Hadis

Memahami Nasikh dan Mansukh dalam Ilmu Hadis

3 Mins read

Nasikh Mansukh | Hadis merupakan salah satu dasar hukum Islam. Di mana, hadis memang akan tetap sama dalam hal konteks dan juga ajarannya. Namun, berbeda dengan ilmu hadis, ia akan terus berkembang dan berkembang sehingga memunculkan banyak percabangan-percabangan ilmu hadis.

Hal itu terjadi karena banyak manusia-manusia yang selalu haus akan ilmu pengetahuan. Kita sebagai umat Islam, tidak boleh hanya mempelajari ilmu Al-Qur’an melalui ulumul Qur’an tetapi juga bisa mempelajari, mendalami, serta mengamalkan Ilmu hadis Rasulullah melalui ulumul hadis. (Muhammad Zubaidillah, 2018,3-5).

Karena hadis Rasulullah berfungsi sebagai penyempurna dan penjelas dari isi Al-Qur’an. Sejak zaman Rasulullah SAW ilmu hadis telah muncul walaupun belum dinyatakan sebagai ilmu secara ekspilit.

Namun saat ini, Ilmu Hadis sudah banyak mengalami perkembangan. Sekarang, telah muncul percabangan-percabangan di Ilmu Hadis. termasuk munculnya Ilmu Nasikh wal Mansukh.

Perlu diketahui bahwa hukum pada suatu hadis tidak mutlak benar dan berlaku selamanya. Melainkan, ada kalanya terdapat perubahan-perubahan atau penyempurnaan-penyempurnaan.

Salah satu cabang pengkajian Ilmu Hadis yang terpenting utamanya adalah yang berkenaan dengan hadis hukum yaitu Ilmu Nasikh dan Mansukh.

Ilmu Nasikh dan Mansukh

Naskh menururt bahasa mempunyai dua makna; menghapus dan menukil. Sehingga, seolah-olah yang me-nasakh itu telah menghapuskan yang mansukh. Lalu, memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain.
Sedangkan menurut istilah adalah, “pengangkatan yang dilakukan oleh penetap syariat terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kemudian.”. (Dedi Nurhaedi, 2019, 25).
Para ahli hadis memberikan ta’rif ilmu itu secara lengkap, yakni:

هو العلم الذي يبحث عن الأحاديث المتعارضة التلي لايمكن التوفيق بينها من حيث الحكم على بعضها باء نه ناسخ, وعلى بعضها الآخر بانه مسوح. فما ثبت نقد مه كان منسوخا وما تاخره كان ناسخا.

Baca Juga  Pandangan Asy-Syafi’i Terhadap Khabar ‘Am (Mutawatir) & Khabar Khas (Al-Wahid)

Ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan yang datang terdahulu disebut mansukh dan yang datang kemudian dinamakan nasikh.

Imam Ibn Hazm berkata,: “Tidak boleh bagi seorang Muslim yang beriman dengan Allah dan hari akhir untuk mengatakan ayat Al-Qur’an dan hadis ini telah dimansukhkan kecuali dengan yakin.”.

Al-Qurthubi menuliskan bahwa, “Mengetahui ilmu nasikh dan mansukh adalah rukun yang paling penting yang sangat diperlukan oleh ulama.”. Hanya orang yang jahil dan bodoh yang menafikan karena ilmu menerangkan hukum halal dan haram.

Hukum pentinnya nasikh mansukh tidak dapat dihilangkan karena ia merupakan salah satu syarat ijtihad. Secara asas, seorang mujtahid harus mengetahui latar belakang dalil secara hukum khususnya hadis yang akan dijadikan azas hukum. (Fachtur Rahman, 1974,17).

Ilmu ini membahas hadis-hadis yang bertentangan. Hukum hadis yang satu menghapus hukum hadis yang lain. Hadis yang datang lebih dulu disebut mansukh dan yang datang kemudian adalah nasikh.

Dapat kita ketahui setelah mempelajari cabang ilmu hadis ini, seseorang akan mengetahui sejarah perkembangan hadis dan hukum Islam itu sendiri.

Cara dan Syarat dari Nasikh dan Mansukh

Pernyataan dari Rasulullah SAW

Seperti sabda beliau, “Aku dahulu pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian, karena hal itu dapat mengingatkan akhirat” (HR. Muslim).
Perkataan shahabat.

Seperti hadis nabi, “Berwudulah kamu semua dari segala sesuatu (makanan) yang bersentuhan dengan api”. Hadis tersebut bertentangan dengan riwayat Jabir yaitu dari Muhammad bin Munkadir berkata, “Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, “Salah satu dari dua hal yang ditinggalkan oleh Rasulullah Saw adalah tidak berwudu karena memakan sesuatu yang disentuh oleh (dimasak dengan) api”.

Baca Juga  Pengultusan Al-Kutub As-Sittah: Penyebab Kemandekan Kajian Hadis

Menurut hadis yang kedua, sahabat Jabir menjelaskan bahwa kesimpulan terakhir dari perintah nabi adalah meninggalkan wudu, yakni memakan sesuatu yang disentuh api tidak (membatalkan) mengharuskan untuk berwudu. Penjelasan jabir inilah yang me-nasakh perintah nabi (Ibnu Syahin, 1995, 22).

Mengetahui sejarah, seperti hadis Syaddad bin ‘Aus, “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya” (HR. Abu Dawud), di-nasakh oleh hadis Ibnu ‘Abbas, “Bahwasannya Rasulullah Saw berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa” (HR. Muslim).

Dalam salah satu jalur sanad Syaddad, dijelaskan bahwa hadis itu diucapkan pada tahun 8 hijriyah ketika terjadi Fathu Makkah. Sedangkan, Ibnu ‘Abbas menemani Rasulullah Saw dalam keadaan ihram pada saat haji wada tahun 10 hijriyah.

Ijma’ ulama’. Seperti hadis yang berbunyi, “Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah dia, dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Imam Nawawi berkata, “Ijma’ ulama menunjukkan adanya naskh terhadap hadis ini”. Dan ijma’ tidak bisa di-nasakh dan tidak bisa me-nasakh, akan tetapi menunjukkan adanya nasikh.

Syarat Nasakh; adanya mansukh (yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali. Tidak terikat atau dibatasi dengan waktu tertentu.

Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Rasulullah saw).
Adanya nasikh (yang berhak menghapus), dalam kaitan ini yaitu Rasulullah saw.

Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf). Karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus atau yang dihapus itu adalah tertuju pada mereka.

Editor: Yahya FR

Avatar
2 posts

About author
Mahasiswi UIN SATU Tulungagung
Articles
Related posts
Hadis

Hadis Daif: Haruskah Ditolak Mentah-mentah?

4 Mins read
Dalam diskursus kajian hadis, masalah autentisitas selalu jadi perhatian utama. Bagaimana tidak, dalam konstruksi hukum Islam sendiri menempatkan hadis pada posisi yang…
Hadis

Faktor Penyebab Keterlambatan Penulisan dan Kodifikasi Hadis

3 Mins read
Penulisan hadis sebenarnya sudah ada di zaman Nabi Saw, namun penulisan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan. Hal ini dibuktikan dengan adanya shahifah-shahifah…
Hadis

Empat Metode Para Orientalis dalam Melacak Hadis

4 Mins read
Para pengkaji dan kritikus barat berbeda-beda dalam menetapkan sebuah teori dan metode penanggalan hadis sesuai dengan disiplin ilmu mereka. Untuk melacak dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *