dapat mempengaruhi pola konsumsi mereka.

Itu artinya, tingkat harga dalam penjualan dan bisnis mengalami penurunan termasuk nilai tukar uang. Namun, tidak semua bahan-bahan yang diperdagangkan mengalami penurunan.

Barang yang termasuk mengalami penurunan yaitu sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan elektronik. Sementara barang yang tetap konsisten bahkan tinggi akan permintaan yaitu pangan dan kebutuhan-kebutuhan medis untuk menjaga keamanan bersama. Masyarakat harus menahan diri untuk mengeluarkan konsumsi yang berlebihan demi menjaga stabilitas ekonomi yang mereka dapatkan.

Jika kasus tersebut di kaitkan dengan teori-teori pemikiran Monzer Kahf, maka masyarakat perlu menerapkan perilaku konsumsi yang sesuai dengan Islam. Yaitu pertama, rasionalisme Islam yang meliputi konsep keberhasilan, skala waktu perilaku konsumen, dan konsep harta.

Baca Juga  Lupa Mengucapkan Niat Puasa Ramadhan karena Ketiduran, Apakah Sah Puasanya?

***

Kedua, konsep Islam tentang barang. Teori tersebut perlu diterapkan pada masa pandemi saat ini demi terstrukturnya tatanan ekonomi dari pola konsumsi masyarakat.

Mengapa begitu? Sebab, masyarakat terlalu mengedepankan ego dan hawa nafsu untuk menuruti keinginan tanpa memikirkan manfaat dan pendapatan ekonomi.

Kahf berusaha mengubah persepsi masyarakat bahwa ekonomi menjadi bagian utama dari agama yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan. Beliau berasumsi bahwa sistem ekonomi Islam bukan hanya diperuntukan bagi umat Islam saja, namun bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini.

Teori-teori pola konsumsi yang diterapkan oleh Monzer Kahf juga sesuai dengan Islam. Maka, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini perlu adanya perilaku pola konsumsi yang terstruktur sesuai yang Kahf asumsikan, yaitu pola konsumsi yang meliputi keberhasilan, skala waktu perilaku, konsumen, dan tingkat harta.

Hal itu akan membantu mengurangi kekacauan perekonomian yang berdampak besar bagi perilaku konsumsi masyarakat yang tidak dapat mengatur pengeluaran dan pendapatan karena lebih menuruti hawa nafsu semata.

Pemikiran-pemikiran ekonomi Islam Monzer Kahf dapat dijadikan pedoman dalam berekonomi agar menjadi masyarakat yang berwibawa.

Editor: Yahya FR

Danisa Nanda Pratiwi
1 posts

About author
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds