Fikih

Halal dan Haram: Apakah Daging Babi Bisa Halal?

3 Mins read

Perkembangan teknologi hasil riset telah menunjukkan tren yang sangat signifikan, melihat manusia sekarang tidak akan lepas darinya. Banyak sekali inovasi yang ditawarkan di berbagai bidang guna memenuhi hasrat manusia. Tak hayal, segalanya jadi mudah dan cepat sekarang.

Kini para ilmuwan berlomba-lomba melakukan riset guna menghasilkan suatu produk sains atau teknologi. Teknologi hasil riset diharapkan dapat bermanfaat bagi kehidupan. Namun proses riset  yang selama ini berkembang hanya terbatas pada rasionalisme dan empirisme suatu objek penelitian. Seorang peneliti dirasa hanya cukup mengandalkan landasan teori dari hasil riset-riset sebelumnya. Terkadang ilmuwan harus menyelisihi hakikat alam dan manusia serta norma-norma yang ada pada masyarakat.

Terdapat hal yang unik, terkadang hasil riset yang telah terbukti secara epistemologis yang ada memaksa manusia untuk menyesuaikan diri pada teknologi. Kajian-kajian fikih halal-haram baru dimulai setelah produk riset atau teknologi tersebut menjadi kontroversi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa agama mau tidak mau harus mengikuti tren kebutuhan manusia.

Muslim Bisa Merasakan Daging Babi

Beberapa waktu lalu ini masyarakat digegerkan dengan adanya varian rasa dari salah satu produk mi instan yaitu rasa saksang babi. Isu-isunya sih hanya menampilkan rasa saja, bukan berasal dari daging babi asli. Dan setelah dikonfirmasi kembali, informasi ini adalah hoax.

Yang menjadi menarik adalah jika perisa rasa babi tersebut benar-benar ada, apakah makanan yang tercampur perisa tersebut tetap menjadi halal karena tidak terbuat dari daging babi asli? Seperti yang sering kita temui pada makanan-minuman instan dengan perisa buah-buah dan ternyata bukan dari buat asli.

Sepertinya, umat muslim akan benar-benar bisa merasakan daging babi. Sebuah perusahaan pangan asal California, Impossible Foods baru-baru ini berhasil menciptakan ‘daging babi’ yang  100% halal. Pengenalan ‘daging babi’ halal ini dilakukan Impossible Foods pada pameran teknologi CES 2020 di Las Vegas, Amerika Serikat, pada Januari lalu. 

Baca Juga  Islam Enteng-entengan (4): Apakah Berdzikir Harus Sambil Goyang ke Kanan dan ke Kiri?

Klaim 100% Halal oleh Impossible Foods bisa dibenarkan karena  ‘daging babi’ yang dibuat dari bahan nabati, yaitu protein kedelai. Daging babi imitasi ini memiliki bentuk, tekstur, dan rasa mirip dengan daging babi sungguhan.

Hal ini tentu saja bisa membingungkan para ulama fikih, di mana tinjauan secara ilmiah pun akan kesulitan dan memihak produsen ‘daging babi’ tersebut karena 100% dari bahan nabati. Sehingga proses penentuan halal-haram harus menyelidiki substansi dari diharamkannya daging babi oleh syariat Islam. Sehingga kita tahu maksud baik agama mengharamkannya.

Haram Menjadi Halal, Halal Menjadi Haram

Namun sebelum lebih jauh, dari zaman nabi, Islam telah mengisyaratkan bahwa makanan haram seperti babi bisa jadi halal, asal ‘terpaksa’. Hal ini menjadi dasar kuat para ulama fikih untuk menghalalkan produk babi dalam hal medis seperti vaksin meningitis yang digunakan oleh para jamaah haji.

Vaksin sendiri adalah antibodi untuk menghalau virus dan penyakit yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Unsur babi yang digunakan pada vaksin meningitis terbukti mampu membunuh dan menghalau virus dan penyakit. Lalu pertanyaannya, bagaimana bisa babi yang mutlak haram bisa bermanfaat bagi manusia, termasuk muslim? Apakah seluruh unsur dalam babi haram? Atau hanya yang berbahaya dari babi yang diharamkan?

Coba kita bergeser pada prosuk lain, yaitu khamr. Al-Qur’an telah menjelaskan secara gamblang bahwa khamr dan sejenisnya adalah haram. Sedangkan salah satu khamr terbuat dari buah anggur. Yap, buah kesukaan Rasullullah yang disebut juga sebagai buah penghuni surga dan memiliki berbagai manfaat. Dalam dunia kedokteran, buah anggur sendiri dipenuhi oleh polifenol, flavonoid, dan quercetin yang bisa mencegah penyakit jantung.

‘Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. An Nahl: ayat 11).

Baca Juga  Heboh Haram Wisata ke Borobudur, Muhammadiyah: Wisata Itu Mubah

Namun ketika buah anggur diproses dan diolah (dalam bahasa biologi: fermentasi) menjadi khamr, maka status buah anggur menjadi haram dan berbahaya bagi kesehatan. Lalu apa yang menjadikan buah anggur memabukkan dan berbahaya? Apakah kandungan alkoholnya?

Jika kita menuduh zat alkohol atau dalam rumus kimianya C2H5OH alias etanol, lalu bagaimana handsanitizer dengan kadar alkohol 70-90% sering diletakan di depan pintu masjid akhir-akhir ini? Minuman anggur yang hanya berkadar alkohol 20% saja diharamkan oleh MUI? Bukankah kedua produk tersebut sama-sama diserap oleh tubuh?

***

Yang ingin penulis sampaikan pada tulisan ini adalah minimnya peran umat islam dalam mewarnai dunia. Jika kita tau babi diharamkan karena diyakini memiliki enzim/zat yang berbahaya, maka sebagai muslim seharusnya mengkampanyekan bahaya babi tidak hanya pada kalangan umat muslim saja.

Lalu apakah kita bisa mengkampanyekan manfaat babi dalam produk vaksin? Atau mengkampanyekan bahaya buah anggur dalam bentuk produk khamr? Ini lah kenapa dengan teknologi, yang halal bisa menjadi haram, dan yang haram bisa menjadi halal.

Hal ini miris karena jika ditelaah ternyata kita cenderung mengalami ketergantungan dengan produk teknologi dari kalangan non-muslim. Sedangkan proses riset di kalangan umat Islam masih sangat minim dan terbelakang. Sehingga berbagai hasil riset dunia luar (non-muslim) harus kita sortir (halal atau haram) terlebih dahulu agar sesuai dengan syariat agama. Jika tidak lolos sortir (diharamkan), maka kita tidak bisa menikmati produk tersebut.

Editor: Shidqi Mukhtasor
Anggun Nugroho Saputro
10 posts

About author
Mahasiswa Jurusan Sains-Fisika, Institut Teknologi Sumatera. Komisariat IMM Prof BJ Habibie Bandar Lampung. Asal Kudus, Jawa Tengah
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds