Generasi kita hari ini seperti berlari di atas treadmill tanpa henti. Dihajar tugas kelompok dan target KPI kerjaan yang tidak masuk akal. Di tengah kelelahan mental ini, muncul mantra penenang bernama self-reward. Prinsipnya sederhana: “Gua udah kerja keras, gua berhak bahagia.”
Sayangnya, hasrat mengapresiasi diri lewat kopi estetik, baju skena. Hingga tiket konser jutaan rupiah ini sering kali berbanding terbalik dengan kondisi rekening. Di sinilah kapitalisme digital masuk membawa fitur paylater sebagai pahlawan kesiangan. Hanya dengan sekali klik, barang impian datang, tapi utang menanti di bulan depan. Kemudahan ini menciptakan ilusi optik finansial yang candu; kita merasa mampu, padahal sedang menggadaikan masa depan. Fenomena “beli sekarang, pusing kemudian” ini bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan bom waktu sosial-ekonomi anak muda yang siap meledak.
Menghadapi realita ini, apakah self-reward yang kita lakukan benar-benar sebuah bentuk mencintai diri sendiri. Atau justru cara halus kita untuk menjebak diri dalam lingkaran setan finansial yang diciptakan oleh Paylater?
Jika kita bedah secara jujur menggunakan kacamata Ushul Fiqh. Pisau analisis hukum Islam yang biasanya dipakai para ulama untuk membedah masalah baru. Kita akan menemukan bahwa tren ini sebenarnya sedang mengacak-ngacak fondasi penting dalam beragama. Fondasi itu disebut Maqashid asy-Syari‘ah, yakni tujuan besar di balik diturunkannya hukum Islam. Yang salah satu pilar utamanya adalah Hifzh al-Mal (menjaga harta).
Dalam bangunan Ushul Fiqh. Para ulama telah memetakan kebutuhan manusia ke dalam tiga hierarki yang kaku dan tidak boleh ditukar guling secara serampangan. Pertama, Dharuriyyat (kebutuhan primer yang jika tidak terpenuhi, hidup kita hancur). Kedua, Hajiyyat (kebutuhan sekunder untuk mempermudah hidup). Dan ketiga, Tahsiniyyat (kebutuhan tersier yang sifatnya pelengkap atau kemewahan estetika).
Sekarang, mari kita letakkan aktivitas self-reward kaum urban ini di atas timbangan tersebut. Apakah membeli sepatu orisinal keluaran terbaru demi konten OOTD (Outfit of the Day) termasuk kategori Dharuriyyat? Jelas tidak. Tanpa sepatu itu, Anda masih bisa bernapas dan kuliah dengan lancar menggunakan sepatu lama yang solnya sedikit mangap. Aktivitas self-reward yang didikte oleh tren media sosial hari ini murni berada di maqam Tahsiniyyat. Atau paling banter mentok di level Hajiyyat yang sangat elastis.
Kekeliruan fatal dalam berislam secara finansial terjadi ketika pemenuhan kebutuhan pelengkap (tahsiniyyat) ini dipaksakan secara instan. Menggunakan instrumen utang komersial seperti paylater. Dalam fiqh muamalah, berutang (al-qardh) sebenarnya adalah akad sosial (tabarru‘) yang hukum asalnya boleh (mubah), bahkan dianjurkan bagi yang meminjamkan sebagai bentuk pertolongan.
Namun, ada catatan kaki besar yang tebal: utang dalam Islam adalah solusi darurat (emergency exit) ketika seseorang berada dalam jepitan ekonomi untuk menyambung hidup (dharuriyyat). Ketika utang justru diadopsi sebagai gaya hidup digital untuk mendanai gengsi dan ego, nilai sakral dari transaksi tersebut telah mengalami distorsi berat.
Di sinilah kita perlu memanggil konsep Sadd adz-Dzari‘ah untuk menguliti fenomena ini sampai ke akar-akarnya. Secara harfiah, Sadd adz-Dzari‘ah berarti menutup jalan atau menyumbat celah yang bisa mengantarkan seseorang pada kerusakan (mafsadah). Dalam metodologi hukum Islam, konsep ini digunakan untuk melarang suatu perbuatan yang aslinya mubah (boleh-boleh saja), karena jika perbuatan itu dibiarkan, ia memiliki indikasi kuat (ghalabatuz-zhan) akan menjerumuskan pelakunya ke dalam keharaman atau kemudaratan yang nyata.
Klik tombol “Aktifkan Paylater” di ponsel pintar Anda secara hukum asal adalah mubah. Tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara spesifik melarang aplikasi cicilan digital. Namun, ketika fitur mubah ini dilepaskan ke tengah ekosistem generasi muda yang belum mapan secara ekonomi, minim literasi keuangan, dan memiliki penyakit psikologis bernama FOMO (Fear of Missing Out), maka paylater berubah wujud menjadi sebuah dzari’ah (jalan pintas) menuju jurang kehancuran.
Sifat dasar manusia itu tidak pernah puas dan cenderung impulsif, apalagi ketika dipicu oleh algoritma belanja yang secara agresif menawarkan promo potongan harga palsu. Kemudahan menunda pembayaran ini perlahan-lahan mengikis kontrol diri kita. Ketika tanggal jatuh tempo tiba dan realitas pendapatan tidak mencukupi untuk membayar tagihan, pengguna mulai terjebak dalam lingkaran setan yang melelahkan.
Mereka mulai menerapkan prinsip kuno yang dimodifikasi secara digital: gali lubang tutup lubang. Mereka nekat meminjam di platform pinjaman online (pinjol) ilegal demi menutup tagihan paylater di aplikasi sebelah.
Dampaknya tidak lagi sekadar masalah angka di aplikasi, melainkan sudah masuk ke ranah kerusakan sistemik yang dilarang agama. Secara psikologis, ketenangan jiwa yang awalnya diincar melalui pembenaran self-reward itu sirna seketika. Kamar kost yang tenang berubah menjadi neraka kecil karena kecemasan kronis diteror oleh debt collector melalui pesan singkat maupun telepon.
Secara sosial-ekonomi, catatan kredit mereka di sistem otoritas keuangan (seperti SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking) menjadi hitam pekat dan cacat. Akibatnya, ketika di masa depan mereka benar-benar membutuhkan pembiayaan untuk hal yang bersifat Dharuriyyat, seperti modal usaha atau kredit rumah murah, pintu aksesnya sudah tertutup rapat akibat kecerobohan masa lalu mendanai hal-hal tahsiniyyat.
Ushul Fiqh mengajarkan kita sebuah kaidah universal yang sangat indah, Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih (menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan). Kesenangan sesaat dari membeli barang incaran memang sebuah kemaslahatan psikologis (maslahah), tetapi potensi kehancuran masa depan akibat lilitan utang adalah kerusakan (mafsadah) yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, membatasi diri, menahan jempol untuk tidak mengaktifkan fitur paylater, dan hidup sesuai dengan kapasitas dompet yang riil adalah bentuk kepatuhan hukum yang nyata berdasarkan kaidah Sadd adz-Dzari‘ah.
Sebagai penutup, tulisan ini tidak sedang mengajak Anda untuk menjadi manusia asketis yang antikomoditas atau melarang Anda menghargai diri sendiri. Islam bukanlah agama yang anti terhadap kebahagiaan duniawi. Islam sangat menghargai kesehatan mental dan ketenangan jiwa. Namun, memaksakan diri tampil mewah dengan modal uang yang belum kita miliki adalah bentuk kebohongan publik sekaligus kebohongan terhadap diri sendiri.
Melalui kacamata Sadd adz-Dzari‘ah, kita diingatkan untuk kembali membumikan konsep al-qashd atau kesederhanaan di tengah gempuran modernitas yang gila ini. Penghargaan terbaik untuk diri kita yang telah lelah bekerja bukanlah barang-barang mahal bersistem cicilan yang bikin tidur tidak nyenyak.
Self-reward tertinggi bagi seorang Muslim yang sadar Ushul Fiqh adalah kemampuan untuk tidur dengan pulas tanpa perlu merasa waswas saat ada nomor tidak dikenal menelepon di pagi hari. Sebab, menjaga isi dompet tetap halal dan bebas dari jerat utang adalah bentuk kasih sayang paling tinggi kepada diri kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
(Editor: Anas)


