Tasawuf

Muamalah Pinjol Ribawi dan Bahayanya

3 Mins read

Oleh: Basrowi*

Saat ini, banyak sekali berkembang pinjaman online (pinjol) ilegal ribawi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat muslim. Setiap hari kita disuguhi berita tentang penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup OJK. Setiap hari pula kita membaca banyaknya debt collector dari pinjol ilegal yang menagih dengan cara melawan hukum.

Bagi masyarakat awam yang terpepet dan tidak mempunyai literasi keuangan syariah yang baik akan dengan mudah tergoda dengan iming-iming pinjaman online tanpa agunan, cepat cair, dan berbunga rendah. Hingga Desember 2019, setidaknya telah lebih dari 1.900 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup OJK. Namun mereka berkamuflase dan kembali membuka pinjol ilegal dengan nama yang lain.

Pinjol dan Masyarakat Muslim

Realita saat ini, literasi keuangan syariah yang baik belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat muslim Indonesia, apalagi mereka yang berada dalam posisi rentan dan tinggal di wilayah peripheral (pinggiran). Literasi keuangan syariah yang rendah menyebabkan masyarakat muslim terjerumus pada lembaga keuangan nonformal konvensional (non-syariah) seperti pinjol ilegal, gadai swasta nonsyariah, bank plecit, dan lintah darat lainnya yang semuanya menerapkan sistem riba.

Masyarakat muslim yang sudah melek teknologi pun, karena literasi keuangan syariah mereka rendah, maka akan dengan mudah tertipu oleh Financial technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending yang ilegal yang menerapkan sistem riba tingkat tinggi. Dengan kata lain, literasi keuangan syariah sangat penting dimiliki oleh masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan syariah. Penting pula memberikan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya berperilaku keuangan syariah secara bijak.

Saat ini, pinjol ilegal membidik semua masyarakat muslim pengguna gawai. Para pengguna gawai akan mendapatkan berbagai tawaran pinjaman cepat cair tanpa agunan. Oleh karena itu, diperlukan langkah bijak untuk menyikapi hal ini.

Baca Juga  Science dan Modernisasi yang Berkelindan

Langkah-langkah Bijak

Sebelum menikmati layanannya, kenali terlebih dahulu berbagai penyelenggara pinjol syariah yang legal dan terdaftar di OJK. Penyelenggara pinjol yang tidak terdaftar di list OJK berarti ilegal, dan pasti tidak syariah. Mereka yang ilegal dan tidak syariah ini tentu akan menerapkan bunga harian di atas ketentuan OJK dan akan memperlakukan peminjam secara tidak manusiawi manakala mengalami keterlambatan atau gagal bayar.

Sebenarnya keuangan digital syariah memiliki beberapa manfaat seperti dapat mengarah pada inklusi keuangan syariah yang lebih besar, memiliki potensi untuk menyediakan layanan perbankan syariah yang terjangkau, nyaman dan aman, dapat membantu jutaan masyarakat muslim yang miskin untuk beralih dari transaksi berbasis uang tunai ke transaksi keuangan digital formal pada platform digital syariah yang aman.

Perilaku keuangan syariah yang demikian tentu dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB), memiliki efek positif jangka panjang untuk kinerja perbankan syariah, menguntungkan pemerintah dari peningkatan volume transaksi keuangan, mengurangi sirkulasi uang palsu, dan kecurangan lainnya yang sama sekali tidak syar’i.

Sayangnya, platform pinjol disalahgunakan oleh penyelenggara pinjol ilegal untuk mengeruk bunga sebesar-besarnya kepada peminjam. Riba yang diterapkan mencapai 8%/hari, sehingga dalam waktu 3 bulan jumlah riba sudah mencapai 100%.

Langkah kedua agar lebih aman, yaitu pilih pinjol syariah yang terdaftar di OJK dan sesuaikan besar pinjaman dengan besar kebutuhan. Kalau tidak sangat penting untuk keperluan bisnis yang sangat menjanjikan, hindarkanlah dari peminjaman melalui online. Hindarkan pinjol ilegal untuk menutup kebutuhan sehari-hari, karena sistem riba (bunga-berbunga) yang diterapkan sangat mencekik dan tidak mungkin untuk bisa ditutup dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Mengingat ‘jaminan’ yang digunakan hanya KTP, KK, foto diri, dan nomor telepon orang terdekat maka mintalah ijin kepada orang terdekat tersebut sebelum memberikan nomor telepon kepada penyelenggara pinjol. Merekalah dialah yang akan dihubungi secara terus menerus oleh debt collector manakala ada tunggakan yang belum lunas. Oleh sebab itu, hindarkanlah memberikan nomor orang terdekat selama belum meminta ijin kepada yang bersangkutan. Untuk menghindari pertengkaran dengan orang terdekat tersebut.  

Baca Juga  Sirhindi: Membersihkan Tarekat dari Amalan yang Menyimpang

Solusi Syariah

Di saat kebutuhan semakin banyak dan tekanan ekonomi semakin menyulikan seperti sekarang ini, semua orang membutuhkan dana segar dan halal. Hanya saja, pinjol bukan langkah terbijak dalam membuat keputusan mendapatkan dana. Inklusi atau akses dengan lembaga pembiayaan syaraiah yang resmi seperti bank syariah, pegadaian syariah yang resmi, lembaga keuangan nonbank syariah lainnya yang resmi sangat dibutuhkan.

Semangat kerja keras, kerja cerdas, dan kerja iklas akan mampu menghindari dari jerat pinjol ilegal. Koperasi yang dikelola secara syariah yang diidealkan sebagai soko guru perekonomian kita sudah selayaknya dihidup-kembangkan, bukan sekadar menutup penyelenggara pinjol ilegal.

Menumbuh-kembangkan UMKM berbasis lembaga keuangan perbankan syariah dan nonbank syariah yang legal jauh lebih mampu meningkatkan kebarokahan dan kesejahteraan masyarakat muslim di masa yang akan datang. Begitu juga menghidupkan pasar tradisional jauh lebih menyentuh sektor ekonomi riil masyarakat kelompok marginal daripada membuka pasar minimarket secara besar-besaran hingga pelosok desa.

Berbagai sektor padat karya jauh lebih memberi harapan kepada masyarakat muslim. Setidaknya dibandingkan dengan proyek padat modal yang hanya akan memiskinkan dan menjerusmukan masyarakat muslim dalam sistem ribawi. Hingga akhirnya masyarakat muslim mengalami berbagai kesulitan ekonomi yang secara langsung akan menyuburkan pinjol ilegal konvensional (nonsyariah) sebagai jalan pintas yang ditempuh oleh kaum peripheral.

Pertumbuhan lapangan kerja dan kemudahan berusaha juga dapat digunakan sebagai langkah jitu dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap jerat pinjol ilegal konvensional. Karena pinjol ilegal nyata-nyata bukan membantu ekonomi keluarga dan UMKM, tetapi justru menghentikan perputaran roda ekonomi mereka.

***

Literasi keuangan syariah yang baik akan mampu meningkatkan kualitas pembuatan keputusan keuangan syariah. Pertumbuhan ekonomi syariah sektor riil dari koperasi syariah, pembangunan padat karya, revitalisasi pasar tradisonal, dan pertumbuhan lapangan kerja, serta kemudahan berusaha secara syariah akan mampu mengerem laju perkembangan pinjol ilegal konvensional yang saat ini semakin mencekik urat nadi perekonomian masyarakat muslim.

Baca Juga  Relasi Moralitas dan Tasawuf Sosial

Ke depan, tentunya masyarakat muslim dapat lebih cerdas dalam memilih pinjol syariah yang legal. Agar tidak tertipu pinjol ilegal konvensional yang akan melilit dan menyedot habis “darah-daging” peminjam.

*) Pemerhati Kebijakan Publik. Alumnus S3 Ilmu Sosial Unair Surabaya dan S3 MSDM UPI YAI Jakarta. Saat ini sedang menyusun tesis tentang Pinjol Syariah di UIN Raden Intan Lampung.

Editor: Nabhan

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Tasawuf

Membaca Sejarah Munculnya Tasawuf dalam Islam

4 Mins read
Membaca sejarah tasawuf awal akan membawa kita pada beberapa pertanyaan. Misalnya, bagaimana sejarah tasawuf pada periode awal itu muncul, bagaimana corak dari…
Tasawuf

Rahasia Hidup Zuhud Imam Hasan Al-Bashri

2 Mins read
Salah satu kajian yang menarik dari sosok Hasan Al-Bashri adalah tentang “Zuhud”. Membahas zuhud adalah tentang bagaimana cara beberapa sufi hidup sederhana…
Tasawuf

Konsep Syukur Menurut Abu Hasan Asy-Syadzili

5 Mins read
Abu al-Hasan Asy-Syadzili Ali ibn Abdillah ibn Abd al-Jabbar lahir di Ghumarah di daerah Maghribi atau Maroko pada tahun 593 H atau…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *