Hukum

Pengacara Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus: Tak Boleh ke TKP!

2 Mins read

IBTimes.ID – Tim kuasa hukum keluarga almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025). Mereka secara tegas meminta pengalihan penyidikan kasus kematian Arya dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri, karena ditemui hambatan serius dalam proses hukum.

Dikutip dari Kumparan.com pada (16/10/2025), Mira Widyawati dan Virza Benzani, dua pengacara utama, menyampaikan surat resmi yang menindaklanjuti laporan sebelumnya. “Kami datang untuk sampaikan surat kelanjutan, karena surat kami sebelumnya tak ada respons dari Polda,” ujar Mira kepada wartawan. Mereka menyoroti ketidaktransparanan: data penyelidikan tak diberikan, dan akses ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terus ditolak.

“Ada data-data yang disembunyikan, plus larangan ke TKP. Makanya kami ajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus ke Bareskrim,” tegas Mira.

Dari koordinasi dengan Wasidik Bareskrim, diketahui lembaga pusat sedang siapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan Laporan Kemajuan (Lapju) untuk dikirim ke Polda Metro Jaya.

Keluarga tak gentar.

“Kami mewakili keluarga ADP tetap maju, tak mundur selangkah pun demi ungkap kejanggalan kematiannya,” janji Mira.

Upaya ini didukung kuat Komisi III DPR dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Kemlu seperti keluarga besar ADP,” tambahnya.

Hingga kini, gelar perkara resmi belum digelar.

“Hanya ada simpulan ahli pada 28 Juli, bukan gelar perkara formal. Kasus ini belum tutup, harus dilanjutkan!” seru Mira.

Sejak jasad Arya ditemukan tergantung di kontrakan Jakarta Selatan pada 28 Juli 2025, penyidikan mandek. Barang bukti seperti lakban sudah dipamerkan, tapi kemajuan nol.

Virza Benzani lebih blak-blakan:

“Ini jelas pembunuhan, bukan bunuh diri! Fakta lapangan tunjukkan indikasi kuat. Keluarga tuntut pengungkapan penuh,” tukas Virza.

Baca Juga  BNN Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Pulau Berkedok Vape

Ia kritik Polda lambat: tiga bulan berlalu, gelar perkara nihil.

“Kalau penyelidik Polda tak mampu atau tak profesional, Mabes (Bareskrim) harus ambil alih segera,” desak Virza.

Arya, diplomat berusia 27 tahun, ditemukan tewas dengan tanda-tanda mencurigakan: luka sayatan, posisi gantung tak wajar, dan kurangnya jejak perjuangan. Keluarga yakin ada konspirasi, terutama setelah visanya dicabut mendadak sebelum kejadian.

“Ini bukan akhir, tapi awal keadilan,” kata Virza.

Polda Metro Jaya janji pertemuan lengkap Kamis ini.

“Tim hadir penuh, Direktorat Kriminal Umum paparkan hasil hingga kini,” ungkap AKBP Reonald.

Namun, keluarga dari Arya Daru juga ragu: “Janji doang, bukti nyata mana?”

Kasus ini guncang publik, picu tagar #KeadilanUntukAryaDaru trending di media sosial dengan 500 ribu postingan. Pakar hukum desak Bareskrim turun tangan untuk hindari konflik kepentingan. Kemlu siapkan tim khusus dampingi keluarga, sementara DPR komitmen panggil Kapolri November nanti.

Kematian Arya bukan sekadar statistik, tapi simbol kegagalan sistem perlindungan diplomat. Keluarga siap tempur panjang: sidang praperadilan, gugatan etik polisi, hingga laporan ke Komnas HAM.

“ADP mati, tapi semangatnya hidup. Kami tak akan diam!” tutup Mira.

Insiden ini ingatkan: transparansi hukum kunci cegah tragedi berulang. Publik tunggu langkah Bareskrim – ambil alih atau biarkan misteri berlanjut?

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *