back to top
Rabu, Juli 8, 2026

Pemerintah Siapkan Perpres, Ojol Bakal Jadi Pelaku UMKM

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pemerintah tengah mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum bagi penetapan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penyusunan regulasi masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,” kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta (Antara/8/7).

Ia menuturkan pemerintah masih membahas kementerian yang nantinya akan menjadi penanggung jawab utama kebijakan tersebut. Sejumlah opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), maupun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurut Maman, penyusunan Perpres ditargetkan rampung dalam waktu sesingkat mungkin agar pengemudi ojol segera memperoleh kepastian hukum sebagai pelaku usaha.

Ia mengungkapkan bahwa mayoritas komunitas serta asosiasi pengemudi ojol yang telah diajak berdiskusi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Status sebagai pelaku usaha dinilai memberikan keleluasaan bagi para pengemudi untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di luar aktivitas mereka sebagai mitra transportasi daring.

“Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,” ujar dia.

Baca Juga:  Muhammadiyah dan Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April

Maman menjelaskan, banyak pengemudi yang saat ini telah menjalankan usaha tambahan, seperti berjualan bakmi maupun memproduksi kue, bahkan sebagian di antaranya dikelola bersama anggota keluarga.

Karena itu, pemerintah ingin mendorong para pengemudi memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam sehingga tidak hanya mengandalkan penghasilan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Selain memberikan kepastian status usaha, kebijakan ini juga diharapkan membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pembiayaan pemerintah, termasuk melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menambahkan bahwa mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan disusun secara sederhana agar tidak menghambat aktivitas mereka dalam bekerja sehari-hari.

Sementara itu, usai audiensi, pengemudi ojol Siti Hajar (41) menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan peluang lebih besar bagi pengemudi yang memiliki usaha sampingan untuk memperoleh akses pembiayaan. Siti sendiri saat ini mengelola usaha katering di sela-sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.

“Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri,” katanya.

Siti yang telah menjadi pengemudi ojol selama kurang lebih satu tahun berharap status sebagai pelaku usaha mikro nantinya dapat mempermudah dirinya memperoleh pembiayaan guna mengembangkan usaha katering yang dijalankannya.

Pendapat senada juga disampaikan pengemudi ojol Siti Maslikah (37). Bersama sang suami, ia mengelola usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menerima pesanan transportasi daring ketika aktivitas berdagang sedang sepi.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS pada 2026

Menurut dia, kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil seperti dirinya mengembangkan usaha sekaligus menambah sumber penghasilan keluarga.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru