Perspektif

Prof Baroroh Baried (3): Fungsi Wanita sebagai Pembina Umat

2 Mins read

Oleh: Prof Siti Baroroh Baried

Karena kodratnya, wanita akan berpasang-pasangan dengan pria memenuhi fungsinya sebagai penerus keturunan. Tuhan Allah adalah Maha Bijaksana, karena kehidupan ini tidaklah kekal dan sebagai sunnatullah bahwa setiap yang hidup akan mati. Sebagai firman-Nya dalam Surat AI-Qashash (28) ayat 88, “…segala yang ada akan binasa, kecuali wajah-Nya.” Untuk itu, Tuhan menciptakan manu­sia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan berpasang-pasangan untuk berkembang biak hingga makhluk yang bernyawa akan melangsungkan keberadaannya di muka bumi ini.

Kodrat Wanita

Tuhan te­lah berfirman, bahwa laki-laki dan perempuan itu akan berpasang-pasangan untuk meneruskan kehidupan umat manusia. Seperti firman-Nya dalam Surat An-Nisa’ (4) ayat 1, “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakan kamu dari seorang, dan menciptakan daripadanya pasangannya. Dan keduanya Ia kembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Bertakwalah kepada Allah kepada siapa kamu meminta, dan jagalah hubungan keluarga. Sungguh Allah akan selalu mengawasi kalian.”

Di sini terdapat kesamaan fungsi antara laki-laki dan wanita, karena keduanya setelah berpasangan, berkawin. Istri akan melahirkan keturunan mereka berdua, yang nantinya akan berganti menduduki fungsinya sebagai khalifah, memakmurkan, dan memanfaatkan dunia seisinya, demikian seterusnya.

Kodrat wanita dalam fungsi inilah yang akan berbeda dengan laki-laki. Karena wanita lalu mengalami haid, mengandung, melahirkan, menyusui, memelihara bayinya, mendidik, dan membesarkan, yang sebagian dari kesemuanya itu tidak dialami oleh laki-laki. Tuhan Maha Bijaksana, telah menyusun sedemikian rupa anatomi dan fisiologi wanita yang memungkinkan memenuhi fungsi seba­gai isteri, dan sebagai ibu dari anak-anak yang dilahirkan.

Karena kodratnyalah wanita mampu memenuhi fungsi tersebut. Maka kodrat ini harus dijunjung tinggi oleh wanita, untuk dipertahankan hakikatnya. Kodrat ini menjadi milik wanita sepanjang sejarah kemanusiaan, dan Insya Allah karena ini menjadi sunnatullah, tidak akan terjadi sebaliknya. Artinya tidak akan menjadi milik laki-laki. Kodrat inilah yang akan membedakan wanita dan laki-laki dalam memenuhi segala aspek kehidupannya.

Baca Juga  Prof Baroroh Baried (5): Fungsi Wanita dalam Pembinaan Rumah Tangga

Kodrat yang membawa konsekuensi terhadap fungsinya seterusnya harus dipertahankan oleh wanita. Fungsi sebagai ibu yang mengandung, melahirkan, dan mendidik anak-anak yang dilahirkan merupakan pembagian tugas antara pria dan wanita dalam kedudukannya sebagai suami dan sebagai isteri, sebagai bapak dan sebagai ibu.

Sebagai Istri

Munculnya fungsi sebagai istri, menuntut berbagai kewajiban dan memberi berbagai hak.  Hak istri adalah perlindungan dari suami, perlindungan jasmaniah dan rohaniah, ekonomis, dan keamanan. Suami sebagai pelindung is­tri, telah difirmankan dalam Surat An-Nisa’ (4) ayat 33, “Laki-laki adalah pelin­dung dan pemimpin wanita, karena Tuhan telah memberikan yang satu kelebihan daripada yang lain, ialah ka­rena laki-laki yang akan memberi nafkah kepada istri dari hartanya…”

Bimbingan rohani telah difirmankan Allah dalam Surat At-Tahrim (66) ayat 6, “Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” Keberhasilan pendidikan untuk keseluruhannya, terutama menjadi tanggung jawab suami terhadap istri dan keluarganya, hingga mereka dapat selamat dari siksa Tuhan. Bapak dan suami memiliki tugas yang berat, yaitu menyelamatkan keluarganya dari kesengsaraan abadi di akhirat kelak. Tugas istri menyelamatkan anak-anaknya dengan memberinya pendidikan dan menjaganya agar selalu sehat jasmani dan rohani.

Kodrat sebagai istri harus dipenuhi dengan baik, dalam arti selalu mendampinginya dalam kesenangan dan kesusahan, dan terutama se­bagai pendorong suami untuk selalu berbuat yang baik dan menjaganya dari perbuatan yang tercela dan dosa.

Kedua tugas wanita karena kodratnya inilah sudah merupakan pekerjaan yang berat dan memerlukan bekal yang cukup. Dia harus memili kesadaran akan hal itu, harus sadar bahwa tugas itu adalah perintah agama yang dampaknya akan sangat berarti dalam dirinya, dalam kehidupan keluarganya, dan akhirnya dalam keselamatan generasi yang akan datang. Di sinilah fungsi wanita dalam pembinaan umat. (Bersambung)

Baca Juga  Perayaan Tahun Baru: di Negara Teluk Euforia, di Indonesia Haram!
Sumber: “Wanita Muslim dan Etos Kerja” karya Prof Siti Baroroh Baried (Jurnal Al-Qalam edisi Desember 1991/IKIP Muhammadiyah Yogyakarta.

Editor: Arif

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *