Fikih

Pandangan Islam Bekerja di Bank Konvensional

3 Mins read

Antara Bank Syariah, Bank Konvensional, dan Bunga Bank

Seperti yang kita ketahui, seiring berkembangnya zaman, maka sistem dan tata cara kehidupan masyarakat sudah mengalami banyak perubahan. Bahkan cara penyimpanan uang orang zaman dulu dengan zaman sekarang sudah jauh berubah. Kalau zaman dulu masyarakat menyimpan uang mereka di rumah, zaman sekarang masyarakat lebih suka menyimpan uangnya di bank. Pelayanan bank pun sudah berkembang canggih, mengikuti trend zaman.

Sekarang semua sudah terasa lebih mudah. Melakukan transaksi tidak perlu lagi repot-repot ke bank, hanya dengan melalui handphone Android. Transaksi seperti transfer, cek saldo, dan pembayaran barang-barang yang dibeli secara online pun sudah bisa dilakukan (yang penting ada saldonya).

Nah, sebelum masuk tentang pandangan Islam tentang bank konvensional, kita harus lebih dulu membahas apa itu bank konvensional.

Definisi Bank Konvensional

Menurut pelayananpublik.id, bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum, berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.

Bank konvensional akan menerima segala macam bentuk investasi ke semua bidang usaha, asalkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan, menetapkan bunga sebagai harga. Dan untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu.

Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman.
Di lain pihak, kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah).

Baca Juga  Fikih Ekologi Tak Kalah Penting dari Fikih Ibadah

Pandangan Islam Tentang Bank Konvensional

Di dalam hukum Islam, memakan riba adalah salah satu dosa besar. Tetapi masyarakat sering tidak menyadari tentang riba yang berada di sekitarnya, bahkan melakukan hal-hal yang dianggap biasa. Padahal, di dalamnya terdapat riba.

Dalam bank konvensional, tempat masyarakat menyimpan uang dan melakukan pinjaman ada yang dinamakan sistem bunga. Dalam Islam, sistem bunga ini termasuk ke dalam riba, karena bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank. Dan biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan. Terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil oleh nasabah.

Dalam Islam, terdapat banyak ayat dan hadits yang membahas dan menjelaskan tentang riba. Seperti firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, ayat 276:

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS: 2:276)

Dari ayat di atas, Allah Ta’ala memberitahukan bahwa Allah menghapus riba dan tidak menyukai orang-orang yang tetap melakukannya. Allah juga menyuburkan harta orang-orang yang bersedekah.

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 279:

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS: 2:279)

Dalam ayat ini pun Allah memberikan peringatan. Untuk orang yang tidak meninggalkan riba, maka ia akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Setelah peringatan itu pun Allah memberikan berita gembira untuk orang yang bertaubat dan meninggalkan riba.

Dalam Kitab Al-Musnad, Imam Ahmad meriwayatkan. Dan Ibnu Masud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

Baca Juga  Tak Selamanya Haram: Mungkin Utang ke Bank Solusi Tepat?

“إِنَّ الرِّبَا وَإِنْ كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ تَصِيرُ إِلَى قُلٍّ”

Sesungguhnya riba, meskipun pada awalnya banyak, namun akhirnya akan menjadi sedikit.” (HR. Ahmad 1/395).

Masih banyak hadist dan ayat lain yang membahas tentang betapa Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan riba.

Mana yang Lebih Baik, Bekerja di Bank Konvensional atau Bank Syariah?

Sebenarnya, antara bank konvensional dan bank syariah, mereka sama-sama perantara untuk kebutuhan hidup pada umumnya.

Tetapi masih banyak timbul kekhawatiran dari masyarakat (beragama Islam) yang bekerja di bank konvensional. Karena sistem yang tidak menggunakan syariat-syariat Islam, dan banyak dari mereka yang bekerja di bank konvensional memilih untuk berhenti. Kemudian memutuskan untuk melamar kerja di bank syariah saja.

Bekerja di bank konvensional, yang sudah mempraktekkan riba yang jelas melanggar syariah. Karena hukum bunga bank seperti yang sudah dijelaskan di atas, termasuk ke dalam riba. Maka bekerja di bank konvensional sama saja dengan penjual yang melayani pembeli; tetapi tidak dengan tata cara yang benar menurut syariah. Hal ini sudah jelas tidaklah baik.

Bekerja di bank syariah sudah jelas lebih baik dari pada bekerja di bank konvensional. Selain dari sistem yang sudah sesuai syariat, bank syariah pun tidak menggunakan sistem bunga. Melainkan sistem bagi hasil yang di mana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Jika ada orang yang tetap ingin bekerja di bank konvensional bahkan setelah mengetahui tentang hukum-hukum Islam-nya; dengan alasan karena sulit untuk mencari pekerjaan lain di zaman sekarang, berarti dia tidak yakin terhadap kekuasaan Allah SWT.

Sudah jelas bahwa rezeki itu sudah dijamin oleh Allah, tetapi tetap dengan keteguhan dan usaha untuk mendapatkannya. Rezeki adalah sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan, karena tidak akan bisa tertukar. Semua sudah sesuai dengan usaha dan doanya masing-masing. Yang perlu kita khawatirkan adalah pertanyaan atas rezeki itu sendiri.

Baca Juga  Benarkah Bank Syariah Lebih Kejam daripada Bank Konvensional?

Rezeki yang Allah berikan kepada kita itu digunakan untuk apa. Jadi yang terpenting bukan punya apa, tetapi untuk apa?

Editor: Zahra

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Mana yang Lebih Dulu: Puasa Syawal atau Qadha’ Puasa Ramadhan?

3 Mins read
Ramadhan telah usai, hari-hari lebaran juga telah kita lalui dengan bermaaf-maafan satu sama lain. Para pemudik juga sudah mulai berbondong meninggalkan kampung…
Fikih

Apakah Fakir Miskin Tetap Mengeluarkan Zakat Fitrah?

4 Mins read
Sudah mafhum, bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai puncak dari kewajiban puasa selama sebulan. Meskipun demikian, kaum muslim yang…
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *