Perspektif

Drama Sidang Isbat

1 Mins read

Saya telah menulis awal bulan Kamariyah dari tahun 1431-1440 versi Wujudul Hilal dan Imkanur Rukyat di buku Nalar Ayat-Ayat Semesta. Hal ini dilakukan khusus bulan yang penetapannya dilakukan via sidang isbat. Pun yang saya tulis tidak ada yang meleset. Saya juga pernah beberapa kali ikut sidang isbat.

Dari beberapa kali sidang isbat yang saya ikuti, saya mendapatkan beberapa kesimpulan;

Pertama, kriteria Imkanu Rukyat yang digunakan hanya yang pertama yaitu tinggi hilal 2 derajat, dua kriteria lainnya yakni elongasi 3 derajat dan usia bulan 8 jam tidak digunakan.

Kedua, jika hasil hisab menyatakan tinggi hilal kurang dari 2 derajat maka kesaksian perukyat yang mengaku melihat hilal ditolak.

Ketiga, jika hasil hisab menyatakan tinggi hilal lebih dari 2 derajat, pengakuan perukyat berhasil merukyat -pada dasarnya selalu ada perukyat yang mengaku berhasil merukyat- tinggal disahkan dan diumumkan di sidang isbat.

Keempat, sidang isbat bersifat deterministik. Artinya, kapan sidang isbat dan apa yang akan diputuskan telah dapat kita ketahui jauh sebelum sidang isbat diselenggarakan.

Kelima, konsekuensinya, secara prinsip di Indonesia sesungguhnya tidak ada lagi Mazhab rukyat. Sebab Mazhab rukyat (sekarang disebut dengan istilah baru rukyat murni) tidak bisa menentukan awal bulan sebelum merukyat.

Semua sudah bermazhab hisab, tetapi istilahnya diperhalus dengan rukyat berbasis hisab. Padahal substansi dan praksisnya adalah hisab.

Disebabkan karena sifatnya yang deterministik, maka nuansa drama semu dalam sidang isbat terkesan kuat. Artinya, bagi yang paham ilmu Falak dan kaidah IR sidang isbat adalah tontonan yang telah diketahui alur cerita dan endingnya.

Maka dari itu, tidak ada kejutan atau nilai informasinya rendah bahkan dapat dikatakan limit zero. Sidang isbat menjadi the real drama, probabilistik dan benar ditunggu hasilnya jika kesaksian perukyat diganti dengan rekaman hilal.

Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah Memilih Metode Hisab?

Jika ada rekaman meski menurut hisab tinggi hilal kurang dari kriteria tetap diterima. Sebaliknya, jika menurut hisab tinggi hilal lebih dari kriteria tetapi kesaksian tidak pake rekaman maka kesaksian ditolak.

Dengan ketentuan ini baru masyarakat benar-benar amenunggu hasil rukyat yang akan disahkan di sidang isbat.

Selamat menjalankan ibadah shaum Ramadhan

Semoga kualitas diri makin meningkat

Makin kokoh iman dan makin pinter

Editor: Soleh

Avatar
6 posts

About author
Anggota Divisi Hisab MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Articles
Related posts
Perspektif

Serangan Iran ke Israel Bisa Menghapus Sentimen Sunni-Syiah

4 Mins read
Jelang penghujung tahun 2022 lalu, media dihebohkan dengan kasus kematian Mahsa Amini, gadis belia 22 tahun di Iran. Pro-Kontra muncul terkait aturan…
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *