Perspektif

“Tenda Besar” Kebinekaan

3 Mins read

Indonesia masih tergolong baru menjadi sebuah bangsa dan masih muda dalam bentuknya sebagai negara. Usianya pun belum sampai satu abad. Pada 17 Agustus ini, Indonesia berusia 75 tahun. Peringatan dan perayaan HUT RI ke-75 ini mengangkat tema “Indonesia maju.” Barang tentu, perayaan kemerdekaan kali ini akan berbeda dari sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19.

Sebagai warga negara nusantara yang berkemajuan nan budiman, sudah seyogianya bangsa ini diruwat dan dirawat secara kolektif. Tentu, dalam merawatnya tak mudah. Sebab, bangsa ini terdiri dari banyak pulau, bahasa, etnis, dan agama yang pusparagam. Namun, dari berbagai keberagaman tersebut, para pendiri bangsa ini telah mampu memformulasikan suatu landasan yang menjadi “Tenda Besar” bagi bangsa ini.

Kendati republik ini dihuni oleh penduduk yang mayoritas agamanya adalah Islam. Namun, hal tersebut tidak semata-mata menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Indonesia bukanlah negara agama, yang mana hanya mengakui satu agama saja. Indonesia juga bukan negara sekuler, yang menyampakkan atau memisahkan keyakinan atas suatu entitas yang Maha Agung. Akan tetapi, Indonesia adalah negara Pancasila dan negara hukum yang memperlakukan masing-masing pemeluk agama dan warganya secara sama.

 “Tenda Besar” Bangsa

Pancasila sebagai “tenda besar” dan dasar negara dalam kaitannya dengan agama bersifat netral. Tidak memihak pada yang mayoritas maupun minoritas serta memberikan hak yang sama kepada semua umat beragama dan warganya. Hal demikian termaktub dalam sila pertama, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari sila tersebut, tidak terdapat kata yang bersifat ekslusif atau condong pada suatu agama tertentu saja. Susunan kata dalam kalimat tersebut justru bersifat inklusif yang menjamin hak setiap orang dalam meyakini agamanya masing-masing.

Baca Juga  Salahkah Menyebut Insularitas Akademik?

Hal ini dipertegas lagi oleh pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian yang kurang sedap menimpa kelompok Sunda Wiwitan. Yaitu, penyegalan bakal makam sesepuh Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Curug Goong, Kuningan, Jawa Barat. Hal ini tentunya tidak selaras dengan spirit Pancasila dan UUD yang menjamin warga negara untuk beribadah dan mengaplikasikan keyakinannya.

Dalam hal ini, pemerintah mesti mengusut tuntas kasus tersebut beserta kasus intoleransi lainnya. Agar, Pancasila sebagai “Tenda Besar” bangsa tidak dicabik-cabik oleh riak-riak centil para intoleran. Penyegelan tersebut dianggap inkonstitusional, karena melarang orang dalam menjalankan keyakinannya. Penyegelan seharusnya tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.

Tak Ada Kebenaran yang Mendua

Sasanti ‘Bhinneka Tunggal Ika’ seyogianya dapat dijadikan acuan dan motivasi untuk hidup rukun berdampingan dengan kelompok yang berbeda. Terutama di Republik Indonesia yang tercinta ini. Sasanti tersebut sarat akan makna agar setiap agama dan aneka keberagaman lainnya mampu hidup berdampingan secara damai, tidak saling menghakimi, mencaci, apalagi melanggar hak asasi.

Hal demikian terdapat dalam karya sastra karangan Mpu Tantular, yakni pada kitab Sutasoma-nya. Salah satu isi kitab tersebut ternyata memiliki pesan yang relevan hingga sekarang. Mpu Tantular merupakan seorang penganut Buddha dan hidup di lingkungan kerajaan Majapahit yang mayoritas Hindu. Meskipun hidup di lingkungan Hindu dan menjadi minoritas, Mpu Tantular tetap merasa aman berada di lingkungan tersebut. Sehingga kesan tersebut dituangkannya dalam sebuah tulisan. Tulisan tersebut digubahnya sekitar abad ke-14, yang menyatakan:

“Konon agama Buddha, Hindu, dan Siwa merupakan zat yang berbeda, namun nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha), Hindu, Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jualah itu. Maksudnya, tak ada dharma yang mendua” (Fikih Kebinekaan, 2015).

Baca Juga  Pajak: dari Dia, Kamu, Aku, dan Mereka untuk Kita

Dialog, bukan Mengolok

Sebagai agama mayoritas di Republik ini, umat Islam diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun toleransi. Islam merupakan agama wahyu terakhir yang diturunkan sebagai penyempurna dari agama yang terdahulu. Sebagaimana tujuan diutusnya pembawa risalah terakhir, yakni Nabi Muhammad Saw. sebagai rahmat sekalian alam. Ibarat gadget, Islam adalah produk yang lebih lengkap dan merupakan keluaran teranyar dengan fitur-fiturnya yang paling canggih.

Barang tentu, Islam juga menganjurkan agar umatnya saling menghargai, mengenal, dan mengambil pelajaran yang baik dari suatu perbedaan yang niscaya. Hal demikian tidak hanya berlaku untuk sesama muslim saja, tetapi juga terhadap golongan lintas iman, sebagaimana firman-Nya:

“Wahai segenap umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu pada sisi Allah adalah yang paling takwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Sekiranya Tuhan berkehendak menciptakan satu golongan saja, tentu bukan sesuatu yang mustahil. Akan tetapi, Tuhan punya maksud lain dengan menciptakan makhluk-Nya dari berbagai suku, bangsa, hingga agama.

Oleh karena itu, dialog menjadi penting untuk saling mengenal satu sama lain, baik itu antar iman maupun lintas iman. Jangan jadikan dialog tersebut sebagai ajang saling memojokkan, mencela atau memperolok-olok keyakinan yang lain. Sebab, sebagaimana firman berikut:

“Hai orang-orang yang heriman, janganlah suatu golongan melecehkan golongan lain, karena boleh jadi, mereka (yang dilecehkan) lebih baik dari mereka (yang melecehkan).”

Pesan moral tersebut, dengan terang mengatur etika dalam berdialog. Menekankan pada prinsip toleransi, musyawarah, mengharagai pendapat orang lain, dan tidak memaksakan ego pribadi yang berujung pada ketidakarelaan, perpecahan, atau bahkan melanggar hak asasi. Oleh karena itu, dalam berdialog hendaknya para partisipan dari berbagai latar belakang perlu berinteraksi “atas dasar kerangka bersama dengan menggunakan kosakata-kosakata dan istilah-istilah yang dapat dipahami dan diterima semua kelompok.”

Baca Juga  Memetik Ibrah dari Kisah Kaum Saba’

Editor: Nirwan

Avatar
14 posts

About author
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Ciputat. Tanjung Ampalu, Sijunjung, Sumatera Barat.
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…