back to top
Kamis, Mei 14, 2026

Reformasi Polri 2026: Perubahan atau Kosmetik Politik?

Lihat Lainnya

Pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri akhirnya menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Setelah tiga bulan bekerja keras, mendengar lebih dari 100 kelompok masyarakat, dan melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu menyerahkan dokumen setebal hampir 3.000 halaman berisi enam rekomendasi besar. Hasilnya? Polri tetap berada di bawah Presiden.

Publik pun langsung bertanya-tanya: jika garis komando Polri masih berpusat di Istana, apa yang sebenarnya berubah? Pertanyaan sederhana itu menyentuh inti persoalan yang sudah lama menghantui reformasi kepolisian di Indonesia.

Apa Saja yang Direkomendasikan?

Enam poin rekomendasi yang telah disetujui Presiden Prabowo mencakup beberapa hal penting. Pertama, penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang akan dirombak menjadi lembaga lebih mandiri tanpa unsur ex-officio. Bahkan diberi kewenangan mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi Polri. Kedua, status kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden, tidak ada kementerian baru yang dibentuk untuk membawahi kepolisian. Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah: tetap lewat penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, ada poin keempat soal pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Sebuah respons terhadap kekhawatiran publik yang sudah lama bergejolak soal “dwifungsi” Polri. Dua poin lainnya menyangkut revisi undang-undang dan penguatan mekanisme pengawasan internal.

Paradoks di Balik Optimisme Publik

Menariknya, masyarakat Indonesia ternyata cukup antusias menyambut proses reformasi ini. Survei yang dilakukan Rumah Politik Indonesia (RPI) pada awal Januari 2026 menunjukkan sekitar 76,2 persen responden dari 30 provinsi. Menyatakan optimistis bahwa transformasi budaya Polri benar-benar akan terjadi tahun ini. Sekitar 73,1 persen bahkan yakin Polri bisa memperkuat pendekatan community policing. Polisi yang lebih dekat dan melayani masyarakat, bukan sekadar menakut-nakuti.

Baca Juga:  Pentingnya Cerdas dalam Beragama

Namun optimisme itu bukan tanpa catatan kritis. Kalangan akademisi dan pengamat hukum mengingatkan bahwa netralitas Polri tidak cukup diukur dari pidato atau slogan. Netralitas sejati lahir dari desain kelembagaan yang bebas dari intervensi politik. Selama Polri masih langsung berada di bawah kendali Presiden. Sulit membayangkan institusi ini benar-benar independen saat berhadapan dengan perkara yang melibatkan elite kekuasaan.

Ujian Nyata Ada di Pelaksanaannya

Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, perdebatan tentang netralitas aparat kepolisian terus berulang menjelang setiap momen politik penting. Ini bukan kebetulan. Reformasi struktural memang sulit. Tetapi reformasi kultural jauh lebih berat lagi karena ia menyentuh kebiasaan, cara berpikir, dan relasi kuasa yang sudah mengakar.

Penguatan Kompolnas dengan kewenangan yang mengikat adalah langkah yang patut diapresiasi. Bahkan disebut sebagai “perubahan besar dalam sejarah reformasi kepolisian pasca-Reformasi 1998” oleh sejumlah pengamat. Tetapi keberhasilan langkah itu sangat bergantung pada keberanian politik Presiden Prabowo untuk menjalankan rekomendasi tersebut secara konsisten. Termasuk ketika rekomendasi itu berbenturan dengan kepentingan politik jangka pendek.

Proses pengangkatan Kapolri yang tetap melibatkan DPR juga menjadi sorotan. Di satu sisi, mekanisme ini menjaga legitimasi politik dan mencegah pemusatan kekuasaan tunggal di tangan eksekutif. Di sisi lain, proses politik di DPR bisa saja diwarnai transaksi kepentingan elite. Yang justru menjauhkan Polri dari sosok pemimpin yang benar-benar cakap dan berintegritas.

Baca Juga:  Etika Penegakan Hukum Antikorupsi

Reformasi Bukan Proyek Instan

Yang perlu kita pahami bersama adalah reformasi institusi sebesar Polri tidak bisa selesai dalam satu dokumen atau satu pertemuan di Istana. Rekomendasi 3.000 halaman itu baru permulaan. Implementasinya adalah pekerjaan bertahun-tahun yang menuntut pengawasan terus-menerus dari masyarakat sipil, pers, dan DPR.

Masyarakat perlu aktif mengawasi apakah pembatasan jabatan Polri di luar institusi benar-benar ditegakkan. Apakah Kompolnas yang baru berani mengkritik Kapolri? Apakah penegakan hukum tetap bergerak adil ketika menyentuh perkara elite? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan terjawab oleh dokumen rekomendasi, melainkan oleh tindakan nyata di lapangan.

Publik Indonesia boleh optimistis. Tapi optimisme yang sehat adalah optimisme yang tetap kritis. Reformasi Polri 2026 adalah janji. Dan seperti semua janji politik, nilainya ditentukan bukan dari kata-katanya, melainkan dari konsistensi pelaksanaannya. Kita tunggu bersama.

(Nashuha)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru