Parenting

Wajibkah Ayah Memberikan Nafkah Anaknya Setelah Bercerai?

3 Mins read

Wajibkah seorang ayah memberikan nafkah untuk anaknya setelah bercerai?

Kita akan memulai dengan, “Apa itu nafkah?” Arti kata “nafkah” dalam KBBI adalah: belanja untuk hidup; (uang) pendapatan.

Nafkah untuk Anak

Semua orang yang sudah menikah pasti mendambakan kehidupan yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Tetapi di dalam perjalanan rumah tangga suami istri, sering tidak berjalan mulus. Banyak hal yang kadang membuat suami istri berselisih paham dan tidak jarang memutuskan untuk mengambil jalan akhir, yaitu perceraian. Dalam keputusan akhir perceraian ini, suami istri pasti selalu banyak meributkan tentang hak asuh dan nafkah untuk anak.

Banyak kasus curhatan online yang saya baca tentang seorang ayah yang tidak lagi memberikan nafkah kepada anaknya. Dengan alasan, karena telah bercerai dengan istrinya. Hal ini membuktikan kepada kita tentang minimnya pemahaman masyarakat, terutama seorang ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya. Ini adalah suatu hal yang harus diperbaiki bersama, karena seorang anak berhak untuk mendapatkan haknya dari seorang ayah.

Dalam Islam, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada anak dan istrinya ketika belum bercerai. Tetapi apabila sudah bercerai, suami hanya mempunyai kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya. Karena nafkah untuk anak tidak pernah terputus, walaupun setelah bercerai anak tersebut tinggal dengan ibunya.

Kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah ditegaskan oleh Allah SWT, dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233,

…dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…

Nafkah yang diberikan adalah kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian dan juga tempat tinggal. Selain dari itu, hanyalah kebutuhan penunjang yang hanya diberikan jika anak membutuhkan, seperti handphone dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga  Perceraian dan Kekerasan Anak di Tengah Pandemi Covid-19

Setiap anak berbeda-beda pemberian nafkahnya, karena disesuaikan dengan umur dan gaya hidupnya. Selain memberikan nafkah berupa materi, ayah juga wajib memberikan kasih sayang. Agar sang anak tidak merasakan kekurangan sosok seorang ayah.

Batas Ayah Memberikan Nafkah Kepada Anaknya

Seorang ayah memang wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Tetapi, ayah juga mempunyai batas dimana ia tidak lagi diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya. Karena salah satu hal yang mewajibkan orang tua memberikan nafkah kepada anak; adalah karena sang anak belum cukup umur untuk bekerja, dan belum mempunyai cukup uang untuk membiayai hidupnya.

Seorang anak yang sudah baligh dan telah bekerja, tidak lagi menjadi kewajiban orang tua untuk menafkahinya; karena ia sudah bisa menafkahi dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan anak yang sudah bekerja, tetapi sedang menempuh pendidikan/kuliah; dan ia sudah mampu membiayai dirinya sendiri dari hasil kerjanya. Tetapi apabila karena bekerja ini membuatnya kerepotan dalam menempuh pendidikannya dan membuatnya terbengkalai, maka masih wajib orang tua untuk membantunya.

Apakah Anak Boleh Membenci Karena Tidak Diberikan Nafkah?

Apapun perilaku orang lain terhadap kita, baik itu perilaku baik dan buruk; maka kita harus selalu memaafkan dan tidak membalas perilaku tersebut. Orang-orang yang bersabar adalah orang-orang yang disenangi oleh Allah SWT. Sikap sabar harus kita tanam dalam diri kita, agar kita senantiasa dicintai oleh Allah.

Allah SWT berfirman dalam QS. Asy-Syura ayat 43,

“Tetapi barangsiapa bersabar dan memafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.”

Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim. Walaupun ayah kita telah berbuat khilaf karena tidak memberikan kita nafkah, kita tetap tidak boleh dendam dan membenci ayah kita. Karena bagaimanapun perilakunya, beliau tetap orang tua kita. Terlepas dari kesalahan apa yang telah dilakukannya, kita harus tetap menghormati dan menyayanginnya.

Baca Juga  Langkah-Langkah Memperbaiki Masa Depan Anak

Allah Ta’ala berfirman:

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa:36).

Pesan Untuk Seorang Ayah

Walaupun engkau sudah berpisah dengan mantan istrimu, tetapi anak tetaplah anakmu. Dan ia adalah darah dagingmu. Sebesar apapun rasa benci kepada mantan istrimu, itu tidak boleh mempengaruhi rasa sayangmu kepada anakmu. Jangan karena engkau membenci mantan istrimu, engkau bahkan menelantarkan anakmu yang mungkin tidak tahu apapun tentang permasalahan kalian berdua.

Walaupun engkau sudah bercerai dengan mantan istrimu, anak akan selalu menjadi anakmu. Karena tidak ada yang namanya mantan anak ataupun mantan ayah. Hubungan ayah dan anak tidak bisa dipisahkan oleh siapapun dan apapun.

Ingat, engkau akan semakin tua, dan anakmu akan tumbuh dewasa. Maka berperilaku baiklah kepada anakmu, agar engkau bisa diperlakukan dengan hal yang serupa. Anak adalah anugerah terbesar yang telah Allah SWT berikan untuk kau jaga.

Maka, engkau harus mendidiknya dengan baik dan memberikan ajaran ilmu agama. Agar anak-anakmu menjadi anak-anak yang soleh dan solehah, dan bisa menyelamatkanmu di dunia maupun di akhirat kelak.

Editor: Zahra/Nabhan

Avatar
3 posts

About author
Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Parenting

Ajarkan Kepada Anak-anak, Masjid Tak Sekedar Tempat Ibadah

3 Mins read
Ibadah adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Untuk memastikan agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai agama…
Parenting

Nasihat Nashih Ulwan untuk Para Pendidik Anak

3 Mins read
Awalan, Abdullah Nashih Ulwan sangat gemar menulis, kertas dan pena senantiasa bersama dimanapun dia berada. Walaupun sibuk dengan kuliah, undangan dan ceramah, dia tetap meluangkan waktu…
Parenting

Hubungan Orang Tua dan Anak adalah Hubungan Kemanusiaan

3 Mins read
Hubungan orang tua dan seorang anak bisa dikatakan sebagai hubungan sosial dalam lingkup yang paling kecil. Bahkan, jika dalam kajian psikologi sosial,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *