Perspektif

Wahai Ulama, Ikutilah Nasehat Ahli Kesehatan

3 Mins read

Beredar sebuah video ceramah dari Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan tentang virus corona. Isinya mirip dengan teologi neo-Jabbariyah yang sebelumnya diulas di situs IBTimes.id. Beberapa kawan nahdliyin mencoba membenarkan ceramah tersebut, dengan alasan Habib Luthfi ingin masyarakat tidak panik.

Namun jelas-jelas isi ceramah tersebut lebih dari itu, pembangkangan terhadap anjuran dan himbauan pemerintah selama ini. Ironisnya Habib Luthfi adalah anggota wantimpres yang seharusnya tidak berseberangan dengan pemerintah. Untungnya ada juga kawan-kawan nahdliyin yang tidak sepakat dengan Habib Luthfi dan sudah mengingatkannya.

Menjadi paradoks juga kali ini, dimana para ulama yang sering dituduh sebagai garis keras seperti Habib Rizieq Shihab mendukung upaya pemerintah melawan corona dengan tinggal di rumah dan social distancing. Namun Habib Luthfi seorang ulama yang menyatakan dirinya sebagai nasionalis dan cinta NKRI namun malah menyuruh jamaahnya untuk tidak peduli dengan corona dan tetap beraktifitas seperti biasa.

Islam Menghargai Kepakaran

Dalam Surat Al Isra: 36, Allah SWT berfirman bahwa kita tidak boleh mengikuti sesuatu yang kita tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Dalam sebuah hadits dari Sahabat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat. Sering juga diterjemahkan menjadi maka tunggulah kehancurannya.

Dua dalil di atas menegaskan bahwa Islam menghargai kepakaran dalam bidang keilmuan. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa suatu urusan hendaknya diserahkan kepada pakarnya. Jika tidak, boleh jadi yang terjadi tidak akan sesuai harapan. Atau boleh jadi banyaknya suatu urusan yang tidak dikelola oleh pakarnya adalah tanda hari kiamat.

Dalam ayat al-Qur’an di atas, kita juga dilarang mengatakan apa yang bukan menjadi keahlian kita. Dalam artian jika memang kita bukan ahli dalam bidang medis, hendaknya jangan membuat teori sendiri tentang ilmu kedokteran. Silahkan berbicara ilmu kedokteran selama merujuk kepada pakarnya. Namun jika kita membuat-buat sendiri perkataan yang bertentangan dengan ahlinya, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Baca Juga  Pelajaran Toleransi dari Charlie Hebdo

Pengertian Ulama dalam Al Qur’an

Dalam al-Qur’an, setiap orang yang mempunyai tentang suatu bidang disebut ulama, bentuk jamak dari ‘aliim. Ulama artinya orang-orang yang berilmu. Selain itu, dalam al-Qur’an disebutkan bahwa hanya ulama lah yang takut kepada Allah SWT. Artinya menurut al-Qur’an, seorang yang berilmu dikatakan ulama jika ilmunya melahirkan rasa takut dan taat kepada Allah SWT.

Saat diserap ke dalam bahasa Indonesia, barulah istilah ulama mengalami penyempitan makna, menjadi ahli dalam bidang ilmu agama Islam. Padahal, ada istilah khusus dalam al-Qur’an dan hadits untuk menyebut ahli dalam bidang ilmu agama Islam, yakni faqih fid diin.

Dalam Surat At Taubah: 122 Allah SWT menyuruh agar tidak semua umat Islam berangkat ke medan perang, melainkan sebagian agat fokus menjadi ahli agama (mutafaqqihuuna fid diin). Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW pernah mendoakan Ibnu Abbas agar menjadi seorang yang memahami agama (Allahumma faqqihhu fid diin) .

Dalam bahasa Indonesia ulama adalah sebutan khusus bagi ahli agama, bagi ahli ilmu eksakta dan sosial disebut ilmuwan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi meniscayakan spesialisasi keahlian. Dahulu seseorang bisa menjadi ahli dalam banyak bidang keilmuan, seperti yang kita baca dalam biografi intelektual Islam. Seorang Ibnu Rusyd bisa menjadi filsuf, ahli fiqh, kedokteran dan fisika sekaligus. Hari ini sulit melahirkan seorang polymath seperti Ibnu Rusyd, kalaupun ada jumlahnya tak seberapa.

Ijtihad Jama’i

Karenanya kita harus memilih bidang apa yang paling kita tekuni. Ada yang menekuni agama, ada yang menekuni bidang sains alam dan ilmu sosial. Hal ini berpengaruh ke dalam proses melahirkan sebuah fatwa. Jika dahulu para ulama atau imam mazhab berijtihad sendiri untuk melahirkan hukum, hari ini lahir sebuah bentuk ijtihad baru yang dinamakan ijtihad jama’i.

Banyak pertanyaan-pertanyaan hari ini yang harus melibatkan bidang ilmu di luar ilmu fiqh. Misalnya seputar bahaya virus corona. Karena itu dalam sidang fatwa soal corona, mau tidak mau para ulama mesti menghadirkan ahlinya untuk berbicara menerangkan soal virus corona. Setelah mendengar ahli baru MUI membuat fatwa yang menjadikan pernyataan ahli sebagai salah satu pertimbangan.

Baca Juga  Kembalinya Mahasiswa sebagai Kekuatan Politik

Hal ini dilakukan juga di Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah. Dalam setiap diskusi mengenai permasalahan kontemporer, MTT senantiasa menghadirkan ahli dalam bidang keilmuan yang sedang dibahas. Misalnya penulis pernah mengikuti pembahasan tarjih bekerjasama dengan MPI tentang Fikih Informasi. Salah satu pemateri yang hadir untuk mengkritisi draft Fikih Informasi adalah dosen dari Universitas Muhammadiyah.

Ijtihad jama’i diharapkan dapat melahirkan fatwa-fatwa yang baik dan benar serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Ijtihad jama’i juga seharusnya bisa lebih baik dari ijtihad individu karena mengambil berbagai perspektif dari lintas disiplin keilmuan.

Editor: Nabhan

Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *