Peristiwa

Gubernur Pramono Segera Terbitkan Pergub Larangan Daging Anjing dan Kucing, Satpol PP Akan Kawal Implementasi

1 Mins read

IBTimes.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan langkah konkret untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan hal ini usai menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota, Senin (13/10). Dikutip dari Kumparan.com pada (13/10/2025), rencananya, pelarangan ini akan diwujudkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

Komitmen ini merupakan respons langsung atas keluhan dan usulan yang disampaikan oleh koalisi yang fokus pada kesejahteraan hewan tersebut.

“Mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur Jakarta, saya tadi juga langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” jelas Pramono.

Ia menegaskan bahwa aturan ini juga akan mencakup larangan untuk daging kucing, menutup celah perdagangan hewan non-livestock lainnya.

Yang menjadi ciri utama aturan ini adalah sifatnya yang universal dan tidak memandang bulu. Pramono akan bertindak tegas untuk menegakkan aturan tersebut,

“Yang namanya Pergub itu berlaku secara umum. Enggak melihat suku, enggak melihat agama, enggak melihat apa pun tetapi berlaku bagi semuanya,” tegas Pramono.

Pernyataan ini menegaskan bahwa larangan akan berlaku sama bagi semua warga, pedagang, maupun lapo (warung khas Batak) yang selama ini menjadi titik distribusi daging anjing, tanpa terkecuali. Penegakan aturan tidak akan diskriminatif.

Untuk memastikan aturan ini tidak hanya menjadi wacana, Pemerintah Daerah akan melibatkan aparatnya dalam fase implementasi. Setelah Pergub disahkan, sosialisasi massif akan dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Tahap kunci berikutnya adalah pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga  Hadir, Quraish Shihab Akan Bahas Perlindungan Anak di Islami Fest 2023

“Ya, nanti kalau pergubnya sudah jadi. Tentunya aparat yang dimiliki oleh pemerintah daerah termasuk Satpol PP yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tutur Pramono.

Keikutsertaan Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek penjeraan dan memastikan kepatuhan. Langkah Jakarta ini sejalan dengan tren global yang semakin memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) dan kesehatan masyarakat.

Related posts
Peristiwa

Lazismu Kirim Bantuan 20 Unit WC Umum Portabel untuk Dukung PHBS Warga Gaza

1 Mins read
IBTimes.ID, Mesir – Keberangkatan armada truk bantuan kemanusiaan Lazismu menuju Palestina melalui jalur Mesir telah resmi dilepas bersamaan dengan kolaborasi program Join…
Peristiwa

Pelepasan Delegasi Join Action For Palestine 4, Lazismu Kirim Tiga Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

2 Mins read
IBTimes.ID – Bantuan kemanusiaan untuk Palestina masih sangat diharapkan bisa diterima warga terdampak akibat genosida Israel. Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) akan…
Peristiwa

Sirkuit Pertamina Mandalika Rilis Kalender Event 2026

2 Mins read
IBTimes.ID – Lombok Tengah semakin menegaskan posisinya sebagai rumah besar motorsport Indonesia. Memasuki 2026, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyiapkan kalender kegiatan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *