Oleh: KH. M. Wardan Diponingrat
Agar lebih jelas tentang apakah Majelis Tarjih itu, baiklah di sini kami utarakan riwayat singkat timbulnya Majelis Tarjih.
Sejarah Singkat
Pada tahun 1927 di dalam Muktamar Muhammadiyah, yang dahulu disebut dengan Congres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan, almarhum KH. Mas Mansur yang pada waktu itu menjabat sebagai Consul Muhammadiyah Daerah Surabaya, mengajukan usul kepada Muktamar agar di dalam organisasi Muhammadiyah dibentuk suatu majelis. Yaitu, semacam Majelis Ulama yang bertugas khusus untuk membahas masalah-masalah agama.
Alasan yang mendorong beliau mengajukan usul itu, karena beliau khawatir akan timbul perpecahan di dalam tubuh Muhammadiyah, yang mungkin berakibat pecahnya organisasi Muhammadiyah. Perpecahan yang disebabkan perbedaan faham dan pendapat mengenai masalah-masalah furu’iyah di kalangan Ulama Muhammadiyah sendiri. Sebagaimana kenyataan dalam sejarah bahwa karena masalah khilafiyah itulah timbulnya pertentangan atau perpecahan di kalangan ummat Islam, terutama ulamanya.
Dan yang lebih dikhawatirkan lagi, bilamana Muhamadiyah sampai menyimpang dari garis-garis hukum agama yang hanya dikarenakan mengejar kebesaran lahir dan kuantitas, tetapi lupa akan isi dan kualitasnya.
Usul beliau tersebut di atas diterima oleh Muktamar secara aklamasi. Dan sejak itulah mulai berdirinya Majelis Tarjih yang semula diusulkan dengan nama Majelis Tasyri’.
Kemudian sesudah itu sebagai persiapan mulai dihimpun dan disusun beberapa masalah agama, terutama yang menjadi pembicaraan ramai di kalangan ummat Islam pada waktu itu, seperti: masalah gambar, alatul malahi, masalah kenabian sesudah Nabi Muhammad SAW yang pada waktu itu sedang ramainya orang membicarakan ajaran Ahmadiyah Qadian, yang beranggapan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi, dan lain-lain masalah.
Produk-produk Pertama
Baru pada tahun 1929, yaitu pada waktu Congres Muhammadiyah ke-18 di Solo, Majelis Tarjih mulai sidangnya yang pertama kali. Dalam sidangnya yang pertama kali ini, telah dapat diselesaikan serta diputuskan sekitar Tuntunan ’Aqaidul Iman, Tuntunan Shalat, dan beberapa masalah yang telah menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama.
Kemudian, berturut-turut tiap tahun bersama-sama dengan Muktamar Muhammadiyah, Majelis Tarjih pun selalu mengadakan muktamarnya guna membahas, melengkapi Tuntunan-tuntunan ibadah bagi keluarga Muhammadiyah, antara lain yang sudah dapat diselesaikan serta dapat diputuskan ialah: Tuntunan Thaharah, Janazah, Siyam, Wakaf, Haji, Jamaah dan Jum’ah, Konsep Pandu Putri.
Disamping itu, telah dapat pula diambil keputusan sekitar beberapa masalah, antara lain: masalah aurat lelaki, safarul mar’ah, hisab dan ru’yah, hukum lotre, Bank Muhammadiyah, masalah lima, yaitu: apakah agama atau ad-din, umuruddun-jawiyah, sabilillah, ibadah, dan masalah qiyas dan lain-lain. Yang kemudian semua keputusan-keputusan tersebut telah dibukukan (diterbitkan) untuk pegangan dan pedoman bagi anggota dan keluarga Muhammadiyah khususnya dan ummat Islam umumnya.
Sumber: SM no.15-16 1968
Editor: Arif & Nabhan