Inspiring

Zaid bin Ali, Penggagas Sistem Kredit dalam Islam

2 Mins read

Bicara perekonomian tidak lepas dari perdagangan. Di era klasik Islam, bisnis ini sangat dekat dengan sosok Nabi Muhammad. Beliau pernah berdagang sebelum menikah dengan Sayyidah Khadijah. Sahabat-sahabat beliau juga banyak yang dikenal sebagai pedagang sukses seperti Utsman bin Affan.

Jiwa bisnis ini kemudian menurun kepada keturunannya, yakni Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fatimah binti Nabi Muhammad. Zaid bin Ali inilah yang mengenalkan penjualan secara kredit. Beliau lahir pada tahun 80H /699 M. Sejak belia sudah terdidik di lingkungan para pecinta ilmu dan senang berfikir. Guru-guru beliau berasal dari keluarga dan para ulama di era tabi’in yang menyelenggarakan pengajian di masjid Nabawi. (Adiwarman:2014)

Guru utama Zaid bin Ali bukan lain adalah ayahnya sendiri, Ali Zainal Abidin, seorang fakih dan perawi hadis yang sangat gandrung dengan ilmu dan menjauhi politik. Pada tahun 25 Muharram 95 H/ 713 Masehi ayahnya wafat, beliau kemudian diasuh oleh saudara tertua ayahnya, yaitu Muhammad al–Baqir (57–113 H/677–732 M), ayah Imam Ja’far as–Sidiq. Selain itu, beliau juga dididik oleh Abdullah bin Husain bin Fatimah binti Nabi Muhammad, guru Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Sufyan as-Sauri.

Zaid bin Ali juga belajar kepada Muhammad bin Hanafiyah bin Ali bin Abu Thalib, seorang pakar ilmu kalam pada zaman itu. Kecintaan pada ilmu pengetahuan dan semangatnya dalam menyebarkan kebaikan membuatnya berkeliling ke berbagai daerah. Tujuannya untuk bertemu dengan para alim saat itu guna memperdalam ilmu di bidang akidah, fikih dan hadis. Di Basrah, Zaid bin Ali sempat berjumpa dengan seorang pemuka Mu’tazilah, yakni Wasil bin Atha’.

Berbagai kota telah dikunjungi oleh Zaid bin Ali; Hijaz, Basrah, dan Syam. Majelis-majelis ilmu pada saat itu hampir tidak pernah kosong dari nama besarnya. Sehingga mendapat pujian dan sanjungan dari banyak ulama dan berbagai pihak. Karena kealimannya, golongan Syi’ah sampai-sampai membaiatnya menjadi Imam.

Baca Juga  Mustafa Al-A'zami, Pendekar Hadis Kontemporer

Popularitas Zaid bin Ali menjadi anacaman tersendiri bagi penguasa pada Dinasti Umayah. Oleh sebab itu, tidak jarang aktivitas dan kegiatannya selalu dihambat dan dibatasi. Akhirnya, ketidaksukaan penguasa kepada Zaid bin Ali memuncak sampai akhirnya Zaid bin Ali terbunuh di Kufah dalam pertempuran dengan Khalifah Hasyim bin Abdul Malik.

Penggagas Awal Sistem Kredit

Keunikan sosok Zaid bin Ali adalah selain seorang yang alim dalam bidang agama, beliau juga seorang pebisnis. Diyakini beliau adalah penggagas awal penjualan sistem kredit, di mana suatu komoditi dapat diperjual-belikan dengan pembayaran secara angsuran.

Meskipun dengan harga lebih tinggi, sistem kredit cukup meringankan bagi pembeli yang tidak memiliki uang tunai yang besar. Pemikiran tersebut terlihat jelas pada pandangannya. Bahwa penjualan secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah. Ini dikarenakan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling rida (terdapat kesepakatan, red) antara kedua belah pihak.  (Abdul : 1996).

Penjualan secara kredit dengan harga yang lebih dari pada jual beli secara tunai, hal tersebut memperingan dan mempermudah pembeli dan juga meningkatkan permintaan pasar. Dimana dengan menciptakan harga yang lebih rendah dari pada harga pembelian dengan maksud untuk menghabiskan stok. Dalam arti lain, stok barang yang kemukinan bisa saja naik maupun turun karena permintaan pasar harga yang diproleh tetap stabil dan memperoleh uang tunai. Dengan demikian, pendapat seperti itulah bukanlah riba.

Dengan demikian, dalam lingkup syariah setiap kontrak baik buruknya ditentukan oleh kontrak itu sendiri, tidak dihubungkan dengan kontrak lainnya. Hal tersebut setiap penjualan yang pembayaran ditangguhkan adalah suatu kontrak tersendiri dan memiliki hak tersendiri untuk di periksa hak itu adil atau tidak, tanpa dihubungkan kontra lain.

Baca Juga  Gus Sholah: Riwayat dan Perjuangan Hidup

Pemeriksaan tersebut apakah kontrak tersebut benar atau tidak. Fatwa yang ada dalam suatu kontrak yang terpisah harga yang dibayar tunai yang lebih rendah, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan akad jual beli kredit dengan pembayaran yang lebih tinggi, dikarenakan kedua akan tersebut berbeda antara satu sama lain. ( Nur: 2010)

Begitu hebatnya Zaid bin Ali yang hidup di era klasik sehingga pemikirannya tentang kredit masih bertahan hingga sekarang dalam perekonomina kontemporer. Pemikirannya di era sekarang dalam jual beli melalui kredit guna mempermudah pembeli.

Editor: Dhima Wahyu Sejati

Moch Jamilul Latif
1 posts

About author
Lahir di Prambon Nganjuk, Mahasiswa AFI (Aqidah Filsafat Islam) Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Santri Ponpes Mahasiswa Darul Arqom Surabaya.
Articles
Related posts
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…
Inspiring

Kenal Dekat dengan Abdul Mu'ti: Begawan Pendidikan Indonesia yang Jadi Menteri Dikdasmen Prabowo

3 Mins read
Abdul Mu’ti merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam di Indonesia. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds