Hukum

Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan Ditolak dalam Kasus Chromebook

2 Mins read

IBTimes.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan selama periode 2019–2022. Dikutip dari Kompas.com pada (14/10/2025), Nadiem, yang kini menjadi tersangka. Meminta doa restu dari masyarakat agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan dengan baik.

“Saya menghormati keputusan pengadilan dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. Mohon doa dari semua pihak agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Nadiem.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak sepenuhnya,” tegas Darpawan.

Hakim menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa penyidik disebut telah mengumpulkan empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana untuk mengungkap tindak pidana dan menetapkan tersangka,” ungkap hakim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang langsung ditangani oleh Kejagung, ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar. Yakni yang dimaksudkan untuk mendukung pendidikan di Indonesia, terutama selama masa pandemi. Saat Nadiem menjadi Menteri tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi siswa dan guru guna mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun, Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk indikasi mark-up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dibeli.

Baca Juga  Rp 9,9 Miliar Dikembalikan Tersangka, Kejagung Bongkar Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai menteri, menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dalam proses hukum.

“Saya akan mengikuti semua prosedur yang diperlukan dan berharap kasus ini dapat terang benderang,” kata Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia selalu berupaya memajukan sistem pendidikan nasional dengan integritas.

Meski praperadilan ditolak, tim kuasa hukum Nadiem masih memiliki opsi untuk mengajukan langkah hukum lain, termasuk banding atau fokus pada pembelaan di persidangan utama. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus rasuah laptop Chromebook, yang diyakini akan menjadi salah satu ujian besar bagi penegakan hukum di sektor pendidikan. Kejagung sendiri belum merinci total kerugian negara yang diduga akibat kasus ini, namun penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta baru.

Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama untuk program-program strategis seperti pendidikan. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *