Tafsir

Tafsir Surat Al-Ma’un

5 Mins read

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ . فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ . وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ . فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ . الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ . وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

(Aro,aital ladzii yukadzdzibu bid diin. Fadzaalikal ladzii yadu’ul yatiim. Walaa yahudldlu ‘alaa tho’aamil miskiin. Fawailul lil musholliinal ladziina hum ‘an sholaatihim saahuun. Alladziinahum yuroo,uun. Wayamna’uunal maa’uun)

Terjemahan

  1. Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?
  2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
  3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin,
  4. maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
  5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
  6. orang-orang yang berbuat riya
  7. dan enggan (menolong dengan) barang berguna.

Surat itu dijadikan dasar dengan pemaknaan beberapa kata kunci sebagai berikut:

  1. Yukazzibu bi ad-Din

Yukazzibu,dibentuk dari kazib,berarti mendustakan. Adapun ad-dindalam ayat ini berarti al-jaza’, balasan. Berdasarkan makna ini maka frasa itu berarti mendustakan agama yang mengajarkan pembalasan dalam kehidupan sesudah kematian di akhirat. Orang yang tidak melaksanakan amal-amal al- Ma’unberarti tidak sungguh-sungguh dalam pengakuan keimanannya dan dalam memeluk agama yang diyakininya.

  1. Yadu’ual-Yatim

Yadu‘u,yang biasa diterjemahkan menghardik, dalam bahasa Arab berarti menolak dengan keras. Dalam penolakan keras itu ada sikap kasar dan kejam, sehingga dalam beberapa kitab tafsir kata itu dimaknai dengan عنف ـ يعنف yang berarti memperlakukan dengan kejam tanpa belas kasihan.

Kemudian pengertian yatim yang umum diketahui adalah anak yang sebelum mencapai usia baligh atau dewasa, ayahnya telah meninggal dunia. Namun pengertian yang sebenarnya tidak hanya itu. Dalam bahasa Arab, yatim berarti orang yang sendirian (munfarid).Kemudian dalam penggunaannya sebagai istilah teknis (dalam fikih) ia diberi pengertian sebagai anak yang sebelum baligh hidup sendirian, terputus hubungan dari atau kehilangan ayahnya yang memberinya nafkah.

Ungkapan  Yadu’u al-Yatim (menghardik yatim) tidak sekedar menunjuk sikap kasar kepada anak yatim, tapi menunjuk makna yang jauh lebih dalam, yakni menghina dan meremehkan orang lemah yang tidak memiliki pelindung. Anak yatim merupakan representasi nyata dari manusia yang lemah dan memiliki kebutuhan yang tidak dapat dipenuhinya sendiri.

Baca Juga  Imam Khomeini: Tafsir al-Fatihah, al-Ikhlas, dan al-Qadr

Pada zaman Nabi Saw. Dahulu, di samping ada penyakit, kejahatan dan laki- laki yang tidak bertanggung jawab, juga banyak perang antar suku dan negara dan banyak pengembaraan. Mengingat ini maka bisa dipastikan bahwa pada masa itu banyak anak yang menjadi yatim tidak hanya karena orang tuanya meninggal lantaran sakit, menjadi korban kejahatan atau gugur di medan perang, tetapi juga lantaran ayah mereka merupakan pria yang tidak bertanggung jawab atau pergi mengembara dan tidak kembali lagi ke rumah.

Oleh karena itu pengertian yatim di zaman Nabi Saw. tentunya tidak terbatas pada pengertian pertama yang umum diketahui itu. Selain itu dalam khazanah kearifan Arab terdapat perkembangan pengertian yatim yang tidak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, tapi dihubungkan dengan ilmu dan moralitas. Kearifan itu menyatakan:  “Orang yatim itu bukanlah orang yang ayahnya telah meninggal, tetapi orang yang tidak memiliki ilmu dan budi pekerti.”

Berdasarkan pemahaman makna dalam pembahasan sebelumnya, maka yatim yang seharusnya mendapatkan pelayanan bukan hanya anak yang terlantar secara ekonomi, tapi juga anak yang terlantar pendidikan, pemeliharaan kesehatan dan pembinaan akhlaknya. Mereka itu dapat meliputi anak-anak yang orang tua atau keluarga mereka, karena kemiskinan dan sebab-sebab yang lain, tidak dapat  melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengasuh, seperti anak-anak TKI/TKW, anak-anak jalanan dan anak-anak yang menjadi korban trafficking (perdagangan manusia), narkoba, salah pergaulan dan korban teknologi komunikasi.

Dengan memperhatikan substansi keyatiman itu adalah “kesendirian”, maka orang-orang yang dikucilkan masyarakat dengan alasan tertentu, seperti penyakit dan orientasi seksual, juga dapat dikelompokkan sebagai yatim. Mereka itu adalah ODHA (orang dengan HIV/AIDS), penderita lepra dan lain-lain. Dengan demikian yatim yang berhak mendapatkan pengkhidmatan itu ada yatim geneologis dan yatim sosial.

  1. Yahuḍdu, aṭ-Ṭa’âm dan al-Miskîn

Yahuddu,di sini tidak berarti mendorong dan menganjurkan. Pengertian  Yahuddu,tidak sekedar mukmin yang membenarkan agama, menghimbau orang lain untuk menyantuni orang miskin setelah ia sendiri melakukan penyantunan kepadanya, melainkan juga ketika ia tidak dapat memberi bantuan materi karena keadaannya, ia aktif meminta orang lain untuk memberikan santunan.

Baca Juga  Syarat Mutlak Menjadi Pemimpin itu "Mumpuni", Bukan Muslim

Ta’am berarti makanan yang menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi supaya orang dapat hidup layak. Kebutuhan primer ini di zaman agraris dulu meliputi pangan, sandang dan papan. Keadaan zaman mempengaruhi fikih yang pada umumnya merumuskan kewajiban nafkah kepada keluarga meliputi tiga hal itu, yang dalam bahasa Arab disebut iṭ ’âm, kiswahdan iskân.

Pada zaman industri sekarang ini, untuk dapat hidup layak orang harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bersaing. Untuk itu dibutuhkan pendidikan dan kesehatan, sehingga berkhidmat kepada yang yatim dan miskin pada zaman sekarang ini tidak cukup hanya dengan memberikan pangan, sandang dan papan (feeding) saja, tapi juga kebutuhan lain yang dapat membuatnya bertahan hidup, sehingga pelayanan itu juga meliputi pendidikan (schooling) dan kesehatan (healing).

Dari bahasa aslinya (Arab), kata miskin dibentuk dari kata sakana yang berarti diam atau tenang, sedang fakir dari kata fakrun yang pada mulanya berarti tulang punggung. Fakir Miskin adalah orang yang patah tulang punggungnya, dalam arti bahwa  beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga “mematahkan” tulang punggungnya.

Al-Miskin dalam sebagian literatur fikih dan tafsir digunakan dengan pengertian orang yang keadaannya lebih buruk daripada fakir. Qunaibi mendefinisikan miskin sebagai orang yang tidak memiliki harta sedikit pun,sedang al-Ashfahani menjelaskannya sebagai orang yang tidak memiliki suatu apapun. Batasan bahwa orang miskin itu keadaannya lebih parah daripada orang fakir berhubungan dengan pekerjaan.

Fakir dalam bahasa Arab dibentuk dari kata faqarah yang berarti tulang belakang (dhahr). Asal kata ini menunjukkan bahwa fakir itu adalah orang yang memiliki pekerjaan, namun meskipun telah bekerja keras sampai tulang belakangnya melengkung (Jawa: deyek-deyek), dia tetap mengalami kekurangan sehingga masih membutuhkan (Arab: faqir)bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Apabila demikian, maka miskin itu adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak hanya mengalami kekurangan, tapi tidak memiliki apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang tidak memiliki pekerjaan karena banyak faktor, di antaranya adalah tiadanya lapangan kerja, cacat badan dan diskriminasi. Berhubungan dengan ini ada pekerjaan yang secara agama tidak halal, seperti pelacuran dan agen perjudian, tetapi kalau tidak melakukannya, orang menjadi tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga  Cara Memahami Al-Qur'an dengan Metode Double Movement Fazlur Rahman

Berdasarkan ini maka orang yang seharusnya mendapatkan pelayanan karena kemiskinannya sudah barang tentu adalah orang miskin yang sudah biasa diketahui (fakir). Selain mereka adalah kaum pengangguran dan penyandang cacat, juga agen perjudian dan pekerja seks komersial (PSK) dan waria. Berkaitan dengan tiga yang terakhir ini perlu ditegaskan bahwa berkhidmat kepada mereka tidak berarti membenarkan pekerjaan dan perilaku yang mereka kerjaan, tapi untuk memberdayaan mereka bisa terentas dari keadaan yang mereka alami.

  1. Saahun

Saahun,  yaitu ism fa’il dari sahaa-yashuu, bukan kata jadian dari nasiya-yansa yang berarti lalai. Berdasarkan arti ini, maka , saahun adalah orang-orang yang melalaikan salat dengan tidak melakukannya atau melakukannya setelah lewat waktu (at-Thabari, XV: 351). Al-Qur’an menggunakan itu tidak hanya untuk lalai dan mengakhirkan waktu melaksanakan salat, tapi juga untuk tidak khusyu’ dalam mengerjakannya.

“Orang yang melalaikan salat adalah orang yang secara lahir salat, tetapi secara batin belum salat.” Oleh karena melalaikan demikian, maka mereka berarti tidak menegakkan salat dengan segala dimensinya.

  1. Yuraa’un

Yuraa’un kata kerja dari riya’. Riya’ adalah tidak ikhlas dalam dalam berbuat, dengan melakukan sesuatu bukan karena Allah. Dalam praktek pada umumnya riya’ adalah melakukan sesuatu secara tidak tulus dengan motif-motif pribadi untuk kepentingan diri sendiri.

  1. Al-Ma’un

Al-Ma’un adalah manfaat dari segala sesuatu. Dalam bahasa Arab, ia juga digunakan dengan pengertian air hujan dan awan (sahab). Apabila arti asal dan penggunaan itu dihubungkan, maka al-Ma’un itu adalah sumber daya yang bermanfaat. Oleh karena pengertiannya demikian, maka dalam banyak tafsir, al-Ma’un itu diberi makna dengan zakat yang diberikan dan peralatan rumah tangga yang dipinjamkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, Ibn Katsir menyimpulkan bahwa al-Ma’un itu adalah tolong-menolong atau kerjasama dengan harta (mal) dan jasa (manfa’ah)

28 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Articles
Related posts
Tafsir

Apakah Allah Bisa Tertawa?

4 Mins read
Sebagaimana menangis, tawa juga merupakan fitrah bagi manusia. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Najm [53]: 43 mengenai kehendak-Nya menjadikan…
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds