Perspektif

Wajah dan Masa Depan Koperasi Indonesia

4 Mins read

Wajah dan Masa Depan Koperasi Indonesia. Kata koperasi telah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi di telinga kita, sebab koperasi telah hadir sejak bertahun-tahun silam. Sejarah koperasi dunia pertama kali digagas oleh Robert Owen, seorang berkebangsaan Skotlandia pada tahun 1771-1858.

Dalam pemikiran utama sosialisme utopis, beliau adalah seorang pelaku bisnis sukses. Yang juga menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Dia dianggap sebagai “Bapak” gerakan koperasi.

Demikian halnya di Indonesia, spirit pendirian koperasi berangkat dari telaah kritis fenomena sosial pada saat itu. Ketidaknormalan mekanisme dan sistem pinjam-meminjam yang terjadi dalam masyarakat, menjadi salah satu faktor berdirinya koperasi.

Banyak buruh yang tersiksa karena meminjam uang dari rentenir dengan bunga yang terlampau tinggi. Oleh karena itu, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Apakah manifestasi substansial dari filosofi berdirinya koperasi masih sama dengan sekarang? Atau tergerus oleh dinamika global?

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dalam salah satu karya yang di tulis oleh Djazh & Dahlan dengan judul Pengetahuan Koperasi pada tahun 1980. Mereka mencoba menelaah dan menjelaskan, serta merunut sejarah perkoperasian di Indonesia. 

  • Tahun 1986

Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja sebagai bagian dari ikhtiar yang kongkrit dalam mewujudkan kesetaraan sosial dan menekan sistem kapitalisme yang terus menguat.

Saat itu, ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.

  • Tahun 1908

Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia dengan mendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan koperasi, dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.

  • Tahun 1915
Baca Juga  Di Tangan Buzzer, Agama Hanya Jadi Masalah!

Mulai adanya beberapa peraturan sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.

  • Tahun 1927

Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam.

Perserikatan ini dibentuk, karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu, kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.

  • Tahun 1929

Hingga di tahun 1929, telah didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang. Dan memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang adil.

  • Tahun 1942

Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.

***

  • Tahun 1947 (Kongres Pertama)

Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang; Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya.

Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya: “Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.”

  • Tahun 1953 (Kongres Ke-2)

Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953, Kongres Koperasi diadakan kembali. Sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2.

Kongres Koperasi ke-2 telah memberikan beberapa keputusan, dan di antaranya:

Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI, menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.

Koperasi Sebagai Pilar Perekonomian Bangsa

Begitulah amanat Undang-Undang Dasar yang menjadikan koperasi sebagai pilar perekonomian di Indonesia.

Baca Juga  Mengenal Thales dan Geometri

Prinsip koperasi yang berasas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; menjadi ciri khas dan prinsip dalam tata gelola koperasi.

Salah satu kesepakatan yang dibuat dalam Kongres Koperasi Pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, bahwa asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 1. Yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Keselarasan antara asas Koperasi Indonesia dan UUD 1945 ini membuat keberadaan koperasi di negeri ini dapat membantu Pemerintah dan masyarakat untuk merealisasikan ekonomi Pancasila.

Tak heran jika koperasi dianggap sebagai pilar utama, tulang punggung atau soko guru perekonomian Indonesia. Lalu, bagaimanakah wajah dan masa depan koperasi selanjutnya?

Wajah dan Masa Depan Koperasi

Saat ini, koperasi merupakan salah satu pilar yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Persentase jumlah koperasi yang jauh lebih besar dari jumlah perusahaan menjadi poin penting.

Berdasarkan release data terakhir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI; bahwa total keseluruhan koperasi di Indonesia mencapai angka 123.048 per 31 Desember 2019.

Pertanyaannya adalah, “Mengapa eksistensi koperasi belum mampu secara utuh menjadi pilar penggerak perekonomian bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?”

Terdapat beberapa catatan kritis sebagai refleksi terhadap eksistensi koperasi saat ini. Juga sekaligus dalam melakukan stimulus terhadap peningkatan kualitas, peran dan fungsi koperasi sebagai pilar perekonomian bangsa.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), penerapan prinsip-prinsip good governance yang lemah, penggunaan teknologi yang tidak maksimal, dan kurangnya tenaga professional dalam pengelolaannya.

Serta konflik kepentingan yang terjadi dalam tubuh koperasi hendaknya menjadi catatan crucial yang harus dipertimbangkan dalam melakukan restructuration dan refocusing tujuan, serta fungsi koperasi sebagai penopang bisnis UMKM.

Catatan yang lain adalah masih adanya koperasi yang tidak memberikan jaminan personal guarantee dan corporate guarantee dalam memastikan pengembalian dana nasabah.

Baca Juga  Boxed Water Partners With Rag & Bone To Tap Consumer Creativity

Oleh karena itu, masyarakat lebih cenderung melakukan transaksi simpan pinjam dengan pihak bank. Sehingga, hampir seluruh bank telah menggarap sektor-sektor UMKM melalui penyediaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program tersebut menjadi program prioritas pemerintah dalam mendukung pengembangannya. Melalui kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan modal kerja, dan/atau investasi kepada debitur perseorangan, badan usaha; dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak.

Dari Rakyat untuk Perekonomian Negara

Saat ini, koperasi hanya dilihat sebagai bisnis dan gerakan yang menarik. Sehingga memunculkan banyak pelaku koperasi yang ikut terlibat.

Seperti yang dimuat oleh Kompas.com, bahwa situasi krisis saat ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi.

Sebagaimana yang ditemukan oleh OJK melalui tim Waspada Investasi, hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi. Tetapi, mereka yang menggunakan nama koperasi.

Tentu, hemat kita bahwa koperasi telah dirugikan. Maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian.

Hal yang terpenting dalam melakukan transformasi sosial, khususnya dalam mendorong masyarakat kecil agar tetap survive dalam persaingan ekonomi, adalah mengubah mindset atau cara pandang kita dalam melihat dan menilai koperasi.

Fenomena sosial kemasyarakatan dalam hal ini, cara pandang kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa koperasi itu kecil. Padahal, persentase koperasi besar di Indonesia itu besarnya sekitar 0,03 persen, lebih tinggi dibanding pengusaha besar yang hanya 0,01 persen.

Ketika koperasi dikelola secara profesional dengan memerhatikan catatan-catatan kritis yang ada, maka, bukan tidak mungkin kontribusi koperasi terhadap perekonomian bangsa dapat kita capai.

Sehingga, koperasi betul-betul menjadi napas dan juga pilar bagi perekonomian negara. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi harus terinternalisasi secara utuh bagi seluruh stakeholder.

Editor: Zahra

Avatar
2 posts

About author
Awardee of Djazman English Scholarship
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *