Rasanya eman-eman kalau artikel tanggapan ini saya bawa ke ranah yang sistematis lagi teoritis. Ibarat main engklek tapi pakai sepatu yonex atlet, tetap bisa main englek dan mungkin terlihat hebat. Tapi esensi engklek tetaplah engklek, permainan remeh di masa kanak-kanak yang tidak akan pernah menjadi cabang olahraga di suatu olimpiade dunia. Jadi mari santuy berjama’ah, kawan ambyar!
Lagaknya, progresivisme jadi kambing hitam paling nikmat untuk “ijtihad” para cendekiawan dewasa ini. Yang penting beda, baru, dan mencerahkan, maka itu progresif. Kali ini datang dari Diskusi Online bertajuk “Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan: Ayat-Ayat al-Qur’an/al-Hadits dan Kebijakan Nasional” dengan pembicara Dr. Atyatul Ulya, M.A, Zumrotin dan Yulianti Muthmainnah. Diskusi panjang penuh hikmad ketiganya ini menelurkan beberapa gagasan mencengangkan dan diklaim “progresif”.
Perlu diketahui, hal mendasar tercetusnya diskusi pada 1 Mei yang lalu itu adalah perasaan tidak nyaman sebagai kaum perempuan dengan segala kodrat biologisnya yang mengakibatkan ketidakmaksimalan dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan yang hanya datang 1 tahun sekali. Temen-temen bisa cek ke link youtube di bawah ini, tapi kalau saran saya nanti saja lihatnya, baca dulu artikel ini hingga tuntas, hehehe.
***
Poin-poin gagasan dari diskusi tersebut adalah:
(1) Yulianti Muthmainnah menqiyaskan kebolehan seorang wanita haid untuk berpuasa dengan kebolehan seorang wanita haid untuk membaca al-Quran sebagaimana yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II; (2) Syarat sah Shalat adalah suci dari hadas kecil dan besar, syarat thawaf adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar dan sementara syarat puasa tidak seperti keduanya;
(3) Yulianti Muthmainah meyakini bahwa menstruasi bukanlah darah kotor, melainkan darah sakit. Karena ketika wanita datang waktu menstruasi ia akan merasakan nyeri sakit dengan kadar sakit yang berbeda-beda di tiap wanita. Dan juga nash al-Quran hanya menyebutkan 2 kategori manusia yang dikecualikan dari kewajiban puasa yakni safar dan sakit; (4) darah haid adalah darah yang keluar selama 8 jam secara terus menerus, jika kurang atau lebih dari itu maka itu merupakan darah istihadhah, artinya wanita tetap harus beribadah sebagai mestinya;
(5) Perintah mengqadha’ puasa bagi wanita menstruasi bukan istidlal yang menjadikan seorang wanita menstruasi haram akan ibadah puasa, sebab kewajiban puasa sudah mantuq secara sharih dalam al-Qur’an; (6) Pengecualian wanita menstruasi dari kewajiban puasa adalah bentuk rukhshah, sehingga alurnya hanya opsional saja, dapat diambil atau tidak dan; (7) Tidak ada larangan syariat secara zhahir mengenai larangan puasa bagi wanita menstruasi.
Butir poin di atas, berusaha saya tabayyunkan melalui channel youtube yang ada, tapi qadarullah tidak bisa diputar. Suudzon saya karena kuota tak memadai dan husnuzhan saya ada upaya take down dari pihak penyelenggara, hahaha. Jadi tanggapan nanti hanya murni menanggapi tulisan Ananul Nahari Hayunah di IBTimes.
***
Qiyas kebolehan seorang wanita haid untuk berpuasa dengan kebolehan seorang wanita haid untuk membaca al-Quran.
Jika betul buku Tanya Jawab Agama telah tuntas diarungi, maka pasti tidak asing dengan qiyas menurut Manhaj Tarjih. Muktamar Khususi Tarjih tanggal 29 Desember 1954 sampai dengan 3 Januari 1955 telah memutuskan bahwa qiyas dapat dijadikan sebagai sumber paratekstual untuk menentukan ketentuan hukum mana kala tidak ditemukan nas terkait masalah tersebut.
Qiyas hanya dapat digunakan untuk menentukan sesuatu hukum mengenai masalah non ibadah mahdhah (Himpunan Putusan Tarjih, cetakan ke-3, Jogjakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, t.t, h. 278.). Prof Syamsul Anwar Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pernah mengatakan bahwa qiyas itu sejatinya merupakan sebuah logika himpunan, dibentuk dari dua proposisi dan ditutup dengan sebuah konklusi epik.
Pembacaan ulang hukum puasa bagi wanita menstruasi yang berlandaskan qiyas, agaknya sudah terlalu dini untuk tidak mampu memenuhi persyaratan qiyas yang paling mendasar. Hukum wanita mentruasi yang menjalankan puasa sudah jelas adanya melalui banyak matan-matan hadis dan ijmak ulama’. Diyakini pemateri, bahwa hukum ini tidak memiliki dasar hukum namun di paragraf review diskusi selanjutnya disebutkan salah satu dalil hukum berupa hadis dengan tetap mengabaikannya sembari mencari pembenaran dengan mengatakan al-Quran tidak pernah menyebutkan menstruasi sebagai pengecuali wanita dari puasa.
***
Menolak tertawa tapi tidak lagi terbendung!
Jika memang argumentasinya adalah mengingkari sunnah, maka mengapa harus mengiyaskan wanita haid yang berpuasa dengan wanita haid yang membaca al-Qur’an? Salah satu istidlal utama Muhammadiyah membolehkan seorang wanita menstruasi membaca al-Quran adalah hadis dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Jadi metodologi istidlal apa yang sejatinya sedang diterapkan?
Syarat sah Shalat adalah suci dari hadas kecil dan besar, syarat thawaf adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar dan sementara syarat puasa bukanlah suci.
Dikatakan bahwa hadis Aisyah yang berlafalkan
كان يصيبنا ذلك ، فنؤمر بقضاء الصوم ، ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Kami pun mengalami (maksudnya adalah haid), lalu kami diperintahkan untuk menqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat (HR. Muslim 265 dan Abu Daud 263)
Tidak sama sekali mengindikasikan sebuah perintah dan kewajiban, hal ini dipahami dari ketiadaan term haid pada ayat-ayat al-Qur’an. Mungkin pemateri lupa bahwa ijmak ulama melalui proses penelusuran mendalam seluruh sumber-sumber tekstual syariat memutuskan bahwa;
الأصل فى الأمر للوجوب و لا تدل على غيره الا بقرينة
Pada dasarnya perintah itu menunjukkan arti wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali terdapat qarinahnya.
Bukan bermaksud menuduh, hanya sekadar menyampaikan bahwa adapula kalangan jumhur ulama yang mengatakan perintah itu menunjukkan pada suatu anjuran dan tidak lebih, tapi itu datang dari jumhur ulama dari Mu’tazilah. Dan apabila al-Baqarah 184 dijadikan sebagai qarinah dari perintah utama maka artikel ini akan berubah menjadi bahasan “Shighah Amr dalam Ilmu Ushul Fiqh” karena bahasan itu akan memakan 24 sks.
Singkatnya qarinah terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni (1) syarat (2) Illat (3) sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat (4) memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan segala wasilahnya. Silahkan ditelaah kembali, ayat tersebut sesuai dengan macam qarinah yang mana.
Dari pemahaman komprehensif seluruh nash-nashlah kemudian disimpulkan oleh ulama’ bahwa syarat sah puasa adalah suci dari haid dan nifas serta adanya niat puasa (bisa dilihat pada kitab Fiqh as-Sunnah Li an-Nisaa’ wa Maa Yajibu an Ta’rifuhu Kullu Muslimatin min al-Ahkaami). Nah dari sini justru saya ingin memberi masukan, apabila hukum haid ingin dipaksakan qiyas, tepatnya diqiyaskan pada nifas saja, ini baru masuk di nalar…
Haid Bukanlah Darah Kotor, Melainkan Darah Sakit?
Argumentasinya karena ketika seorang wanita menstruasi ia merasakan nyeri haid dan ketersesuaian dengan bunyi mantuq nash QS. Al-Baqarah 184. Ini terdengar seperti silogisme “seorang wanita biasanya lentik bulu matanya, sehingga siapapun yang lentik pastilah wanita”.
Tidak semua wanita mengalami kram perut saat menstruasi, bahkan salah satu dokter ahli kandungan mengatakan “Wanita yang kram perut saat mens biasanya disebabkan oleh regulasi hormon yang tidak lancar akibat malnutrisi”. Artinya, jika keadaan wanita bernutrisi maka tidak akan merasakan kram perut.
Atau pemateri ingin mencoba mengatakan bahwa hukum progresif ini berlaku secara parsial-spesifik-tentatif dan bukan universal-general-paten. Adakalanya wanita A mendapatkan hukum tersebut dan adakalanya tidak. Padahal toleransi sakit pada tiap orang tidak bisa disamakan, wanita A dan B sama-sama sakit kram tapi si A (sebagai toleran tinggi akan rasa sakit) mengatakan itu tidak sakit sehingga akibatnya hukum itu tidak diberlakukan, dan begitu pula sebaliknya.
Menurut syariat dan medis, yang dikatakan menstruasi adalah darah yang keluar akibat dari peluruhan dinding rahim, pada waktu-waktu tertentu, bukan suatu penyakit, bukan persalinan dan merupakan sunnatullah. Sedangkan istihadhah adalah darah yang keluar akibat sakit dan berasal dari urat, seperti halnya hadis riwayat Bukhari dan Muslim dengan lafal “لا انما هذا عرق”.
Term menstruasi dan istihadhah apa yang sesungguhnya digunakan jika keduanya (syariat dan medis) sepakat mengenai menstruasi adalah sebuah sunnatullah/hal alami. Perluasan dari teori menstruasi merupakan darah penyakit adalah wanita-wanita di seluruh dunia yang subur hingga memiliki anak adalah sejatinya wanita berpenyakit, karena ciri kesuburan wanita adalah ditandai dengan hadirnya menstruasi pada usia remajanya. Plot twist sekali meramu keseluruhan teori ini ya Allah..
***
Pengecualian wanita menstruasi dari kewajiban puasa adalah bentuk rukhshah, sehingga alurnya hanya opsional saja, dapat diambil atau tidak
Al-Mawardi dalam kitabnya Syarah Mukhtashar al-Muzani menegaskan tentang tidak adanya perbedaan di antara fuqaha’ mengenai larangan berpuasa bagi wanita yang sedang menstruasi (Lihat pada volume 3, halaman 962). Al-Juwaini, al-Kasani, Ibn Ahmad al-Maqdisi Ibn Abdil Kafi as-Subuki pun bernada serupa dalam karangan-karanganya.
Menjadi ambigu, apabila kebolehan puasa pada wanita menstruasi dimasukkan pada konsepsi rukhshah. Sekilas tidak ada kerancuan, karena memang rukshah adalah sebuah keringanan dari Allah pada hamba-hambaNya untuk tidak menjalankan suatu ketentuanNya akibat adanya udzur syar’i. Bahwa bahasan rukhshah tidak hanya berhenti di sini harus mau tidak mau diakui, 7 sebab yang mendasar dari kemunculan rukhshah adalah (1) sakit (2) kondisi lemah yang dimiliki makhluk (3) safar (4) bodoh (5) lupa (6) paksaan (7) kondisi umum dan meluas yang susah untuk dihindari.
Dari ketujuh sebab tersebut, kiranya hukum progresif ini masuk pada macam yang mana? Selain itu rukhshah sifatnya adalah opsional, bisa diambil bisa tidak, bisa tetap puasa bisa tidak. Sementara dengan kenyataan baru bahwa wanita menstruasi diklaim secara menyeluruh merasakan rasa nyeri, maka manusiawi kah apabila syariat Islam menghendaki adanya pengabaian rukhshah dan wanita tetap menjalankan puasa? Di sisi lain, seorang wanita menstruasi yang mengambil rukhshah untuk tidak berpuasa nyatanya sejalan dengan bunyi teks syariat dan ijmak ulama.
Lalu saya kembalikan lagi pada tajuk awal diskusi ini terjadi, “Hak-Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan: Ayat-Ayat al-Qur’an/al-Hadits dan Kebijakan Nasional”, sepemahaman saya ini tajuk sedang menggugat keadilan milik kaum wanita melalui hak-haknya yang selama ini (bisa jadi) telah diabaikan oleh narasi-narasi syariat dan kebijakan nasional.
Pertanyaannya dari sisi mana hasil “ijtihad progresif” ini dapat dikatakan telah memenuhi hak-hak kaum perempuan, jika yang alamiah (menstruasi) saja dikatakan penyakit, dengan kata lain wanita adalah gender penyakitan, gitu? Naudzu billahi min dzalik, hih!