Fikih

Berqurban dengan Cara Arisan, Bagaimana Hukumnya?

2 Mins read

Melakukan ibadah kurban adalah dambaan hampir seluruh umat Islam. Selain untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga banyak sekali keutamaan-keutamaan didalamnya. Apalagi momen kurban ini hanya terjadi setahun sekali. Akan tetapi realitanya, tidak semua umat Islam mampu untuk melakukan ibadah kurban ini. Salah satu faktor utamanya jelas karena keterbatasan uang yang dimiliki untuk membeli seekor kambing atau seekor sapi. Yang mana bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan ekonomi, harga kambing atau sapi tidaklah murah. Lantas, bagaimana hukum berqurban dengan cara arisan?

Dengan demikian, ada salah satu solusi yang sudah umum dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat untuk meringankan tanggungan seseorang yang ingin sekali melakukan ibadah kurban, yakni dengan arisan kurban.

Arisan kurban sebenarnya sama halnya dengan arisan pada umumnya. Dimana sekelompok orang yang terdiri dari dua orang atau lebih itu melakukan komitmen untuk kurban. Masing-masing anggota kelompok berkewajiban membayar iuran setiap bulan. Dengan demikian, per-tahunnya akan digilir masing-masing anggota akan mendapatkan giliran untuk melakukan kurban dengan menggunakan uang arisan kelompok tersebut.  

Akan tetapi, disini terjadi sebuah dilema. Jika demikian, itu artinya anggota yang mendapatkan giliran untuk berkurban sama halnya dengan berhutang kepada anggota lain. Lalu bagaimanakah hukum arisan kurban?

Hukum Arisan Itu Boleh

Pada dasarnya, hukum arisan adalah boleh. Dilansir dari artikel BincangSyariah.com, di dalam buku Hasyiyah al-Qalyuby ‘ala Mahally, juz 2 halaman 258, bahwa :

 “(Permasalahan cabang), Terdapat suatu perkumpulan masyhur di kalangan wanita dengan cara ada seorang wanita mengambil sejumlah uang yang ditentukan dari semua anggota setiap Jumatnya atau setiap bulannya. Kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada seseorang dari mereka secara bergiliran, satu demi satu sampai akhir giliran. Hukum muamalah ini adalah boleh, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Yaikh Wali Al-Iroqy.”

Baca Juga  Perbedaan Takbir Umum dan Khusus Ketika Idul Adha

Sebagian ulama menganjurkan untuk berkurban meskipun harus hutang, diantaranya adalah Imam Abu Hatim. Sufyan at-Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” Beliau menjawab, “Saya mendengar Allah berfirman:

لكم فيها خير

Artinya: “Kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta kurban tersebut.” (QS. Al-Hajj: 36)

Memang untuk pembahasan tentang hutang untuk kurban banyak sekali pendapat dari ulama-ulama. Dalam buku “Panduan Qurban dari A sampai Z” karya Ammi Nur Baits, ada sebagian yang menyarankan agar mendahuklukan pelunasan hutangnya dari pada berkurban, ini dipahami untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi. Dan ada juga ulama yang menyarankan berhutang untuk kurban, dengan catatan untuk orang yang keadaannya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi, maka berkurban dengan arisan adalah suatu hal yang baik dan dibolehkan. Wallahu a’lam.

Hukum Berqurban dengan Cara Arisan, Bolehkah?

Jika arisan kurban yang dimaksud sekedar bergiliran melaksanakan kurban dan belum ditentukan kepemilikannya kepada orang yang melaksanakan kurban, maka hukumnya tidak sah (TIM Dakwah Pesantren, 2015:3977). Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa: “Seluruh ulama di berbagai negri berpendapat sahnya kurban seseorang untuk dirinya dan orang di rumahnya, dan juga sah mengikutsertakan mereka dalam kurban tersebut” (Ikmal al-Mu’lim, 6:413)

Berdasarkan hadist tersebut, maka dalam suatu kelompok arisan harus jelas giliran per-tahunnya. Dalam artian harus jelas nama yang mendapatkan giliran untuk kurban. Kemudian dari salah satu anggota yang mendapatkan giliran itu boleh menyertakan keluarganya.

Baca Juga  Membagikan Daging Qurban kepada Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Maka dapat disimpulkan bahwa hukum arisan kurban sejatinya boleh-boleh saja, asalkan kepemilikan kurban yang mendapatkan giliran per-tahunnya itu jelas diatasnamakan siapa. Kemudian masing-masing anggota harus berkomitmen untuk mengikuti arisan kurban hingga selesai, dengan tujuan menghindari kerugian yang akan berimbas kepada anggota lain. Itulah hukum berqurban dengan cara arisan, bagaimana menurut kalian?

Editor: Bayu

Avatar
14 posts

About author
Mahasiswi STIQSI (Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an dan Sains al-Ishlah) Asal Tuban Bumi Wali
Articles
Related posts
Fikih

Perpedaan Pendapat Ulama tentang Puasa Syawal

3 Mins read
Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Lathoiful Ma’arif menjelaskan bahwa bulan Syawal memiliki keutamaan yang istimewa, sebagaimana halnya bulan Sya’ban. Keutamaan Syawal…
Fikih

Hukum Cashback pada E-Commerce Menurut Islam

3 Mins read
Pertumbuhan teknologi data serta komunikasi sudah mengganti bermacam zona kehidupan, salah satunya dalam dunia perdagangan. Di kala ini, e-commerce ataupun perdagangan elektronik…
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *