Review

Syariah Paska Kolonial: Refleksi Wael Hallaq

6 Mins read

Oleh : Muhammad Rofiq

Kolonialisme bangsa Eropa yang berlangsung selama berabad-abad membawa dampak yang sangat signifikan terhadap dunia Islam. Dampak tersebut bukan hanya bersifat struktural-material, tapi yang lebih penting dari itu bersifat epistemik (terkait pengetahuan). Penjajahan bukan hanya menghapus memori umat Islam tentang bagaimana epistemologi Islam bekerja di masa lalu, tapi juga telah menempatkan bangsa Barat sebagai the only referent (rujukan satu-satunya) dalam pikiran umat Islam. Mengutip Gayatri Spivak, seorang pemikir post-kolonialis berdarah India, penjajahan sesungguhnya telah menyebabkan dua hal: pertama, munculnya hegemoni epistemik Barat (Western epistemic hegemony) di mana cara berfikir Barat menjadi dominan dan mempengaruhi cara berfikir non-Barat; kedua, kekerasan epistemik (epistemic violence) di mana perspektif non-Barat mengalami kebangkrutan dan disfungsi.

Tema mengenai dampak destruktif kolonialisme terhadap Syariah adalah tema sentral bagi banyak sarjana Islamic studies kontemporer. Khaled Abou el-Fadl, Talal Asad, Hussein Agrama, Atif Ahmad Atif, dan Abdullahi A. An-Naim adalah nama sarjana yang banyak menulis tentang tema ini. Nama lain yang mempunyai karya ekstentif yang menjelaskan tentang pergeseran drastis Syariah dari zaman pra-kolonialisme ke zaman paska kolonialisme adalah Wael Hallaq, professor hukum dari Universitas Kolombia.

Hallaq menulis tentang topik ini di berbagai kesempatan dalam karya-karyanya. Bagian yang paling komprehensif adalah karya magnum opus-nya yang berjudul Shari’a: Theory, Practice and Transformations yang terbit tahun 2009. Buku setebal 614 halaman ini menjelaskan tentang perkembangan institusi, konten dan hermenetika (interpretasi) Syariah dari periode paling awal sampai periode modern paska berakhirnya kolonialisme di negara-negara muslim. Buku ini merupakan rangkuman sekaligus akumulasi dari karya-karya sebelumnya tentang syariah seperti Origins and Evolution of Islamic Law dan History of Islamic Legal Theories.

Seperti tipikal karya-karya Hallaq lainnya, dalam buku ini Hallaq meng-counter argumen orientalis terkait Syariah. Tak pelak, Mohammad Fadel, profesor hukum Islam di Universitas Toronto yang mereview buku ini, menyebut bahwa karya ini layak dijadikan alternatif untuk karya Joseph Schacht dan NJ Coulson yang sampai saat ini masih menjadi standar buku pengantar tentang hukum Islam di dunia akademik khususnya di Barat.

Gagasan besar Hallaq tentang kondisi Syariah paska kolonial dapat diformulasikan sebagai berikut. Setelah mengalami perjumpaan dengan kekuatan kolonial, nasib Syariah di zaman modern sangat tragis. Syariah mengalami satu kondisi yang disebut sebagai “kematian struktural (structural death)” atau ambruknya perangkat organik syariah. Secara institusional, Syariah sudah defunct (tidak berfungsi lagi) akibat gerusan modernitas yang datang dari peradaban barat. Institusi Syariah, seperti pengadilan, sistem pendidikan, dan praktek diskursif terkait hukum telah dihapus oleh sistem hukum Barat. Secara epistemologi, Syariah berubah dari sifatnya yang plural dan fleksibel, menjadi tunggal dan kaku di bawah bayang-bayang negara modern. Bagian yang tersisa dari Syariah hanyalah pilar rukun Islam yang bersifat individu (Hallaq menyebutnya technology of the self). Bagian lainnya sudah diganti oleh peran institusi negara yang bukan produk Syariah itu sendiri, tapi produk sejarah dan filsafat Barat.

Baca Juga  Lentera Kehidupan: Argumen Filosofis Seputar Tuhan, Alam dan Manusia

Untuk mengetahui seberapa buruk kematian struktural Syariah setelah kolonialisme, terlebih dahulu akan saya jelaskan bagaimana narasi Hallaq tentang kondisi Syariah sebelum kolonialisme.

 

Syariah Pra Kolonial

Selama dua belas abad, sebelum umat Islam mengalami perjumpaan dengan modernitas yang dibawa oleh bangsa Eropa, hukum Islam telah memainkan perannya secara totalitas dalam menciptakan masyarakat yang tertata dengan baik (well-ordered society). Semua elemen Syariah, mulai dari institusinya seperti pengadilan dan lembaga pendidikan (madrasah dan halaqah), perangkat hermenetiknya, sampai kontennya, berjalan secara organik sesuai dengan karakter Syariah itu sendiri.

Secara epistemologi, sebelum memasuki zaman kolonialisme dan zaman modern, syariah memiliki karakternya sendiri yang unik. Syariah bersifat indeterminate (tidak kaku) dan fluid (cair). Syariah mengakui adanya diskursus dan praktek hukum yang beragam. Hal ini sebagaimana dimanifestasikan oleh keberadaan banyak mazhab fikih dalam sejarah Islam. Menariknya, beragamnya diskursus dan praktek tersebut berlaku bukan hanya pada aspek ritual an sich (sebagaimana kondisi syariah pada era paska kolonial), tapi juga pada aspek hukum substantif lainnya seperti hukum kriminal, perdagangan dan lainnya. Dalam satu permasalahan spesifik dalam topik-topik tersebut, tidak jarang ditemui adanya pendapat fikih yang jumlahnya sampai lusinan. Semuanya memiliki ruang implementasi nya sendiri di tengah masyarakat, bukan hanya diversitas opini dalam tataran normatif.

Secara epistemologis, syariah juga sangat adaptif terhadap kebutuhan lokal. Prinsip-prinsip umum syariah memungkinkan untuk diterjemahkan secara berbeda-beda sesuai dengan kondisi ril setiap lokalitas. Hal ini ditandai oleh satu konsep dalam usul fikih yang disebut al-urf (custom).

Sifat tidak kaku dan fleksibel dari syariah tersebut sebenarnya berasal dari dua hal. Pertama, karakter ijtihad itu sendiri yang menjadi alat dan mekanisme dalam syariah untuk merumuskan norma hukum Islam. Sebagaimana diketahui, mayoritas hukum Islam adalah produk ijtihad para fukaha. Hanya sebagian kecil yang berasal dari ayat al-Quran maupun hadis Nabi yang bersifat unambiguous (tegas). Ijtihad sendiri berwatak tidak absolut atau mutlak benar. Ijtihad berada dalam domain probabilitas (zhan). Oleh karena itu, mayoritas ahli hukum percaya pada satu prinsip, “kullu mujtahid mushib (semua mujtahid benar)”.

Kedua, ketiadaan lembaga koersif yang bernama negara. Pelaksanaan Syariah tidak bertumpu pada pemerintah atau negara yang bersifat centralizing, melainkan pada masyarakat atau komunitas. Masyarakat muslim pra modern, baik yang tinggal di kota atau pedesaan, adalah masyarakat yang mengatur urusan mereka sendiri (self-rule society). Penguasa memiliki peran yang sangat minim dalam pelaksanaan hukum Islam. Mereka tidak memiliki legalitas dan kemampuan (seperti halnya perangkat birokrasi modern) untuk mengatur urusan Syariah. Bahkan ketika pemerintah terlibat dalam penentuan aparat hukum (seperti penunjukkan hakim), pemerintah tetap tidak bisa mengintervensi proses pelaksanaan hukum.

Baca Juga  Risalah Kemanusiaan dan Ilmu Islam: Sebuah Resensi

 

Dampak Kolonialisasi terhadap Syariah

Kondisi ideal sebagaimana di sebut di atas berubah secara dramatis ketika kolonialisasi datang. Kolonialisasi membawa banyak dampak negatif terhadap Syariah. Dampak tersebut dapat dirangkum setidaknya menjadi tiga hal:

Pertama, epistemologi.

Kolonialisme selain mengontrol politik dan ekonomi wilayah yang menjadi koloni, juga melakukan kontrol terhadap aturan dan praktek hukum masyarakat jajahan. Hal tersebut dilakukan dengan cara memperkenalkan kodifikasi. Hukum Islam yang tadinya lebih mirip hukum umum (common law) berubah menjadi hukum sipil (civil law) yang bersifat kaku. Hukum Islam mengalami hemogenisasi. Pada gilirannya homogenisasi hukum ini mengakibatkan terjadinya homogenisasi masyarakat. Melalui proses kodifikasi, kekayaan hukum Islam tereduksi menjadi teks-teks yang baku. Hukum Islam yang plural dan indeterminate berubah menjadi seragam dan mudah ditebak. Akhirnya, sifat adaptif hukum Islam juga menjadi lenyap tanpa ada harapan untuk kembali bisa berfungsi.

Kedua, konten.

Sejak masuknya kolonialisasi bangsa Eropa ke dunia Islam, sebagian besar konten hukum Islam tidak lagi berfungsi karena digantikan dengan sistem hukum Eropa modern. Langkah ini disebut sebagai kebijakan “hapus dan gantikan (demolish and replace)”.  Di luar aspek ibadah, hanya hukum keluarga (ahwal shakhsiyyah) yang masih diakui dan dipraktekkan oleh penjajah. Hukum keluarga dapat selamat dari penghapusan karena aspek ini dianggap tidak dapat menjadi alat dominasi terhadap koloni. Di sisi lain, ini juga dapat menjadi trik untuk menunjukkan bahwa pemerintahan kolonial masih mengakui kesakralan hukum Islam.

Hallaq menyebut beberapa contoh kebijakan menghapus dan menggantikan hukum Islam di dalam bukunya. Contoh pertama adalah kebijakan penjajah Inggris di anak benua India. Inggris melalui East India Company sudah ada di India sejak abad ke-17. Pada tahun 1772 sejak ditetapkannya Warren Hastings sebagai gubernur jenderal Inggris di Bengal, Inggris mulai menetapkan kebijakan melakukan kodifikasi hukum yang kemudian disebut sebagai Anglo-Muhammadan law. Praktek hukum yang tadinya beragam di kalangan muslim di Bengal India disederhanakan dalam hukum sipil. Pada tahun 1861, hukum pidana Islam dalam Anglo-Muhammadan Law akhirnya diganti secara keseluruhan dengan sistem pidana Inggris.

Contoh kedua terkait dengan penghapusan hukum Syariah adalah pengalaman Indonesia yang dijajah oleh Belanda. Pada tahun 1873, pemerintahan Belanda mendirikan pengadilan criminal (Landraden) untuk penduduk pribumi. Pengadilan ini juga dijalankan sepenuhnya oleh pemerintahan kolonial. Selain memasukkan sistem hukum Eropa, Belanda juga melakukan kodifikasi dan menyederhanakan sistem hukum adat yang sebelumnya bersifat kultural dan oral. Akhirnya pada tahun 1927 pemerintah Belanda secara resmi menggunakan hukum adat yang telah terkodifikasi menjadi norma hukum negara jajahannya. Ini menghapus peran hukum Syariah yang sebelumnya mendapatkan tempat di masyarakat melalui insitusi peradilan Islam (Priesterraden).

Baca Juga  Peran Sufisme Mengislamisasi Nusantara

Ketiga, institusi fukaha.

Kolonialisme juga merubah konstalasi peran para fukaha di tengah masyarakat. Sebelum zaman kolonial atau sebelum diadopsinya sistem negara modern dari Eropa oleh umat Islam, para fukaha relatif independen dari kekuasaan pemerintah. Lebih dari itu, mereka memiliki peran yang lebih menonjol dan lebih berpengaruh dari pada penguasa itu sendiri. Dalam bahasanya Hallaq, para fukaha zaman dahulu adalah pemimpin sipil (civic leaders) yang terlibat dalam mengatur dan mengarahkan urusan sehari-hari kemasyarakatan (civic affairs).

Memang benar bahwa pada abad ke-17, pada periode Imperium Usmaniyyah, para fukaha sudah mulai terkooptasi oleh lembaga pemerintahan. Mereka berada dalam sistem pendidikan yang bernama madrasah dan menerima gaji sebagai professor dari pemerintah. Namun demikian, walaupun tersubordinasi di bawah pemerintah, hal tersebut sama sekali tidak merubah konten syariah dan penerapannya di tengah masyarakat. Bahkan kenyataannya, para penguasalah yang secara konsisten harus merunduk dan mengikuti interpretasi para fukaha tersebut dalam mengatur masyakat. Kata Hallaq, tidak ada satupun hukum yang mengatur masyarakat yang berasal dari khalifah atau sultan. Semuanya adalah hukum hasil interpretasi para fukaha.

Paska munculnya kolonialisme dan bertransformasinya dunia Islam menjadi negara, perlahan-lahan peran para fukaha tersebut meredup. Negara menjadi kekuatan yang hegemonik dan dominan menggantikan peran para pemimpin sipil. Negara bahkan bukan hanya memiliki wewenang membuat hukum dan menerapkannya, tetapi juga memberikan sangsi kepada siapa saja yang melanggarnya. Hukum Islam yang tadinya bersifat centrifugal (menjauh dari kekuasaan) di tangan fukaha berubah menjadi centripetal (mendekat pada kekuasaan). Produk pemikiran para fukaha tidak lagi bermakna apa-apa bagi sebuah negara. Peran dalam menyusun atau mengkodifikasikan hukum negara telah dimainkan oleh para ahli hukum berpendidikan modern dan barat yang sama sekali buta terhadap tradisi Islam dan tidak memahami bagaimana epistemologi Syariah berfungsi. Peran sosial para fukaha hanya terbatas pada pengelolaan lembaga pendidikan Islam yang juga bahkan sudah menerima intervensi negara.

Tiga dampak sebagaimana disebut di atas tampaknya akan terus berlangsung. Sementara harapan untuk kembali ke kondisi asal sebelum zaman kolonialisme sudah tidak ada lagi (there is no point of return). Tapi ini bukan berarti umat Islam hanya bisa pasrah dan berpangku tangan. Hal yang bisa dilakukan oleh umat Islam saat ini adalah meminimalisasi peran negara dan menguatkan peran masyarakat dalam pengaturan Syariah. Tugas lainnya menurut Hallaq adalah berfikir abstrak. Umat Islam harus memiliki stamina intelektual yang kuat untuk melawan hegemoni konsep Barat tentang negara modern. Tema tersebut bukan bagian dari tulisan ini.

* Penulis adalah alumni PCIM Mesir dan anggota PCIM Amerika Serikat

Muhamad Rofiq
22 posts

About author
Alumni PCIM Mesir dan saat ini anggota PCIM USA
Articles
Related posts
Review

Ketika Agama Tak Berdaya di Hadapan Kapitalisme

4 Mins read
Globalisasi merupakan revolusi terbesar dalam sejarah kehidupan manusia. Dalam buku berjudul Beragama dalam Belenggu Kapitalisme karya Fachrizal A. Halim dijelaskan bahwa globalisasi…
Review

Kitab An-Naja, Warisan Filsafat Ibnu Sina

4 Mins read
Kitab An-Naja adalah salah satu karya penting dalam filsafat Islam yang berisi tentang gagasan besar seorang filsuf bernama Ibnu Sina, yang juga…
Review

Kitab Al-Fasl Ibnu Hazm: Mahakarya Filologi Intelektual Islam Klasik

3 Mins read
Ibnu Hazm (994–1064 M), seorang cendekiawan Andalusia, dikenal sebagai salah satu pemikir paling produktif dan brilian dalam sejarah intelektual Islam. Karya-karyanya mencakup…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds