Fatwa

Bolehkah Akad Nikah Via Video Call?

3 Mins read

Dewasa ini, seiring dengan kemajuan teknologi, antara dua pihak dapat berkomunikasi secara mudah. Yaitu melalui suara dan gambar menggunakan hand phone yang mempunyai fasilitas video call.

Berkenaan dengan itu, apakah hukumnya melakukan akad ijab qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya berjauhan melalui video call ?

Akad Nikah

 Akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah menurut jumhur ulama ada lima. Yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, hadirnya dua orang saksi, dan akad ijab-qabul. Masing-masing rukun tersebut ada syaratnya. Khusus tentang ijab qabul, ada 4 syarat, yaitu:

  1. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis
  2. Kesesuaian antara ijab dan qabul. Misalnya wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah..”, kemudian calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya Fatimah …”, maka nikahnya tidak sah. Karena antara ijab dan qabul tidak sesuai.
  3. Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum qabul dari pihak lain (calon suami). Jika sebelum calon suami menjawab wali telah menarik ijabnya, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
  4. Berlaku seketika. Maksudnya, nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah besok atau besok lusa”. Maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.

Yang dimaksud dengan ijab-qabul dilakukan dalam satu majlis pada syarat pertama, adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Suatu akad ijab dan qabul dinamakan satu majlis jika setelah pihak wali selesai mengucapkan ijab, calon suami segera mengucapkan qabul.

Baca Juga: Silaturahmi atau Silaturahim?

Antara ijab dan qabul tidak boleh ada jeda waktu yang lama. Sebab, jika ada jeda waktu lama antara ijab dan qabul, qabul tidak dianggap sebagai jawaban terhadap ijab. Ukuran jeda waktu yang lama, yaitu jeda yang mengindikasikan calon suami menolak untuk menyatakan qabul.

Baca Juga  Yang Harus Dipahami Seputar Khulu'

Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi dengan perkataan yang tidak terkait dengan nikah sekalipun sedikit. Juga sekalipun tidak berpisah dari tempat akad.

***

Berdasarkan pengertian tersebut, ijab dan qabul tidak harus dilakukan antara dua pihak dalam satu tempat. Para Ulama Imam Mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan qabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan.

Misalnya ijab dan qabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Jika ijab dan qabul melalui surat, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi.

Dan jika calon suami setelah membaca surat yang berisi ijab dari wali segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majlis. Jika ijab dan qabul melalui utusan, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi.

Jika setelah utusan menyampaikan ijab dari wali, calon suami segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majlis.

Pada zaman dahulu, akad antara dua pihak yang berjauhan hanya terbatas melalui alat komunikasi surat atau utusan. Dewasa ini, alat komunikasi berkembang pesat dan jauh lebih canggih.

Seseorang dapat berkomunikasi melalui internet, telepon, atau melalui tele-conference secara langsung dari dua tempat yang berjauhan. Alat komunikasi telepon atau hand phone (HP), dahulu hanya bisa dipergunakan untuk berkomunikasi lewat suara (berbicara) dan Short Massage Service (SMS: pesan singkat tertulis).

Saat ini teknologi HP semakin canggih. Di antaranya adalah fasilitas jaringan 3G/4G dan lainnya. Fasilitas tersebut menyediakan pelayanan suara, teks dan data. Salah satu jasa layanan yang diberikan adalah jasa pelayanan video, akses ke multimedia, dan lain-lain. Dengan fasilitas ini, yakni dengan video call, seseorang dapat berkomunikasi langsung lewat suara dan melihat gambar lawan bicara.

Baca Juga  Bolehkan Mendoakan Non-Muslim?

***

Oleh sebab itulah, jika akad ijab dan qabul melalui surat atau utusan disepakati kebolehannya oleh Ulama Mazhab, maka akad ijab dan qabul menggunakan fasilitas video call lebih layak untuk dibolehkan.

Dengan surat atau utusan sebenarnya ada jarak waktu antara ijab dari wali dengan qabul dari calon suami. Sungguh pun demikian, akad melalui surat dan utusan masih dianggap satu waktu (satu majlis). Sedangkan melalui video call, akad ijab dan qabul benar-benar dilakukan dalam satu waktu.

Dalam akad ijab qabul melalui surat atau utusan, pihak pertama yakni wali tidak mengetahui langsung terhadap pernyataan qabul dari pihak calon suami. Sedangkan melalui video call, lebih baik dari itu. Yakni pihak wali dapat mengetahui secara langsung (baik mendengar suara maupun melihat gambar) pernyataan qabul dari pihak calon suami, demikian pula sebaliknya.

Kelebihan video call yang lain, para pihak yakni wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab dan qabul betul-betul pihak-pihak terkait. Sedangkan melalui surat atau utusan, bisa saja terjadi pemalsuan.

Hukum Akad Ijab-Qabul Via Video Call

Dengan demikian akad ijab dan qabul melalui video call sah secara syar’i, dengan catatan memenuhi syarat-syarat akad ijab dan qabul yang lain. Serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sah nikah yang lain.

Apabila akad ijab dan qabul melalui video call sah antara wali dengan calon suami, maka sah juga untuk akad tawkil (mewakilkan) dari pihak wali kepada wakil jika wali mewakilkan akad nikah pada orang lain. Bahkan sah juga akad ijab dan qabul melalui video call antara wakil dengan mempelai pria.

Sekalipun demikian, alangkah baiknya ijab dan qabul dilakukan secara normal dengan bertemunya masing-masing pihak secara langsung. Ijab dan qabul dilakukan via video call apabila memang diperlukan karena jarak yang berjauhan dan tidak memungkinkan untuk masing-masing pihak bertemu secara langsung. Wallahu ‘alam bish-shawab.

 

Baca Juga  Padi yang Masih di Sawah, Bolehkah Dijual?

*Sumber: Fatwa Tarjih No.24 Tahun 2008

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds