Fatwa

Muhammadiyah dan Vaksin: Keselarasan Agama, Sains, dan Kemanusiaan

4 Mins read

Di era pandemi korona, para ilmuwan masih berupaya untuk menciptakan vaksin sebagai penyembuh penyakit ini. Terkait vaksin sendiri, berbagai ulama maupun kelompok Islam yang ada di Indonesia terkadang memiliki perbedaan dalam memandang hukumnya. Perbedaan pendapat atas hukum vaksin ini timbul karena adanya sisi positif sekaligus negatif yang menyatu dalam zat vaksin itu sendiri. Pertanyaanya bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap vaksin?

Berdasarkan penelusuran redaksi, fatwa tentang hukum vaksin telah dibahas oleh Majelis Tarjih tahun 2009. Dalam website resmi tarjih.or.id, dijelaskan bahwa vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang terbuat dari virus yang telah dimatikan atau dilemahkan. Pada dasarnya, vaksin berfungsi untuk meningkatkan sistem kekebalan (imunitas) pada tubuh terhadap virus, yang biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil. Adapun usaha memberikan vaksin ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit/virus disebut vaksinasi. Di Indonesia praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, polio, dan DPT.

Dalam kasus Vaksin Miningitis, Prof. Yanuhar Ilyas pada tahun 2010 berpendapat, penggunaan vaksin meningitis sebetulnya haram karena mengandung enzim babi. Namun, vaksin itu lalu diperbolehkan dengan alasan darurat karena belum ada pengembangan obat tanpa mengandung zat diharamkan.

Senada dengan hukum imunisasi Polio, banyak pihak yang menolak dan mengharamkan Vaksin Polio yang dipakai untuk imunisasi karena di dalamnya mengandung bahan-bahan yang diharamkan, terutama enzim tripsin yang berasal dari pangkreas hewan Babi. Dalam tarjih.or.id, Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin polio, diperlukan bahan dari babi yang disebut enzim tripsin. Tanpa enzim tripsin tersebut, tidak mungkin Vaksin Polio dapat dibuat. Enzim tripsin babi bukanlah bahan baku vaksin, namun hanya dipakai sebagai enzim katalisator pemisah sel”.

Menurut beberapa penelitian, belum ada satu pun perusahaan farmasi di dunia yang memakai enzim tripsin selain babi. Artinya, tidak ada pilihan lain, sementara untuk membentengi anak-anak dari serangan virus polio merupakan satu keharusan. Jika tidak, akan terjadi malapetaka yang akan diderita seumur hidup.

Baca Juga  Perbedaan Iblis, Setan, dan Jin

Sikap Muhammadiyah terhadap Vaksin

Sikap Muhammadiyah terhadap vaksinasi dan imunisasi, saat itu nampaknya memiliki langkah yang lebih maju ketimbang ormas-ormas Islam lainnya. Ketika ormas Islam lain menolak vaksinasi atau imunisasi, Muhammadiyah justru berada di garis depan yang menganjurkan program vaksinasi ini.

Dalam menentukan hukum vaksin, Muhammadiyahmenggunakan dalil-dalil berikut ini:

[وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة، 2: 195


Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …” [QS. al-Baqarah (2): 195]

.عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ

[رواه مسلم وأحمد والنسائي واللفظ لمسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah saw, bahwasanya beliau bersabda: Setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga sembuh dengan izin Allah.” [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasai]

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

[رواه أبو داوود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]

Dari pengkajian dalil-dali di atas, fatwa Muhammadiyah menyimpulkan bahwa manusia harus senantiasa menjaga diri agar tidak terkena penyakit yang bisa merusak tubuhnya, dan sudah seharusnya berobat jika menderita sakit, sepanjang tidak berobat dengan sesuatu yang haram.

Namun, dalam praktik vaksinasi atau imunisasi polio ini, Muhammadiyah menganggap bahwa praktik ini urgen dilakukan. Karena, polio merupakan penyakit yang cukup berbahaya bagi manusia. Di sisi lain, vaksin yang merupakan sarana untuk menghindarkan diri dari penyakit yang berbahaya ini, mengandung unsur babi, – yang jelas haram dimakan dagingnya, – meskipun bukan merupakan bahan baku, melainkan sekedar alat (perantara) untuk memisah sel.

Baca Juga  Lahan Masjid Belum Mendapatkan Izin: Bolehkah Shalat di Dalamnya?

Kebolehan Unsur Haram dalam Vaksin: Darurat

Dalam penetapan hukum, Muhammadiyah mengambil prinsip kaidah ushul fiqh:

.الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ

Artinya: “Kebutuhan itu menduduki tempat darurat.”

Di kasus ini, menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan hajah (kebutuhan), meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan enzim tripsin dari babi. Demikian pula, menurut Muhammadiyah, babi adalah mafsadah, dan polio juga mafsadah.

Maka, menghadapi dua hal yang sama-sama mafsadah ini, Muhammadiyah benar-benar mempertimbangkan mana yang lebih besar madlarat-nya dengan memilih yang lebih  ringan madlarat-nya. Oleh karena itu, dalam rangka membentengi penyakit polio, Muhammadiyah membolehkan penggunaan vaksin tersebut. Bagi Muhammadiyah, hal ini sesuai dengan kaidah:

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

Artinya: “Apabila bertentangan dua mafsadah, maka perhatikan mana yang lebih besar madlaratnya dengan dikerjakan yang lebih ringan mafsadahnya.”

Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa Muhammadiyah membolehkan/memubahkan vaksinasi polio yang memanfaatkan enzim tripsin dari hewan Babi. Sebagaimana yang tercatat dalam tarjih.or.id, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu, Muhammadiyah tetap membolehkan penggunaan enzim tripsin dari Babi.

Walau pada bagian akhir fatwa ini ada anjuran kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten untuk melakukan penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi, yang halal dan tidak najis. Anjuran ini tidak mengubah kebolehan penggunaan “vaksin haram” tersebut. Sampai suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram. Pada saat itulah vaksin babi itu baru dapat dikenai hukum haram.

Fatwa Muhammadiyah: Menyatukan Agama, Sains dan Kemanusiaan

Dalam sebuah buku Agus Kusnadi, dkk, Muhammadiyah Membangun Kesehatan Bangsa dinyatakan bahwa fatwa tentang vaksin mengandung enzim babi ini dapat dikatakan sebagai argumen puncak yang mengakhiri perdebatan. Meskipun ada unsur najis sekaligus haram (babi), Muhammadiyah masih membolehkan penggunaannya. Fatwa ini jauh lebih maju dibandingkan fatwa lembaga Islam lain yang cenderung mengambang dan masih ragu karena adanya unsur babi di dalamnya.

Baca Juga  Haedar Nashir: Muhammadiyah Selalu Proaktif Memecahkan Masalah Bangsa

Dalam buku tersebut dikatakan betapa “Fatwa berani Muhammadiyah ini tampaknya tidak dapat dipisahkan dengan semangat Muhammadiyah generasi awal yang berupaya membangun dasar kesehatan masyarakat dengan pendekatan rasional dan ilmiah yang berbasis pada semua penemuan terbaru.” (h. 187).

Hal ini dapat dilacak pada anjuran-anjuran untuk meninggalkan perilaku jorok yang tidak pro kesehatan modern, meskipun hal itu dibenarkan oleh doktrin fikih. Misalnya, penggunaan air ukuran dua kulah, yang oleh fikih dianggap dan dihukumi sah sebagai air yang suci dan mensucikan, tetapi itu ditinggalkan oleh Muhammadiyah. (h. 187)

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh kajian dan penemuan terbaru di bidang ilmu kesehatan nyaris tidak ada yang tidak segaris dengan pemikiran Muhammadiyah. Mulai dari kasus tranplantasi anggota tubuh, larangan merokok, donor anggota badan, serta pemanfaatan anggota tubuh mayat. Demikian juga halnya dengan program pemerintah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, tidak ada lagi yang tidak sesuai dengan program dan pemikiran keagamaan Muhammadiyah. Misalnya, pemberantasan penyakit tuberkulosis (TBC), pemberantasan stunting, maupun penciptaan kawasan sehat. (h. 187).

Untuk mengakhiri ulasan ini, redaksi mengutip buku Kompilasi Fatwa Tarjih untuk Kesehatan dan Medis, Ruslan Fariadi mengatakan bahwa setelah kasus KB, nyaris tidak ada lagi pertikaian antara Muhammadiyah dengan kebijakan dunia kesehatan di Indonesia, terutama soal vaksinasi dan imunisasi ini. Apalagi yang terkait secara langsung antara kebijakan negara dalam bidang vis-a-vis kepentingan rakyat dalam menjalankan ajaran agama.

Editor: Yahya FR

Avatar
1446 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds