Tajdida

Sejarah Singkat dan Produk-produk Pertama Majelis Tarjih

2 Mins read

Oleh: KH. M. Wardan Diponingrat

Agar lebih jelas tentang apakah Majelis Tarjih itu, baiklah di sini kami utarakan riwayat singkat timbulnya Majelis Tarjih.

Sejarah Singkat

Pada tahun 1927 di dalam Muktamar Muhammadiyah, yang dahulu disebut dengan Congres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan, almarhum KH. Mas Mansur yang pada waktu itu menjabat sebagai Consul Muhammadiyah Daerah Surabaya, mengajukan usul kepada Muktamar agar di dalam organisasi Muhammadiyah dibentuk suatu majelis. Yaitu, semacam Majelis Ulama yang bertugas khusus untuk membahas masalah-masalah agama.

Alasan yang mendorong beliau mengajukan usul itu, karena beliau khawatir akan timbul perpecahan di dalam tubuh Muhammadiyah, yang mungkin berakibat pecahnya organisasi Muhammadiyah. Perpecahan yang disebabkan perbedaan faham dan pendapat mengenai masalah-masalah furu’iyah di kalangan Ulama Muhammadiyah sendiri. Sebagaimana kenyataan dalam sejarah bahwa karena masalah khilafiyah itulah timbulnya pertentangan atau perpecahan di kalangan ummat Islam, terutama ulamanya.

Dan yang lebih dikhawatirkan lagi, bilamana Muhamadiyah sampai menyimpang dari garis-garis hukum agama yang hanya dikarenakan mengejar kebesaran lahir dan kuantitas, tetapi lupa akan isi dan kualitasnya.

Usul beliau tersebut di atas diterima oleh Muktamar secara aklamasi. Dan sejak itulah mulai berdirinya Majelis Tarjih yang semula diusulkan dengan nama Majelis Tasyri’.

Kemudian sesudah itu sebagai persiapan mulai dihimpun dan disusun beberapa masalah agama, terutama yang menjadi pembicaraan ramai di kalangan ummat Islam pada waktu itu, seperti: masalah gambar, alatul malahi, masalah kenabian sesudah Nabi Muhammad SAW yang pada waktu itu sedang ramainya orang membicarakan ajaran Ahmadiyah Qadian, yang beranggapan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi, dan lain-lain masalah.

Produk-produk Pertama

Baru pada tahun 1929, yaitu pada waktu Congres Muhammadiyah ke-18 di Solo, Majelis Tarjih mulai sidangnya yang pertama kali. Dalam sidangnya yang pertama kali ini, telah dapat diselesaikan serta diputuskan sekitar Tuntunan ’Aqaidul Iman, Tuntunan Shalat, dan beberapa masalah yang telah menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama.

Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?

Kemudian, berturut-turut tiap tahun bersama-sama dengan Muktamar Muhammadiyah, Majelis Tarjih pun selalu mengadakan muktamarnya guna membahas, melengkapi Tuntunan-tuntunan ibadah bagi keluarga Muhammadiyah, antara lain yang sudah dapat diselesaikan serta dapat diputuskan ialah: Tuntunan Thaharah, Janazah, Siyam, Wakaf, Haji, Jamaah dan Jum’ah, Konsep Pandu Putri.

Disamping itu, telah dapat pula diambil keputusan sekitar beberapa masalah, antara lain: masalah aurat lelaki, safarul mar’ah, hisab dan ru’yah, hukum lotre, Bank Muhammadiyah, masalah lima, yaitu: apakah agama atau ad-din, umuruddun-jawiyah, sabilillah, ibadah, dan masalah qiyas dan lain-lain. Yang kemudian semua keputusan-keputusan tersebut telah dibukukan (diterbitkan) untuk pegangan dan pedoman bagi anggota dan keluarga Muhammadiyah khususnya dan ummat Islam umumnya.

Sumber: SM no.15-16 1968

Editor: Arif & Nabhan

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds