Fikih

Hukum Trading Menurut MUI

3 Mins read

Belakangan ini, istilah trading menjadi salah satu topik yang sedang populer dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, khususnya di kalangan anak muda.

Hal ini dikarenakan tak sedikit orang yang telah berhasil dan sukses dalam melakukan trading membagikan pengalamannya di sosial media, mulai dari Instagram, Youtube, hingga Tiktok.

Sehingga, banyak orang tertarik dan penasaran untuk ikut melakukan trading karena dianggap sebagai salah satu aktivitas jual beli yang cukup menguntungkan.

Meski begitu, ternyata aktivitas trading ini masih menjadi perdebatan bagi sebagian orang. Sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan trading cukup kebingungan, apakah trading itu halal atau haram? Pertanyaan inilah yang membuat sebagian masyarakat yang ingin menjadi investor menjadi ragu untuk melakukan trading.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum trading dalam pandangan Islam? Sebenarnya, apakah trading itu halal atau haram? Maka dari itu, berikut ulasan mengenai trading menurut sudut pandang Islam. Namun, sebelum membahas hukum trading dalam Islam, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu trading.

Definisi Trading

Trading merupakan sebuah aktivitas tukar menukar atau jual beli baik berupa barang ataupun jasa dalam pasar keuangan, yang dilakukan dengan cara membeli sesuatu dengan harga tertentu, lalu mencari peluang untuk mendapatkan keuntungan ketika menjualnya kembali.

Trading ini mempunyai bentuk yang beragam, mulai dari jual beli saham sampai jual beli valuta asing atau yang lebih dikenal dengan sebutan forex.

Dalam trading saham, instrumen yang diperdagangkan, yaitu berupa surat bukti kepemilikan suatu perusahaan. Sedangkan dalam trading forex, instrumen yang diperdagangkan, yaitu berupa mata uang dari berbagai negara.

Umumnya, trading ini terbatas dalam jangka pendek, yang dilihat dari harga pasar setiap harinya. Oleh karena itu, para investor trading sering melihat perkembangan harga saham atau mata uang setiap harinya, agar dapat dijual di waktu yang tepat. Sehingga mendapatkan peluang keuntungan yang lebih besar.

Baca Juga  Jokowi Buka Investasi Miras, MUI: Kita Kehilangan Arah

Hukum Trading Menurut MUI

Mengenai hukum trading dalam Islam, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun, sebagian ulama membagi hukum antara trading saham dan juga trading forex. Sesuai dengan hukum Islam, mayoritas ulama memperbolehkan trading saham asalkan trading saham tersebut memenuhi syarat atau kriteria tertentu, seperti saham yang diperjualbelikan tidak bergerak di bidang usaha yang diharamkan dalam Islam, baik itu dari bidang usaha minuman keras, prostitusi, makanan haram, atau bahkan kasino dan sebagainya.

Sedangkan untuk hukum trading dalam bentuk forex, Islam memandang bahwa perdagangan forex atau mata uang asing terjadi akibat untuk memenuhi kebutuhan negara-negara yang beraneka ragam dalam pasar global.

Seperti yang disebutkan oleh seorang ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqhiyah, yang menyatakan bahwa perdagangan mata uang (forex) diperbolehkan dalam Islam.

Namun, mayoritas ulama memperbolehkannya jika memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang dijelaskan pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 28/DSN-MUI//III/2002, mengenai jual beli mata uang (al-Sharf), sebagai berikut :

  1. Diperbolehkan apabila tidak untuk untung-untungan (spekulasi) di dalamnya
  2. Diperbolehkan apabila ada kebutuhan transaksi atau untuk simpanan (berjaga-jaga)
  3. Untuk mata uang sejenis, trading forex diperbolehkan apabila transaksi yang dilakukan harga atau nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai
  4. Apabila transaksi yang dilakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukannya secara tunai

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita ketahui bahwa hukum trading saham dan forex dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun aktivitas trading tersebut harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu, sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Islam.

Baca Juga  Ziarah Kubur (1): Apakah Ziarah Perintah Rasulullah?

Penyebab Keharaman Trading

Namun, dalam praktiknya, kebanyakan trading saham maupun forex saat ini menggunakan sistem online, sehingga sangat beresiko untuk mendatangkan riba karena pembayarannya bersifat non-tunai dan mengandung unsur spekulasi.

Selain itu, transaksi yang banyak dilakukan dalam trading saat ini baik barang ataupun jasa yang diperjualbelikan tidak bersifat nyata. Oleh karena itu, trading yang saat ini ramai bersifat haram dan termasuk ke dalam transaksi jual beli yang harus dihindari oleh umat Islam.

Sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa MUI mengenai beberapa transaksi pasar modal yang harus dihindari dalam syariat Islam, sebagai berikut :

  1. Transaksi jual beli yang mengandung permintaan atau penawaran palsu
  2. Transaksi jual beli yang tidak dibarengi dengan penyerahan barang atau jasa
  3. Transaksi jual beli yang di dalamnya mengandung unsur suap dengan tujuan apapun
  4. Transaksi jual beli atas barang yang belum dimiliki dengan alasan apapun
  5. Transaksi jual beli yang mengandung unsur spekulasi (untung-untungan), penipuan, dll

Demikian ulasan mengenai hukum trading dalam sudut pandang Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan baru bagi para pembaca. Sehingga umat muslim saat ini dapat menyikapi fenomena trading dengan baik.

Editor: Yahya Fr

Amanda Ailsa
2 posts

About author
Mahasiswa Program Studi Tasawuf dan Psikoterapi Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds