IBTimes.ID – Kantor berita Palestina WAFA melaporkan bahwa militer Israel Terus memperluas pemukiman Israel di tanah Palestina. Selain itu, mereka juga menahan puluhan warga Palestina di Tepi Barat yang mereka duduki, Selasa (1/6).
Buldoser Israel juga meratakan tanah untuk memperluas pemukiman ilegal Israel. Seperti dilansir Republika dari Ahram Online, pasukan Israel menahan rakyat Palestina di beberapa distrik di selatan Tepi barat, termasuk Ramallah, Tulkarm Jenin, Nablus, Tubas, Qalqilya, Hebron, Betlehem, dan Qatanna di barat laut Yerusalem.
Di Ramallah, Tulkarm, Nablus, dan Qalqilya, sekurangnya 12 pemuda Palestina ditahan oleh militer Israel.
“Pasukan Israel juga menahan satu warga di Tubas, lima di Betlehem, dan satu di Hebron yang terluka oleh tembakan. Juga, di barat laut Yerusalem, di sebuah desa bernama Qatanna, seorang pemuda juga ditangkap,” lapor kantor berita WAFA.
Israel masih terus berupaya untuk memperluas pemukimannya. Di Masafer Yatta, militer Israel terus berupaya untuk memperluas pemukiman Havat Talia, yang merupakan pemukiman ilegal Israel. Pasukan Israel mengusir warga Palestina dari tanah mereka dan menghancurkan rumah-rumah mereka.
“Untuk memperluas Havat Talia, buldoser meratakan tanah di Khirbet Umm al-Khawas di Masafer Yatta,” ujar seorang aktivis lokal Fouad al-Imour.
Di Desa al-Samu di Hebron, pasukan pendudukan Israel menyita sel surya dan menghancurkan dua tenda peternakan dan satu tenda berpenghuni.
“Pasukan Israel menghancurkan tenda serta menyita sel surya dengan dalih bahwa mereka berada di area yang diklasifikasikan sebagai ‘Area C’, yang berada di bawah kekuasaan militer penuh Israel,” ujar Rateb al-Jabour, koordinator Wall and Settlements Resistance Commission.
Perampasan wilayah Palestina oleh Israel dimulai pada tahun 1979 dan didasarkan pada pemberlakuan Undang-Undang Tanah Ottoman 1858. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh Israel untuk mencaplok tanah Palestina, antara lain menyatakan tanah sebagai “aset terbengkalai”, pendudukan militer, dan mengklaim tanah untuk kebutuhan publik.
Reporter : Yusuf