Perspektif

Benarkah Palestina Termasuk Negara Pertama Kali yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia?

2 Mins read

Perjuangan Meraih Kemerdekaan Indonesia

Palestina Indonesia – Pada tanggal 17 Agustus 2021 kemarin tepat 76 tahun Indonesia merdeka, Indonesia dalam meraih kemerdekaannya  tidaklah mudah dikarenakan melalui perjuangan yang cukup sulit. Selama 350 tahun dijajah oleh Belanda dan setelah itu wilayah kekuasaan penjajahan di Hindia Belanda diambil ahli oleh Jepang pada tahun 1942-1945.

Namun pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, terjadi peristiwa bom atom di Hirosima dan Nagasaki. Setelah kejadian itu, pada sore hari tanggal 14 Agustus 1945 (15 Agustus di Jepang dikarenakan perbedaan zona waktu) radio Jepang menyatakan bahwa Pemerintah Kekaisaran Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.

Kemudian setelah kejadian itu, golongan muda yang mendengar melalui radio langsung mendatangi Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa menunggu janji kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang ndikarenakan Indonesia mengalami Vacuum Of Power (Kekosongan Kekuasaan).

Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamasikan dan meraih kemerdekaannya.

Benarkah Palestina Termasuk Negara Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indoenesia?

Sesudah proklamasi kemerdekaan Pada tanggal 17 Agustus 1945 tidaklah cukup dikarenakan Indonesia butuh pengakuan dari Negara lain sebagai bentuk bahwa berdirinya Indonesia diketahui oleh Negara lain.

Lalu setelah kemerdekaan Indonesia, ada beberapa Negara yang mengakui berdirinya Indonesia dan negara pertama kali yang mengakui kemerdekaan Indonesia salah satunya yaitu Mesir yakni pada 22 Maret 1946. Pasca-Mesir memberi dukungan, deretan negara Timur Tengah seperti Suriah, Qatar, Irak, dan Arab Saudi, ikut memberi pengakuan.

Ada satu hal yang menarik belakangan ini, orang-orang beranggapan bahwa Palestina termasuk salah satu yang mengakui kemerdekaan Indonesia untuk pertama kali, apakah benar demikian?

Adapun pengakuan orang-orang beranggapan bahwa Palestina mengakui kemerdekaan Indonesia yaitu setahun sebelum kemerdekaan, yaitu pada 6 September 1944. Seorang mufti besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini yang mendukung kemerdekaan Indonesia pada siaran radio berbahasa Arab.

Baca Juga  Gus Ulil: Cara Al-Ghazali Agar Tidak Mudah Mengkafirkan Orang Lain

Itulah yang menjadi anggapan orang-orang yang menganggap bahwa palestina yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia, lalu apakah itu bisa dianggap sebagai pengakuan?

Unsur-Unsur Berdirinya Negara

Pengakuan pada dasarnya dianggap sebagai hal yang sangat penting dalam terbentuknya suatu negara. Dikarenakan, ada beberapa syarat terbentuknya suatu negara menurut konvensi Montevideo, dimana konferensi ini merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay) pada tahun 1933.

Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:

  1. Penghuni (penduduk/rakyat).
  2. Wilayah
  3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
  4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
  5. Pengakuan dari negara lain.

Terkait dengan pengakuan dari negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Unsur deklaratif harus dipenuhi secara de facto (kenyataan) dan de jure (hukum). Lalu apakah pengakuan dari Palestina itu sah atau tidak?

Sebelumnya Palestina adalah salah satu wilayah dari Kesultanan Utsmaniah lalu pada saat Turki Utsmaniah kalah perang dunia pertama yang berlangsung pada tanggal 1914-1918 banyak wilayah yang diambil oleh Negara yang memenangkan perang dunia pertama. Salah satunya yaitu Palestina.

Wilayah Palestina menjadi kekuasaan Kerajaan Inggris lewat perjanjian Clemanceau-Lloyd George (1918) Palestina secara resmi dipegang Inggris, sebagai Mandat Britania di Palestina hingga tahun 1948. Pada saat terbentuknya Negara Israel pada tanggal 14 Mei 1948, Palestina pun belum terbentuk sebuah Negara.

Tak Benar Palestina Termasuk Negara Pertama Kali yang Mengakui Kemedekaan Indonesia

Palestina secara hukum internasional belum disebut sebagai Negara dikarenakan belum memenuhi unsur-unsur terbentuknya suatu Negara dikarenakan belum memiliki beberapa syarat itu:

  1. Wilayah (karena masih dalam kekuasaan Inggris dan perebutan tanah dengan Israel),
  2. Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain dan pengakuan dari Negara lain (karena belum terbentuk sebuah  negara),
  3. Pemerintah yang berdaulat (belum memiliki pemimpin)
Baca Juga  Tiga Langkah Muslim untuk Pembebasan Tanah Quds

Jadi terkait dengan kabar bahwa Negara Palestina adalah Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah suatu hal yang kurang tepat. Terkait dengan pernyataan mufti besar Palestina itu hanyalah sebuah dukungan dari salah satu penduduk saja bukan pengakuan sebuah Negara. Dikarenakan Negara Palestina baru terbentuk atas deklarasi dari Yasser Arafat di tanggal 15 November  1988 pada saat itu.

Editor: Yahya FR

.

Alfarisy Hakim
2 posts

About author
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *