Fatwa

Susunan dan Urutan Ayat Al-Quran

1 Mins read

Tanya:

Ayat yang pertama turun ialah Iqra’ dan seterusnya, dan yang terakhir turun ialah Al-yauma akmaltu lakum dan seterusnya. Mengapa mushaf itu tidak tersusun sebagaiman urut-urutan turunnya? Yang kita baca sekarang Al-Quran itu dimulai dari surat Al-Fatihah dan akhirnya surat An-Nas. Mohon keterangan (Penanya: Angku Kuning).

Jawab:

Rasulullah telah menetapkan beberapa orang sahabat yang bertugas sebagai penulis beliau dalam urusan wahyu. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Mu’awiyah, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Khalid bin Walid, Tsabit bin Qais. Semua diperintahkan oleh Rasul agar mencatat setiap wahyu yang turun. Sehingga seolah-olah catatan mereka telah dipandang sebagai mengumpulkan Al-Quran dalam dada mereka masing-masing.

Semua pekerjaan penulisan Al-Quran senantiasa di bawah pengawasan Nabi. Letak masing-masing ayat dan surat sudah diatur langsung oleh Rasulullah, sekalipun tempatnya masih berserakan di atas benda-benda yang ditulisi. Sehingga sedikit pun tidak ada keraguan di kalangan umat Islam bahwa penyusunan dan penempatan ayat-ayat dan surat-surat itu semuanya atas perintah Rasulullah SAW yang tentu saja dibimbing oleh wahyu atau petunjuk dari Jibril.

Tidak mungkin terbalik, terlupa, bertambah atau berkurang, dan sebagainya. Suatu contoh, pada suatu hari sahabat yang bernama Ubay bin Ash duduk bersama Rasulullah, tiba-tiba beliau mengangkat matanya sambil membetulkan letak suatu ayat, beliau bersabda: “Jibril datang kepadaku dan menyuruh meletakkan ayat ini pada surat ini, yakni ayat “Sesungguhnya Allah memerintah berlaku adil dan berbuat ihsan dan memberikan hak kaum kerabat…” (Al-Itqan 1/104).

Dan banyak Hadits didapati keterangan bagaimana cara Rasulullah SAW mendekatkan wahyu kepada penulis wahyu dalam mencatat ayat-ayat Al-Quran. Terkadang Nabi membaca beberapa surat menurut tertib ayatnya, dalam shalat atau pada khutbah Jumat yang disaksikan oleh para sahabat. Dan tentu saja hal yang baru didengar itu dicatat oleh para sahabat, terutama para pencatat wahyu.

Baca Juga  Apakah Bank Syariah Benar-benar Menerapkan Hukum Islam?

Ini menunjukkan bahwa urusan penyusunan ayat-ayat dalam surat dan susunan surat-surat dalam Al-Quran adalah wewenang Nabi, dan diinstruksikan kepada para pencatat untuk menyusunnya sebagaimana sekarang kita baca dalam mushaf. Keterangan seperti ini dapat dibaca antara lain pada kitab Al Itqan, kitab Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir tulisan Prof. Hasbi Ash-Shiddieqiy dan pada “Muqaddimah Al-Quran dan Tafsirnya” oleh Departemen Agama.

Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.

Editor: Arif

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds