Perspektif

Harald Motzki, Pengkritik Orientalis Pengkaji Hadis

5 Mins read

Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam yang Muttafaq

Di dalam agama Islam, terdapat empat sumber hukum yang muttafaq (disepakati), yaitu Al-Qur’an, al-Hadis, Ijma’ Ulama, dan Qiyas. Pada keempat sumber ini, menghimpun ajaran dan prinsip yang mengatur bagaimana seorang manusia atau umat muslim pada khususnya dalam menjalani kehidupannya supaya terdapat ketaraturan dalam menjalani kehidupan di dunia. Baik itu keteraturan dalam berinteraksi dengan sesama manusia dan segala keteraturan dalam berinteraksi kepada Sang Maha Pencipta.

Hadis sebagai sumber hukum kedua dalam Islam telah mengalami proses perjalanan yang cukup panjang untuk dapat dipegang menjadi sebuah Hadis yang di dalamnya terdapat keotentikan sehingga mampu menjadi dasar atau pedoman dalam ajaran Islam.

Hadis memiliki perbedaan yang cukup mendasar bila dibandingkan dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an dengan qath’i ats-subut-nya (suatu dalil yang pasti bersumber dari Allah) seakan memberikan kekuatan yang kukuh untuk menjadi pedoman dalam ajaran Islam yang akan sangat sulit untuk mencari celah, kekurangan, dan kemungkinan akan adanya kepalsuan di dalamnya.

Beda halnya dengan Hadis. Hadis yang memiliki banyak periwayat, musnad, panjangnya rantai sanad, juga terkadang memiliki redaksi yang berbeda antara satu perawi dan yang lainnya, serta memiliki jarak yang cukup panjang dalam pengkodifikasian dengan masa hidupnya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam.

Hal tersebut menjadikan Hadis terdapat indikasi besar adanya pemalsuan. Berangkat dari sinilah kemudian muncul banyak para ahli baik dari muslim maupun non-muslim yang mengkontribusikan separuh umurnya untuk melakukan penelitian terhadap Hadis dengan menggunakan berbagai macam pendekatan dan teori.

Teori Dating dan Isnad Cum Matn dalam Hadis

Salah satu di antara teori Hadis yang cukup fenomenal ialah Teori Dating dan Isnad Cum Matn yang dipopulerkan oleh seorang sarjana studi Islam kenamaan dari Jerman yang bernama Harald Motzki. Dalam karyanya The Origin of Islamic Jurisprudence Meccan Fikih before the Classical Schools (diterbitkan pada 2002).

Motzki mengkaji Hadis dengan menganalisis hukum Islam, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya oleh Joseph Schacht dalam karyanya The Origins of Muhammadan Jurisprudence yang juga mengkaji Hadis dengan analisis hukum Islam.

Motzki banyak mengkaji Hadis dalam hubungannya dengan sirah. Metode kajian Motzki terhadap Hadis lebih banyak didominasi oleh penelitiannya terhadap sisi sejarah Hadis itu sendiri. Menggunakan Teori Dating danIsnad Cum Matn Analysis, Harald Motzki mengkritik satu persatu teori-teori para ilmuan Barat tentang sejarah Islam, mulai dari Ignaz Goldziher, Noldeke, Schwally, Joseph Schacht, Norman Calder, Irene Schneider, dan lain-lain (Idri, 2017).

Baca Juga  Pembela Sunnah, Pembela Kedokteran

Teori Dating dan Isnad Cum Matn Analysis

Teori Dating bertendensikan pada sebuah asumsi bahwa suatu dokumen sejarah tunduk pada bentuk penelitian sejarah.

Salah satu di antara substansi penelitian dari sudut pandang sejarah ialah melakukan rekonstuksi bangunan sejarah melalui penanggalan dokumen yang dibutuhkan guna menentukan usia dan asal usul suatu sumber sejarah (Dating).

Oleh sebab itu, Teori Dating (penanggalan) ialah teori yang diperuntukkan sebagai alat untuk menaksir usia dan asal usul suatu sumber (Dating documents) sejarah melalui metode kritik sejarah moderen dalam bentuk kritik sumber (source criticsm) yang memiliki tujuan untuk merekonstruksi peristiwa yang terjadi pada masa awal Islam (Idri, 2017).

Dengan mengetahui kapan suatu dokumen dibuat atau ditulis, sehingga pada gilirannya akan dapat menilai kebenaran isi kandunganya.

Idri menjelaskan bahwa dikatakan Dating memiliki kaitan erat dengan kritik eksternal terhadap teks karena mempersoalkan kapan teks tersebut akan muncul dalam rangka untuk melakukan rekonstruksi kejadian yang tertuangkan dalam teks yang dinamai dengan kritik internal.

Bila dikaitkan dengan Hadis nabi, Teori Dating berhubungan dengan kapan suatu kitab Hadis ditulis, jauh dan dekat masanya dengan masa rasulullah, serta dapat tidaknya setiap Hadis yang terdapat dalam kitab tersebut dipertanggungjawabkan keabsahannya secara historis.

***

Sedangkan Teori Isnad Cum Matn Analysis ialah teori penanggalan (Dating) hadis dengan perantara penelaahan jalur-jalur periwayatan (Isnad) dengan mengumpulkan dan mengkomparasikan variasi teks Hadis (matn) secara bersamaan. Perbandingan antara matn (the substantive part of a tradition) dan Isnad (the formal part) yang demikian akan mempermudah dalam menentukan siapa yang menjadi tokoh kunci (a key figure) yang ada secara historis sebagai common link (cl) atau partial common link (pcl).

Dengan Isnad Cum Matn Analysis juga bisa diketahui siapa di antara periwayat hadis yang pernah melenceng, menambah, atau mengurangi setiap periwayatan yang asli. Demikian juga, bisa diukur tingkat kejelian periwayat dengan analisa teksnya masing-masing (Muaz, 2019).

Baca Juga  Mudik dan Pulang Kampung: Dua Hal yang Memang Berbeda

Kritik Harald Motzki terhadap Beberapa Perspektif Orientalis tentang Otentisitas Hadis

Motzki, dalam usaha memperbaiki metode common link-nya Juynboll, memunculkan suatu metode yang dinamai dengan metode analisis Dating dan Isnad Cum Matn. Metode ini memiliki tujuan untuk menelusuri sejarah periwayatan Hadis dengan langkah membandingkan varian-varian yang ada dalam berbagai kompilasi yang berbeda-beda.

Tentu saja metode ini tidak hanya menggunakan Isnad, namun juga matn Hadis. Dalam mengamati setiap varian Hadis yang disertai dengan Isnad, metode ini berdasarkan dari asumsi dasar bahwa berbagai varian suatu Hadis. Setidaknya, sebagiannya merupakan akibat dari proses periwayatan dan juga bahwa Isnad dari varian-varian itu, sekurang-kurangnya sebagiannya, merefleksikan jalur-jalur periwayatan yang sesungguhnya (Masrukhin Muhsin, 2017).

Dari penjelasan di atas, memberikan gambaran bahwasanya ada hubungan yang sangat erat antara Teori Common Link yang terutama difenomenalkan oleh Juynboll dengan Teori Dating dan Isnad Cum Matn.

Teori Common Link, berdasarkan cara kerjanya menunjukkan titik fokus yang sangat kuat terhadap Isnad, namun terkesan mengabaikan sisi lain yang begitu amat penting untuk dititik beratkan, yaitu penelitian terhadap teks Hadis (matn). Titik fokus Juynboll terhadap Isnad suatu Hadis dengan mengesampingkan matn, seakan menjadi sebuah bumerang yang dengan mudah meruntuhkan teori yang dibangun oleh Juynboll sendiri.

Maka dari itu, kemunculan Teori Dating dan Isnad Cum Matn menjadi sebuah senjata yang dengan sendirinya mampu merontokkan klaim keakuratan sebuah penelitian dengan Teori Common Link.

***

Pendekatan Isnad Cum Matn Analysis pertama kali dimulai oleh Jan Hendrik Kramers dalam sebuah artikelnya yang terbit tahun 1953 dan Joseph van Ess dalam bukunya Zwischen Hadith und Theologie, terbit pada 1975.

Kedua tulisan tersebut tidak mendapatkan perhatian yang berarti dalam kajian Hadis di Barat sampai dengan ketika Harald Motzki menulis beberapa buku dan artikel yang menggunakan pendekatan ini.

Dengan Isnad Cum Matn Analysis, Motzki melakukan kritik secara serius terhadap metode, premis, dan kesimpulan dari para penyokong mazhab skeptis mulai dari Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, Norman Calder, Michael Cook, Juynboll, dan yang lainnya (Idri, 20217).

Baca Juga  Koncoisme Arab Saudi, Inggris dan AS Perangi Aswaja

Meskipun Motzki bukanlah satu-satunya pengusung teori ini, karena teori ini juga dikembangkan oleh Jan Hendik Kramers, Joseph van Ess, dan Gregor Schoeler, namun posisi Motzki lebih dipertimbangkan oleh banyak peneliti dikarenakan keseriusannya dalam mengkaji Hadis.

Maka tidak mengherankan, jika kemudian Teori Isnad Cum Matn Analysis ini lebih dikenal sebgai teori Harald Motzki. Dengan bahasa lain, Motzki bukanlah orang pertama yang memunculkan Teori Dating dan Isnad Cum Matn Analysis sebagaimana halnya Juynboll bukanlah orang pertama yang memunculkan Teori Common Link.

Kajian Kritik Hadis

Kajian atau kritik terhadap Hadis, sudah berlangsung pada awal Islam di zaman Baginda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam. Hal tersebut bisa dijumpai beberapa buku-buku Hadis yang menjelaskan tentang beberapa di antara sahabat nabi yang ketika mendengar suatu kabar yang dinisbatkan kepada Baginda Nabi, baik itu secara perkataan ataupun perbuatan.

Maka beberapa di anatara sahabat, tidak langsung meyakini atau membenarkannya sebelum menanyakan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alai Wasallam.

Kajian terhadap Hadis terus mengalami perkembangan yang cukup pesat di kalangan para ulama Hadis, tidak heran karena Hadis adalah sumber hukum kedua dalam Islam.

Maka dari sebab itulah banyak di antara ulama betul-betul mencurahkan segenap waktunya untuk meneliti guna menemukan dan memilah mana yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan sebagai hujjah atau landasan Islam itu sendiri.

Kajian terhadap Hadis, tidak hanya dilakukan oleh para sarjanawan muslim. Akan tetapi para sarjanawan Barat dari non-muslim pun menaruh semangat untuk melakukan pengkajian terhadap sumber hukum Islam tersebut.

Tapi, yang menjadi perbedaan ialah, jika para sarjanawan muslim mengkaji Hadis untuk menelusuri mana Hadis yang bisa dijadikan standar hukum dan mana yang tidak serta untuk bisa membedakan mana yang betul-betul Hadis dan yang palsu atau dipalsukan.

Sementara, kebanyakan di antara sarjanawan Barat mengkaji Hadis adalah tidak lain untuk mencari celah-celah yang mereka anggap menjadi sebuah kekurangan maupun cela.

Editor: Yahya FR

Ahmad Masyhur
5 posts

About author
Lahir di Lombok Tengah, NTB. Minat kajian Sastra Puisi, seputar Timur Tengah, dan Kajian Keislaman. Beberapa tulisannya telah terbit dalam bentuk buku, artikel jurnal, dan di beberapa media. Sekarang sedang aktif mengajar di MAN 1 Yogyakarta.
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *