Perspektif

Pro-Kontra Pajak Judi Online: Bagaimana Pandangan Hukum Positif dan Islam?

3 Mins read

Belum lama ini ada usulan kontroversial yang diterima oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait usulan pungutan pajak judi online. Menkominfo mempunyai niat yang bagus sejatinya agar masyarakat bisa mengurangi ketergantungan judi online. Tetapi usulan ini perlu di filter kembali antara tidak sesuai dengan hukum positif undang-undang yang ada di Indonesia juga bertentangan dengan agama, terutama agama Islam.

Negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, dan Singapura, Judi Online menjadi legal agar pengendaliannya lebih mudah dilaksanakan. Sementara di Indonesia, upaya pengendalian judi online ini dinilai masih abu-abu.

Usulan pungutan pajak judi online banyak pertentangan dari kalangan ormas Islam maupun pemerintah. Termasuk dalam hal ini MUI tolak usulan legalisasi dan penarikan pajak judi online. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis menyatakan usulan penarikan pajak judi online tidak masuk akal. Usulan tersebut secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda untuk melakukan perjudian.

“Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memungut pajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” tutur Kyai Cholil Nafis dalam laman resmi MUI.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed menyatakan bahwa praktik perjudian merusak moral dan mempengaruhi pikiran sehat manusia. Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti memberikan saran kepada pemerintah, khususnya kepada aparatur keamanan dan kepolisian. Beliau menekankan pentingnya upaya bersama untuk memberantas perjudian dalam segala bentuknya.

“Pendapatan negara dari sektor pajak, Insya Allah cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak dan yang sangat penting jangan sampai ada penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga  Kegalauan Hari Raya Idulfitri di Tengah Pandemi

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang diusulkan Menkominfo. Misbakhun menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.

“Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu,” tutur Misbakhun.

Negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia, jika pemerintah ingin memungut pajak atas judi online maka harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu.

Hukum Judi Online Menurut UU ITE

Pelarangan Judi Online ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Perjudian yang dilakukan secara online di Internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hukum Judi Online perlu kita ketahui terdapat pada Pasal 25 ayat (2) UU 19/2016 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliyar.

Baca Juga  Komitmen Menjalankan Amanat

Maka jika melihat dan merujuk pada undang-undang yang ada, Kegiatan Pelaku Judi Online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 atau (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar dan pungutan pajak terhadap judi online tidak dapat diindahkan sesuatu peraturan yang ada.

Hukum Judi Online Menurut Hukum Islam

Perjudian dalam segi apapun bertentangan dengan agama, terutama agama Islam serta tidak sesuai dengan peradaban bangsa. Islam sendiri menjelaskan sangat tegas tentang keharaman dalam perjudian banyak sekali ayat ayat yang melarangnya. Berikut beberapa dalil tentang pelarangan perjudian dalam Al-Qur’an:

Surah Al-Baqarah ayat 219:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Surat Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Dalam lama resmi MUI menjelaskan perjudian perspektif hukum Islam, “segala bentuk perjudian, baik langsung maupun tidak langsung (online) hukumnya haram.” Perjudian diharamkan tentunya karena banyak factor atau dampak negative tentang perjudian sendiri. Seperti, merugikan banyak orang, menimbulkan perpecahan, melalaikan dalam beribadah, dan banyak lain halnya. Maka dari itu pondasi agama yang kuat serta lingkungan sekitar menjadi factor utama dari perjudian ini.

Baca Juga  Agama Leluhur dan Pengakuan “Setengah Hati” Negara

Semoga saja dalam legalisasi pajak judi online ini hanya sekedar wacana saja seperti yang dituturkan oleh Menkominfo dengan melarat pernyataannya, dengan menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak untuk judi online. Budi menegaskan, fokus Kementerian Kominfo saat ini adalah memberantas judi online yang merajalela di Indonesia. Dia juga menegaskan, sampai saat ini judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Budi menegaskan demikian karena jika wacana pajak direalisasikan artinya juga melegalisasi judi online.

Editor: Soleh

M Syafrie Ramadhan
3 posts

About author
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Articles
Related posts
Perspektif

Serangan Iran ke Israel Bisa Menghapus Sentimen Sunni-Syiah

4 Mins read
Jelang penghujung tahun 2022 lalu, media dihebohkan dengan kasus kematian Mahsa Amini, gadis belia 22 tahun di Iran. Pro-Kontra muncul terkait aturan…
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *