Perspektif

Ta’awun untuk Negeri: Perspektif Kebahasaan dan Peradaban

3 Mins read

Selamat Milad yang ke-106 untuk Persyarikatan Muhammadiyah. Tema yang diangkat pada agenda penting kali ini adalah, “Ta’awun untuk Negeri”. Tema ini cocok sekali, terutama karena negeri tercinta ini sedang berhadapan dengan isu-isu besar. Seperti misalnya, pertarungan politik global, perkembangan sains dan teknologi yang pesat sekali, Pemilihan Umum 2019 dan munculnya generasi milenial 4.0.

Isu-isu tersebut adalah isu-isu yang khas, bersifat serba baru, futuristik dan mencerminkan kemutakhiran. Isu-isu yang demikian, biasanya harus dihadapi oleh lawan yang setimbang. Yakni peradaban besar, kebudayaan yang utama, organisasi yang kuat (seperti Muhammadiyah ini) dan orang-orang yang memiliki kebijaksanaan yang lebih tinggi.

Ada pertanyaan penting yang berkaitan dengan kompleksitas historis, sosial, politik dan kebudayaan. Mengapa Muhammadiyah memakai istilah ta’awun dan bukan gotong-royong, atau koperasi (kooperasi), atau kolaborasi, atau kerjasama?

Jawabannya barangkali bisa ditebak. Muhammadiyah memakai istilah ta’awun yang berbahasa Arab, mungkin karena sebagai organisasi Islam, ingin memantapkan keyakinan dan suasana psikologis kaum Muslim. Sehingga, mereka memahami bahwa hal ini bermuatan nilai-nilai agama. Di samping itu, di dalam al-Qur’an sendiri, ta’awun disinggung dalam Surah al-Ma’idah ayat 2, “…dan tolong-menolonglah (ta’awun) dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”

Kalau kita berusaha merenungkan hal ini, terutama secara historis dan lebih reflektif, sebenarnya konsep ta’awun ini konsep “kuno”. Jangan keliru membedakan antara yang kuno dan usang. Keduanya adalah hal yang sama sekali berbeda. Justru mengenai hal tertentu, “yang kuno” adalah hal yang terus-menerus bersifat mutakhir, memperbaiki dirinya secara dinamis dan mengandung muatan nilai yang abadi.

Banyak orang percaya bahwa, salah satu konsep kebajikan terbaik ini sudah berlaku berabad-abad lamanya. Bahkan, berusia sama dengan proses pewahyuan itu sendiri (sekitar paruh pertama abad ke 7). Barangkali juga, lebih tua dari prakiraan ini. Artinya, ta’awun itu adalah bagian dari konsep yang hidup beriringan dengan tumbuh dan berkembangnya peradaban besar.

Baca Juga  Mudzakarah Haji 2022, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Tidak dapat dipungkiri bahwa, taa’wun adalah konsep kunci yang diperlukan komunitas Muslim awal, untuk menghadapi pelbagai tantangan yang besar. Terutama tatkala harus menyelesaikan masalah konflik atas dasar perbedaan identitas kesukuan (ashabiyyah). Piagam Madinah yang dideklarasikan oleh Nabi Muhammad Saw., adalah salah satu representasi dari konsep ta’awun ini dalam praksis kehidupan politik masa lalu.

Di samping itu, di dalam tradisi adab yang mewarnai tiga imperium besar: Turki Utsmani, Safawi (Iran) dan Mughal (India), konsep ini juga tergambar jelas di dalam kitab-kitab utama kerajaan (Nasehatname). Fungsi konsep ini di dalam kitab-kitab utama juga sama, yakni menekankan pentingnya persaudaraan dan mengatasi masalah-masalah yang besar yang bisa timbul karena adanya fragmentasi sosial di dalam masyarakat.

Sementara itu, dalam istilah yang lebih modern (lebih tepatnya kebarat-baratan), ta’awun bermakna dua hal: kooperasi dan kolaborasi. Keduanya sebenarnya berasal dari bahasa Inggris cooperation dan collaboration, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi kerjasama. Kata yang pertama, kooperasi (Latin. cooperari), memiliki akar historis yang lebih tua, sekitar akhir abad pertengahan Eropa dan istilah ini berkembang pesat di Prancis pada abad ke-20. Sedangkan kolaborasi (Latin. collaborare), muncul pada pertengahan abad ke-19 dan jamak digunakan di seluruh benua Eropa pada abad ke-21.

Kalau melihat rentang waktu prakiraan kemunculan dan penggunaan kedua kata kooperasi dan kolaborasi ini, maka sebenarnya usianya tergolong cukup muda. Yakni, setua usia peradaban Barat (Eropa dan Amerika) itu sendiri yang tidak lebih dari tiga abad saja. Dengan demikian, kendati secara relatif memiliki substansi nilai yang selaras dengan konsep ta’awun, namun tidak sekuno, selama, dan sebegitu-kuatnya bertahan menghadapi gelombang zaman berabad-abad lamanya.

Baca Juga  Telepon Pintar

Terlebih bahwa, penekanan di dalam konsep ta’awun, adalah bekerja-bersama atas dasar takwa. Tentu saja bukan bermaksud untuk mengklaim bahwa kooperasi dan kolaborasi tidak mengandung muatan nilai teologis tertentu, namun sebenarnya, warna teologis ta’awun lebih kuat ketimbang konsep lainnya.

Sementara itu, untuk menyebut istilah kerjasama, kita mengenal konsep “gotong-royong” yang berasal dari Jawa. Akan tetapi, tatkala Koentjoroningrat berdisuksi dengan Zoetmulder, disimpulkan bahwa, istilah ini belum pernah ditemukan di seluruh naskah kesusasteraan Jawa Kuno, naskah Jawa Madya dan naskah Jawa Baru (Kakawin, Kidung, Babad, Serat dan seterusnya) (Koentjoroningrat, 2004). Sebaliknya, Notoatmojo menyatakan bahwa, istilah itu sudah dipakai sejak sebelum 2000 SM, dengan pelbagai ragam istilah Nusantara yang kaya (Sitio dan Tamba, 2001). Apa yang disinggung Notoatmojo adalah praktik kelisanan dan konsep kultural yang dipakai oleh pelbagai suku di seantero Nusantara.

Sebenarnya, “gotong-royong” dan pelbagai istilah lain di Nusantara yang memiliki makna yang serupa dengannya, secara historis lebih tua dari istilah ta’awun. Tidak dapat disangkal pula bahwa, kebudayaan dan peradaban Jawa kuno – terutama sebelum terpengaruh oleh Hindu dan Buddha – telah mengenal konsep teologis Kapitayan yang menegaskan adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Hanya saja kita kesulitan melacak warisan tertulis mengenai agama Jawa kuno ini. Atau barangkali, mereka belum mengenal kebudayaan tulisan? Di sinilah letak perbedaannya dengan konsep ta’awun. Secara jelas, kitab suci al-Qur’an telah mengakomodirnya sebagai salah satu konsep dalam episode kehidupan manusia. Konsep ini tercatat, terbukukan dan yang memudahkan bagi kita semua, kita meyakininya sebagai bagian dari wahyu agama Islam.

Sebagai ikhtitam dari tulisan ini, di antara pelbagai konsep yang ada, ta’awun dianggap lebih utama. Meskipun setiap istilah atau konsep tertentu merupakan cerminan dari nilai kebudayaan dan peradaban, tidak dapat dibenarkan fanatisme terhadap istilah tertentu. Yang terpenting dari ini semua adalah substansi di balik konsep yang ditawarkan. Terlebih penting lagi adalah bagaimana mengejawantahkan konsep tersebut dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menerangi akal budi dan perilaku kita sendiri.

Baca Juga  Beda Penanganan COVID-19, antara Malaysia dan Indonesia

Lantas, siapkah kita umat Islam, terutama warga Muhammadiyah untuk bekerjasama, bergotong-royong, berkooperasi, berkolaborasi dan akhirnya, berta’awun secara gembira, terutama dalam rangka membangun peradaban Indonesia yang berkemajuan? Itu bisa dimulai dari diri kita sendiri, sejak hari ini, dan dengan akal dan hati yang suci. Bismillah! (Akh).

Avatar
89 posts

About author
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Direktur Riset RBC Institute A Malik Fadjar.
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *