Fikih

Perayaan Tahun Baru, Menyerupai Kaum Nasrani?

3 Mins read

Hari ini adalah hari terakhir di tahun 2020. Artinya besok dini hari kita sudah memasuki tahun baru dalam kalender Masehi, tahun 2021. Sebagaimana yang sudah berkali-kali kita temui, beberapa kalangan dari umat Islam tak bosan-bosannya membahas tentang hukum memperingati tahun baru ini.

Ada yang mengatakan hukum perayaan tahun baru itu haram, karena memperingati tahun baru Kristen (Masehi), dan ada juga yang mengatakan halal karena perayaan tahun baru itu tidak sama sekali menyangkut perkara-perkara akidah yang merusak iman. Karena selalu terjadi perdebatan tersebut, penulis mencoba memberikan opini untuk meluruskan beberapa anggapan-anggapan yang belum clear tentang hukum perayaan tahun baru.

Merayakan Tahun Baru: Perkara Muamalah atau Ibadah?

Sebelum kita menentukan hukum perayaan tahun baru, kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah perayaan tahun baru ini masuk dalam aspek muamalah atau aspek ibadah? Jika kita salah menempatkan posisi, maka implikasi hukumnya akan salah juga.

Menurut hemat penulis, perayaan tahun baru ini masuk dalam aspek muamalah yaitu segala perkara atau tindak tanduk manusia yang berhubungan dengan manusia lainnya. Merayakan tahun baru artinya merayakan kalender baru dan kalender, baik kalender Masehi atau kalender Hijriyah, adalah buatan atau ciptaan manusia. Perayaan tahun baru secara tidak langsung bermakna perayaan atas sesuatu yang diciptakan oleh tangan-tangan manusia sendiri.

Salah satu kaidah fikih menyebutkan bahwa asal hukum dari muamalah adalah mubah/boleh dilakuakan. Kecuali didapati dalil yang mengharamkannya.

اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

“Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya)”

Dari kaidah fikih di atas, kita bisa memahami bahwa jika perayaan tahun baru itu masuk dalam kategori muamalah, maka sah-sah saja untuk dilakukan. Pertanyaan selanjutnya, apakah ada dalil lain yang menyiratkan larangan merayakan tahun baru?

Baca Juga  Pajak: dari Dia, Kamu, Aku, dan Mereka untuk Kita

Perayaan Tahun Baru, Menyerupai Kaum Nasrani?

Salah satu dalil yang digunakan untuk melarang merayakan tahun baru, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Umar yang bunyinya:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”

Perayaan tahun baru Masehi ini oleh beberapa kalangan umat Islam, dipandang menyerupai tradisi kaum Nasrani. Kata Masehi sering kali diasosiasikan dengan Yesus. Sehingga, muncul pemahaman bahwa tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi terdapat bukti historis bahwa Yesus memang dilahirkan pada 1 Masehi 45 SM dan dijadikan landasan penetapan 1 Masehi.

***

Namun, menurut Rosidin dalan Nu.or.id, hal tersebut hanyala asosiasi belaka sebagaimana pohon cemara yang diidentikkan dengan pohon Natal, kambing diidentikkan dengan binatang kurban, dan surban diidentikkan dengan pakaian Islam.

Tak heran, jika asosiai-asosiai itu masih saja dilekat-lekatkan, maka implikasi selanjutnya adalah timbulnya fatwa haram merayakan tahun baru Masehi karena dinilai tasyabbuh (menyerupai) agama lain.

Lain cerita ketika asosiasi-asosiasi itu dilepaskan, sebagaimana pohon cemara dianggap sebagai pohon biasa (bukan pohon natal) dan surban adalah pakaian biasa (bukan pakaian muslim). Penamaan Masehi itu jika dianggap sebagai penamaan biasa saja yang tak disangkutpautkan dengan kelahiran Yesus, maka perayaan tahun baru ini ya sah-sah saja.

Lagi pula, jika kita lihat dari sudut pandang yang lebih ilmiah, perhitungan tahun itu ya hanya terdapat dua model. Kalau nggak kalender matahari (didasarkan pada revolusi bumi), ya kalender bulan (didasarkan pada revolusi bulan). Kalender matahari dinamai Masehi, kalender bulan dinamai Hijriyah. Tapi, kedua kalender ini tidak serta merta bisa dikalim oleh satu pihak atau “miliki pribadi” oleh agama tertentu. Kedua kalender itu adalah kalender milik bersama. Kedua kalender itulah yang menjadi salah dua standar penanggalan di beberapa belahan dunia, sebagaimana penanggalan Tionghoa dan Saka.   

Baca Juga  Bagaimana Kalau Kita Rayakan Tahun Baru di Bulan Maret?

Fokus kepada Nilai

Salah satu kaidah fikih juga menyebutkan:

الأمور بمقاصدها

“Segala sesuatu itu didasarkan pada niatnya”

Kaidah di atas didasar oleh hadis Nabi yang termaktub dalam Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi yang berbunyi:

إنما الأعمال بالنيات

“Segala amal perbuatan itu tergantung niatnya”

Pembahasan yang lebih substansial tentang perayaan tahun baru, alih-alih membahas hukum, adalah membahas kira-kira niat apa yang mendasari kita dalam merayakan tahun baru itu. Apabila kita berniat hanya untuk maksiat dan berfoya-foya dalam bentuk seks bebas dan mabuk-mabukan, maka merayakan dengan cara tersebut bisa dihukumi haram, karena tidak mengandung nilai-nilai positif dan menyeleweng dari batas-batas syari’ah.

Namun apabila dirayakan dengan agenda muhasabah diri, menolong sesama, merancang agenda hidup ke depan supaya lebih baik, maka hal ini boleh-boleh saja bahkan bisa mendatangkan pahala karena kegiatan tersebut bermuatan positif.

Yuk kita rayakan tahun baru ini dengan agenda positif.

Yahya Fathur Rozy
39 posts

About author
Peminat studi-studi keislaman
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds