Amar ma’ruf nahi munkar merupakan sesuatu yang dengannya Allah menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus Rasul-rasul-Nya serta bagian inti dari agama. Ia merupakan kewajiban yang dibebankan Allah kepada umat Islam sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban manusia melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar diterangkan Allah dalam ayat berikut:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali-Imran, 3: 110).
Penegakan amar ma’ruf nahi munkar harus berlandaskan asas keadilan. Sikap adil, terkait dengan keimanan dan ketaqwaan, manusia tidak dapat hidup sendirian, selalu membutuhkan yang lain. Keniscayaan itu melahirkan perlunya aturan hidup bersama.
Hukum adalah seperangkat peraturan bagaimana kehidupan bersama dapat dilakukan dengan baik dan bermanfaat. Namun, hukum tak akan bermakna apabila tidak diperlakukan secara sama bagi setiap orang.
Pentingnya Hukum dan Keadilan
Di sinilah, keadilan bagi penegak hukum menjadi hal yang wajib dilaksanakan. Dalam menegakkan keadilan, konsep persamaan hak manusia dibuktikan. Menegakkan keadilan dalam hukum berarti memperlakukan orang lain sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan. Bahkan persamaan dan keadilan ini tidak hanya di hadapan hukum, tetapi juga mencakup persamaan di hadapan Allah.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia [orang yang tergugat atau terdakwa] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.(An-Nisa, 4: 135)
Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan supaya berlaku adil di antara sesama manusia, tanpa membedakan keturunan, kekayaan, atau kekuasaan. Kewajiban berlaku adil disebabkan dua hal utama; (1) Keadilan adalah milik semua orang tanpa pandang bulu. Masyarakat biasa, bangsawan, miskin, ataupun kaya haruslah mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Rasulullah mengingatkan bahwa ketidakadilan hukum dapat menjadi penyebab utama kerusakan masyarakat.
Ketika hukum hanya membela kelompok atas dan menindas kelompok bawah, maka masyarakat berada di pintu kehancuran. Sebab, keadilan adalah salah satu pilar utama dari bangunan masyarakat. Menegakkan keadilan dilakukan di berbagai bidang dan dengan berbagai cara. Misalnya menjalankan pemerintahan bagi seorang pemimpin, atau memutuskan perkara bagi seorang hakim. Hal itu berlaku pula di lingkungan keluarga, dan hal-hal lain.
Baik-buruknya Nafsu
Kaum muslimin pada masa-masa awal, ketika mereka masih mengikuti petunjuk al-Qur’an, kaum Muslim mampu menegakkan keadilan. Hal ini dapat dilihat dalam teladan Nabi Muhammad dan Khulafa’ur Rasyidîn. Akan tetapi, mereka kemudian digantikan oleh generasi yang membuang petunjuk itu, sehingga mereka berlaku sebagai pemerintah yang zalim, (merupakan lawan kata dari adil, dapat berarti: syirik, tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya), dan mereka berada dalam keadaan terbelakang.
Seseorang yang beriman-bertaqwa kepada Allah hendaklah peduli terhadap upaya mencegah kezaliman, berusaha senantiasa menegakkan keadilan dan menjadikannya sebagai sifat yang melekat di dalam jiwa.
Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu untuk menyimpang dari keadilan karena sesungguhnya hawa nafsu dan kemarahan manusia sekali-kali tidak membawa kalian dari meninggalkan keadilan pada semua perkara dan urusan kalian, tetapi teguhkanlah pada keadilan dalam segala kondisi (lihat QS 5:8).
Hawa nafsu dapat bermakna, sangat bernafsu dalam memperoleh kuasa, kekayaan, hidup hedonis, sehingga tidak lagi memperhatikan bahkan menabrak hukum, tidak mengindahkan hukum yang berlaku. Allah melarang manusia untuk menyembunyikan persaksian, di dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa perbuatan tersebut membuat dosa dihati manusia (Lihat QS 2: 283). Rasulullah S.A.W bersabda:
Artinya: “Bahwasanya Nabi S.A.W bersabda: Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai saksi paling baik? Yaitu orang yang datang memberi kesaksian sebelum diminta (untuk bersaksi).” (H.R. Muslim).
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Karena sungguh Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian perbuat dan akan membalas perbuatan tersebut (Tafsir ibn Kasir), al-Amru bi al-Adli, diperintahkan menempatkan sesuatu padatempatnya. wa al-Nahyu ani al-Zulmi, dilarang menempatkan sesuatu tidakpada tempatnya.
Proses menegakkan keadilan inilah yang menjadi langkah keenam dalam 12 Langkah Muhammadiyah yang dicetuskan oleh KH Mas Mansyur. “Hendaklah keadilan itu ditegakkan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
Agama Islam adalah sumber keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, maka dari itu Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama adil dan makmur yang diridhai Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi (Manhaj Gerakan Muhammadiyah, 2020: 51).
Tauhid dan Perjuangan
Ajaran Islam yang inti ajarannya berupa kepercayaan: tauhid membentuk keyakinan dan cita-cita hidup, bahwa hidup manusia di dunia ini semata-mata hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT demi untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Iman seseorang yang dilandasi tauhid laksana benih yang kelak dapat menjadi pohon rindang berbuah manis nan segar bila dimakan, dan menyehatkan bagi tubuh, bermanfaat bagi kehidupan. Dengan demikian amal shaleh seseorang dapat merupakan buah dari prinsip Islam atau hakikat Islam.
Amanah Allah yang menentukan visi, misi dan fungsi manusia dalam hidupnya di dunia, ialah manusia sebagai hamba Allah dan khalifahNya yang bertugas mengatur dan membangun dunia serta menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban untuk memakmurkannya.
Pola perjuangan Muhammadiyah yang berasaskan Islam dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita-cita hidupnya dalam masyarakat, Muhammadiyah menggunakan dakwah Islam dan amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, sebagai jalan satu-satunya dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Ruh tauhid menjadi gambaran umum tentang rialitas dan kebenaran dalam kehidupan dunia yang terikat ruang dan waktu. Cerminan pandangan dualitas, yakni antara dunia dan akhirat, dengan demikian memang tepat bila dinyatakan bahwakonsep Tauhid dapat digunakan sebagai dasar dan inspirasi berbagai aspek kehidupan muslim.
Editor: Nabhan