Ibadah

Salat Berjamaah New Normal

3 Mins read

Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia belum juga menampakkan tanda-tanda penuruannya. Dan kini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tentu hal ini banyak memengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat. Tak terkecuali dengan kehidupan beribadah, terkhusus salat berjamaah di masjid.

Kebijakan New Normal

Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia. Pasalnya, di tahun ini kita semua dikejutkan dengan adanya pandemi virus Corona atau dengan nama lain COVID-19.

Fenomena ini sontak membuat orang-orang panik dan khawatir. Bagaimana tidak, siapapun dapat tertular oleh virus ini tanpa membedakan usia, jenis kelamanin, bahkan tanpa membedakan kelas sosial. Wabah ini menular sangat cepat, dan hingga sampai saat ini pasien yang terinfeksi di Indonesia jumlahnya terus melonjak.

Tercatat pada tanggal 4 Juli 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 62.142 orang positif, 28.219 orang sembuh, dan 3.089 orang meninggal. Jumlah ini terhitung kumulatif sejak pertama kali virus Corona masuk ke Indonesia.

Masyarakat senantiasa diimbau untuk tetap diam di rumah. Namun jika mengharuskan untuk keluar rumah, warga diminta selalu menggunakan masker dan melakukan physical distancing.

Kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sudah dilakukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sekarang Indonesia menerapkan kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Dalam kebijakan ini, aktivitas kehidupan dapat berjalan normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, membawa tempat makan pribadi, alat ibadah pribadi, dan sebagainya.

Salat Berjamaah Saat New Normal

Salah satu aktivitas yang kembali normal yaitu melaksanakan salat berjamaah di masjid. Seperti yang kita ketahui, melaksanakan salat berjamaah sempat dilarang dan menjadi perbincangan di masyarakat. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Baca Juga  Jadikan Salat sebagai Titik Balik Kehidupan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tanggal 4 juni 2020 dengan nomor 31 tahun 2020 mengenai salat berjamaah di masjid dalam masa New Normal. Fatwa tersebut diberi judul “Penyelenggaraan salat jumat dan berjamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19”.

MUI mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaannya, seperti menjaga jarak saat salat dengan cara merenggangkan safnya.

Memang, salah satu keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah yaitu dengan merapatkan dan meluruskan safnya. Namun, di tengah kondisi saat ini merenggangkan saf dalam salat berjamaah hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan salat berjamaah.

Menutup mulut dengan menggunakan masker juga diperbolehkan saat salat berjamaah, karena kondisi tersebut menunjukan adanya hajat syar’iyah. Dengan demikian kita tidak perlu ragu untuk mengikuti fatwa MUI terkait salat jumat dan berjamaah.

Hukum yang Berubah

Bagaimana sebenarnya hukum salat Jumat dan salat berjamaah saat pandemi COVID-19? Di tengah wabah saat ini, salat jumat di masjid bagi laki-laki tidak lagi wajib dilakukan dan sebaiknya diganti dengan salat zuhur di rumah.

Meninggalkan salat berjamaah dan salat jumat dibolehkan ketika khawatir akan tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan dia yakin akan hal itu. Adapun jika baru sangkaan saja, maka tidak dibolehkan meninggalkan salat jamaah dan salat jumat.

Yang memutuskan bahaya atau tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, di Indonesia bisa menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan ataupun pemerintah daerah setempat.

Salat berjamaah memanglah istimewa, namun berbeda bagi mereka dengan penyakit yang berisiko menular. Salat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi makruh atau bahkan haram dikarenakan peluang penularan antar jamaah. Sama halnya dengan pandemi COVID-19 kali ini, hukumnya pun bisa menjadi haram.

Baca Juga  Sudahkah Memetik Hikmah Pasca-Corona

Hujjah Fatwa MUI

Wabah penyakit seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Bedanya, dahulu wabah yang menular adalah penyakit lepra. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad berikut:

Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya. Namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Untuk larangan mendekati masjid, nabi juga mengatakan bahwa orang yang terkena penyakit tidak boleh bergaul dengan orang sehat. Hal ini berisiko menyebabkan penularan yang malah akan memperparah penyebaran penyakit.

Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi Muhammad, beliau bersabda: “Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Al-Bukhari).

Larangan yang Nabi Muhammad sampaikan tersebut sejalan dengan konsep physical distancing yang mengimbau masyarakat agar menjaga jarak dengan orang lain sejauh dua meter, menjauhi kerumunan, serta menghindari tempat atau acara yang menarik perhatian dan mengundang kerumunan.

Salah satu di antara kerumunan adalah kerumunan dalam masjid ketika dilaksanakan salat jumat dan berjamaah. Oleh sebab itu pula, MUI mengeluarkan fatwa tidak bolehnya melaksanakan salat jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu.

Maka dari itu, alasan dibolehkannya penggantian salat jumat menjadi salat zuhur dan juga peniadaan salat berjamaah ini adalah untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari penularan COVID-19. Jika seseorang sudah dinyatakan positif terkena penyakit menular, termasuk COVID-19, ia dilarang mendatangi masjid.

Ketentuan ini berlaku dalam waktu sementara saja, hukum salat jumat dan salat berjamaah akan kembali pada asalnya jika pakar kesehatan atau pemerintah menyatakan bahwa kondisi sudah aman dan membaik.

Baca Juga  Tuntunan: Tata Cara Sholat Gerhana

***

Mari kita semua melakukan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini dengan tetap mengikuti arahan pemerintah. Semoga pandemi ini segera berlalu sehingga kita dapat melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan normal tanpa adanya rasa kehawatiran dan ketakutan, termasuk kegiatan salat berjamaah yang seperti sediakala.

Ketahuilah, Allah tidak pernah menguji hambaNya di luar dari batas kemampuannya. Dan mari kita jadikan momentum ini untuk bermuhasabah diri serta meningkatkan keimanan kita kepada Allah. Semoga kita semua selalu dalam lindunganNya, Aamiin.

Editor: Rifqy N.A./Nabhan

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Ibadah

Mengapa Kita Tidak Bisa Khusyuk Saat Salat?

3 Mins read
Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Di dalam Islam, salat termasuk sebagai rukun Islam yang kedua. Sebab, tanpa terlebih dahulu mengimani…
Ibadah

Empat Tingkatan Orang Mengerjakan Shalat, Kamu yang Mana?

4 Mins read
Salah satu barometer kesalehan seorang hamba dapat dilihat dari shalatnya. Dikatakan oleh para ulama, bahwa shalat itu undangan dari Allah untuk menghadap-Nya….
Ibadah

Sunah Nabi: Hemat Air Sekalipun untuk Ibadah!

3 Mins read
Keutamaan Ibadah Wudu Bagi umat Islam, wudu merupakan bagian dari ibadah harian yang selalu dilakukan terutama ketika akan melaksanakan salat. Menurut syariat,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds