back to top
Selasa, September 22, 2026

Saad Ibrahim Soroti Wacana Label Halal Rokok: “Bukti Kemunduran”

Lihat Lainnya

IBTImes.IDPerdebatan mengenai status rokok kembali mencuat menjelang batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Di tengah perbincangan tersebut, pandangan Muhammadiyah kembali menjadi sorotan ketika KH. M Saad Ibrahim menilai persoalan rokok tidak cukup dilihat hanya dari aspek label, tetapi juga dari pertimbangan manfaat dan mudarat.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggelar debat publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal?”. Forum tersebut mempertemukan perspektif keagamaan, kesehatan, perlindungan konsumen, dan regulasi untuk membahas posisi produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah, KH. M Saad Ibrahim, menyampaikan bahwa rokok memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaat. Ia menggunakan pertimbangan kemaslahatan sebagai salah satu dasar dalam melihat persoalan tersebut.

Ketika kemanfaatannya 50 persen dan mudarat 50 persen saja, menurut Saad, sesuatu tetap tidak diperbolehkan. Terlebih jika sisi mudaratnya lebih besar.

“Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” katanya.

Muhammadiyah Melihat Rokok dari Manfaat dan Mudarat

Pandangan Saad tersebut sejalan dengan sikap Muhammadiyah yang menempatkan aspek manfaat dan mudarat sebagai pertimbangan dalam menentukan hukum merokok. Dalam forum tersebut, Saad kembali menegaskan posisi Muhammadiyah mengenai aktivitas merokok.

“Dalam pandangan Muhammadiyah aktivitas merokok disimpulkan sebagai perbuatan haram dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan mudaratnya,” jelas Saad Ibrahim tentang rokok.

Baca Juga:  Tolak Normalisasi Media Iklankan Rokok, TC IPM Gelar Young Journalist Round Table Discussion

Perdebatan ini berlangsung bersamaan dengan pembahasan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia. Dalam konteks rokok, persoalannya menjadi lebih kompleks karena produk tembakau dan rokok elektronik juga telah diatur sebagai zat adiktif dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebut pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik antara lain bertujuan menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, turut mempertanyakan kemungkinan pemberian label halal terhadap produk yang mengandung nikotin.

“Jika 10 ml nikotin cair mampu mematikan manusia seketika dan di bungkus rokok ada tulisan rokok membunuhmu, lalu diberi label halal, apakah logikanya benar?”

Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyatakan dampak negatif rokok lebih banyak daripada manfaatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan halal atau non-halal tetap membutuhkan kehati-hatian.

“Jangan terburu-buru. Jangan mudah melabeli. Kalau halal, yang bagaimana? Kalau haram, yang bagaimana? Sebaiknya ada audit dulu,” katanya.

Perdebatan mengenai rokok pada akhirnya tidak berhenti pada persoalan nomenklatur halal atau non-halal. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kemaslahatan, dampak, dan manfaat bagi manusia.

Karena itu, pandangan Saad Ibrahim menempatkan isu tersebut dalam kerangka yang lebih luas. Pertimbangan terhadap rokok tidak hanya menyangkut status suatu produk, tetapi juga konsekuensi yang ditimbulkannya bagi individu dan masyarakat.

Baca Juga:  Perokok di Muhammadiyah Makin Terasing dan Sedikit

Debat publik tersebut kemudian menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif sebelum keputusan mengenai pelabelan produk tembakau dan rokok elektronik ditetapkan.

Dalam konteks ini, Saad Ibrahim soal label halal rokok memperlihatkan pentingnya membaca persoalan keagamaan bersama pertimbangan kesehatan dan kemaslahatan publik. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru