Fatwa

Dosakah Bayar Zakat Dengan Kartu Kredit?

3 Mins read

Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain. Penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa dan atau penarikan tunai.

Lalu setelah itu, pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati. Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.

Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu, dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan). Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu.

Atas dasar itu, penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan). Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai daribank atau ATM bank penerbit kartu.

Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).

Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:

  1. Firman Allah:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

[يوسف، 12: 72]

“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” [QS. Yusuf (12): 72]

  • Hadis Nabi Muhammad SAW:
Baca Juga  Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ

[رواه البخاري]

“Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak’. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah sahabatmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya wahai Rasulullah’. Maka Nabi pun menshalatkannya.” [HR. al-Bukhari]

  • Hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: الزَّعِيْمُ غَارِمٌ

 [رواه أحمد]

“Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi saw.: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” [HR. Ahmad]

Adapun dalil yang membenarkan akad Qardh antara lain ialah:

  1. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

[البقرة، 2: 282]

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS. al-Baqarah (2): 282]

  • Firman Allah:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

[البقرة، 2: 280]

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 280]

Sementara dalil yang membenarkan akad Ijarah antara lain ialah firman Allah:

Baca Juga  Fatwa MUI: Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi COVID-19

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ .

[القصص، 28: 26]

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.” [QS. al-Qashash (28): 26]

Penggunaan kartu kredit syariah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut: pemegang kartu harus mempunyai kemampuan finansial melunasi hutangnya kepada penerbit kartu pada waktu yang telah ditentukan; pemegang kartu tidak menggunakan kartunya untuk melakukan transaksi yang diharamkan oleh syariat Islam; kartu kredit tidak mendorong pemegang kartu untuk melalukan pengeluaran yang berlebihan; dan yang paling penting, tidak ada sistem bunga di dalam penerbitan kartu.

Oleh sebab itu, karena kartu kredit syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan akad-akad yang digunakan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadis, maka para ulama membolehkan penggunaannya sebagai alat bayar untuk kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kaum Muslimin.

Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lainnya adalah halal. Oleh karena itu kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat.

Karena akad yang digunakan sama. Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.

Perlu ditegaskan di sini bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal/utama. Hal demikian itu karena membayar zakat secara ‘ayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (hutang).

Baca Juga  Bolehkah Wanita Pakai jilbab Tak Sampai Dada dan Memakai Celana?

Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu.

WalLahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.24 Tahun 2014
Editor: Yahya FR
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds