Fatwa

Perbedaan Takbir Umum dan Khusus Ketika Idul Adha

3 Mins read

Untuk persoalan seputar Hari Raya Id, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha sebenarnya sudah terangkum secara lengkap dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Takbir Hari Raya (Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 tahun ke-89/2004) dan sebuah buku yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berjudul “Tuntunan Idain dan Qurban”, terbitan Suara Muhammadiyah. Namun untuk lebih memperjelas dan mempertegas fatwa dan buku tersebut, kami akan mencoba membahasnya dalam kesempatan kali ini.

Dalam buku yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah tersebut dipaparkan pada BAB II halaman ke-4 bahwa termasuk dari amal ibadah untuk menyambut Idul Adha adalah memperbanyak membaca tahlil, takbir, tahmid, puasa dan mengerjakan amal shaleh. Terutama pada tanggal 1-10 Zulhijjah.

Dari paparan di atas perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa ternyata selain pensyariatan takbir pada hari Arafah (9 Zulhijjah), Nahar (10 Zulhijjah) dan Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), juga ada pensyariatan takbir dan ibadah-ibadah lainnya pada hari-hari sepuluh pertama bulan Zulhijjah.

Takbir Umum Idul Adha

Anjuran bertakbir pada 10 hari pertama bulan Zulhijjah tersebut berdasar pada beberapa dalil yang memaparkan tentang keutamaan 10 hari itu dan keutamaan beribadah pada hari-hari tersebut. Dalil-dalil itu antara lain:

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هٰذِهِ الْأَياَّمِ الْعَشْرِ فَقَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذٰلِكَ بِشَيْءٍ.

Artinya: “Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari-hari sepuluh (Zulhijjah) ini.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah (lebih dicintai dari pada hari-hari itu)? Beliau menjawab, “Tidak juga berjihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan diri dan hartanya dan tidak kembali dengan semua itu sedikitpun.” [Sunan at-Tirmidziy, III: 757; Sunan Ibn Majah, II: 1757; Sunan Abi Dawud: 2438; kitab al-Iman, III: 3749 dan 3752; Diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, I: 969 dengan redaksi yang sedikit berbeda]

Baca Juga  Nilai-Nilai Kesehatan Mental dalam Ibadah Kurban

***

Bahkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat beberapa atsar dari para sahabat yang mengisahkan bahwa mereka bertakbir pada 10 hari pertama bulan Zulhijjah. Salah satunya adalah atsar dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah berikut ini;

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوْقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيْرِهِمَا.

Artinya: “Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh (Zulhijjah) dengan bertakbir. Dan orang-orang kemudian bertakbir juga karena takbir keduanya.” [Shahih al-Bukhary, II: 20, Bab Fadl al-Amal fi Ayyam at-Tasyriq: 11]

Dari dalil-dalil tersebut dapat diambil sebuah pemahaman bahwa kita dianjurkan untuk lebih intens menunaikan ibadah pada hari-hari tersebut karena keutamaan yang melekat pada 10 hari bulan Zulhijjah itu. Meskipun dalam praktiknya para sahabat memang cenderung memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil.

Kemudian untuk lafal takbir itu sendiri, maka sebagaimana bentuk lafal-lafal takbir yang telah lazim. Karena memang tidak ada dalil khusus yang menyebutkan ada lafal tertentu yang harus diucapkan pada 10 hari pertama bulan Zulhijjah tersebut. Sedangkan dalil-dalil tentang takbir pada hari Arafah, Nahar maupun Tasyrik terdapat dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang berdasar pada yang berdasar pada Keputuskan Muktamar Tarjih XX, 18 s.d. 23 Rabi’ul Akhir 1396 H / 18 s.d. 23 April 1976 di Garut Jawa Barat. Dalam pembahasan selanjutnya kami akan mencoba memaparkan dalil-dalil itu.

Takbir Khusus Idul Adha

Dalam fatwa tersebut dipaparkan bahwa takbir dimulai sejak sesudah salat subuh di hari Arafah (tanggal 9) sampai akhir hari Tasyrik, dengan berdasarkan beberapa dalil berikut ini;

Para sahabat Nabi saw seperti Umar, Ali dan Ibnu Mas’ud telah bersepakat bahwa waktu dimulainya takbir adalah pada waktu subuh di hari Arafah. Abu Ishaq dalam as-Sunan al-Kubra al-Baihaqy mengatakan:

Baca Juga  Bolehkah Lambang Organisasidi di Plafon Masjid?

اِجْتَمَعَ عُمَرُ وَعَلِىٌّ وَابْنُ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ عَلَى التَّكْبِيْرِ فِى دُبُرِ صَلاَةِ الْغَدَاةِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ.

Artinya: “Umar, Ali dan Ibnu Mas’ud ra bersepakat mengenai takbir dimulai dari setelah salat subuh pada hari Arafah (yaitu tanggal 9 Zulhijjah).” [as-Sunan al-Kubra al-Baihaqy, III: 314]

Kesepakatan mereka tersebut berdasarkan pada praktik bertakbir dari Rasulullah saw sendiri yang tergambarkan secara jelas dalam sebuah hadis berikut ini:

وَ لِمَا رَوَاهُ اْلبَيْهَقِى وَالدَّارُقُطْنِى أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ يَوْمَ عَرَفَةَ إِلَى اْلعَصْرِ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ، وَاْلحَاكِمُ أَيْضًا مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ قَطْرَ ابْنِ خَلِيْفَةَ عَنْ أَبِي اْلفَضْلِ عَنْ عَلِيٍّ وَعَمَّارٍ قَالَ: وَهُوَ صَحِيْحٌ. وَصَحَّ مِنْ فِعْلِ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَ ابْنِ مَسْعُوْدٍ.

Artinya: “Dan beralasan pada riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni (yang mengatakan): bahwa Nabi saw. membaca takbir sesudah salat subuh pada hari Arafah sampai waktu asar pada hari Tasyriq yang terakhir. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim dari jalan lain dari Qathur ibnu Khalifah dari Abi Fadlah, dari Ali dan Ammar, al-Hakim berkata: riwayat tersebut sahih lagi dibenarkan oleh perbuatan Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud.” [Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Takbir Hari Raya, 24: 2004, hlm. 4]

Kesimpulan

Dari semua paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua jenis takbir untuk menyambut hari raya Idul Adha. Takbir yang pertama adalah takbir yang bersifat umum. Dilaksanakan mulai dari tanggal 1-10 bulan Zulhijjah karena keutamaan dari 10 hari tersebut. Sedangkan takbir yang kedua bersifat khusus.

Awal dimulainya takbir tersebut adalah pada waktu subuh di hari Arafah (9 Zulhijjah). Dan kami belum menemukan dalil baik dari Nabi saw maupun para sahabat yang memulai takbir pada waktu maghrib di hari Nahar. (10 Zulhijjah). Meski demikian, bagi yang hendak melaksanakan takbiran pada malam hari nahar (tanggal 10 Zulhijjah) itu boleh-boleh saja. Karena ketika itu telah masuk waktu takbir hari raya Idul Adha. Wallahu A’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih no 21 tahun 2012. Disidangkan pada hari Jum’at, 9 Muharram 1434 H / 23 November 2012

Baca Juga  Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

Editor: Yusuf R Y

Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *