Apakah kalian pernah berpikir seandainya seluruh hadis nabi Muhammad SAW diriwayatkan seperti Al-Qur’an, mutawatir, pasti, dan tidak menyisakan ruang keraguan, mungkin hari ini kita tidak akan mengenal istilah shahih, hasan, dan dha’if. Tidak akan ada perdebatan panjang tentang kualitas hadis, karena semuanya berdiri pada satu tingkat kepastian yang sama.
Tapi realitas sejarah berkata lain. Mayoritas hadis nabi Muhammad SAW tidak diriwayatkan secara mutawatir, melainkan secara ahad. Dan ini memunculkan kebutuhan besar dalam tradisi Islam yaitu meneliti, menguji, dan memverifikasi hadis.
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir berstatus qath’i al-wurud, yaitu pasti berasal dari Nabi. Tapi ketika berbicara tentang hadis ahad, perbedaan pendapat tidak terelakkan. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadis ahad selalu bersifat zhanni al-wurud, yakni hanya sampai pada tingkat dugaan kuat. Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ahad yang telah terbukti sahih dapat mencapai derajat qath’i.Â
Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam khazanah hadis, tingkat kebenaran tidak tunggal. Ada yang pasti, ada yang sangat kuat, dan ada pula yang lemah.
Ini pentingnya kita untuk memahami bahwa hadis, meskipun menjadi sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an, memiliki dinamika yang berbeda. Al-Qur’an seluruhnya pasti, sedangkan hadis memerlukan penelitian.
Bahkan sebagian ulama menyebut hadis sebagai “wahyu ghair al-matluw” wahyu yang tidak dibaca dalam ibadah. Namun pandangan ini tidak lepas dari kritik. Sebab jika semua yang dinisbatkan kepada Nabi dianggap wahyu, maka muncul pertanyaan, bagaimana dengan tindakan-tindakan manusiawi beliau? Dalam hal ini, ulama ushul fiqh memberikan batasan bahwa yang dimaksud hadis sebagai hujah adalah segala sesuatu dari Nabi yang berkaitan dengan ajaran dan hukum, bukan seluruh aspek kehidupan nabi sebagai manusia.
Kebutuhan untuk meneliti hadis semakin kuat ketika kita menengok sejarah. Tidak semua hadis ditulis pada masa Nabi. Penulisan dan kodifikasi hadis secara besar-besaran justru terjadi setelah nabi wafat. Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa pemalsuan hadis mulai muncul pada masa Ali bin Abi Thalib. Dalam situasi seperti ini, tidak mungkin umat hanya menerima hadis tanpa proses seleksi yang ketat.
Para ulama hadis kemudian membangun sistem penelitian yang luar biasa teliti, yang berpusat pada dua aspek utama yaitu sanad dan matan. Dalam hal ini, Ibn al-Shalah memberikan definisi klasik tentang hadis sahih sebagai hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan kuat hafalannya, serta tidak mengandung kejanggalan maupun cacat tersembunyi. Definisi ini menjadi dasar struktur bangunan dalam kritik hadis. Hal itu melahirkan lima syarat utama kesahihan yang menjadi standar emas dalam menilai hadis.
Kritik sanad berkembang menjadi disiplin yang sangat rinci. Para ulama tidak hanya mencatat nama perawi, tetapi juga meneliti kepribadian, integritas, bahkan daya hafal mereka. Ilmu yang dikenal dengan “al-jarh wa al-ta’dil ini” menunjukkan betapa seriusnya ulama dalam menjaga keaslian hadis. Mereka bahkan menyadari bahwa para kritikus hadis pun memiliki kecenderungan masing-masing. Ada yang sangat ketat, ada yang moderat, dan ada pula yang relatif longgar.Â
Oleh karena itu, penilaian terhadap hadis tidak hanya bergantung pada satu suara, melainkan melalui pertimbangan yang luas dan hati-hati.
Jika kritik sanad tampak sangat sistematis, maka kritik matan justru lebih kompleks. Isi hadis tidak hanya dilihat dari teksnya, tetapi juga dibandingkan dengan Al-Qur’an, akal sehat, dan realitas sejarah. Al-Khathib al-Baghdadi menegaskan bahwa hadis yang dapat diterima tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, akal sehat, maupun kesepakatan ulama.
Sementara Shalah al-Din al-Adlabi merumuskan bahwa matan hadis harus selaras dengan petunjuk al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat, tidak melawan realitas empiris, serta mencerminkan gaya bahasa kenabian. Maka penelitian matan menuntut keluasan ilmu dan ketajaman analisis yang tidak sederhana.
Perkembangan ilmu hadis juga melahirkan klasifikasi kualitas hadis. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pada masa awal, hadis hanya dibagi menjadi shahih dan dha’if. Tapi sejak masa Imam al-Tirmidzi, muncul kategori ketiga, yakni hasan. Kategori ini menjadi jembatan antara hadis yang sangat kuat dan yang lemah. Sementara itu, hadis dha’if memiliki ragam yang sangat banyak. Ibn Hibban bahkan menyebut puluhan jenis kelemahan hadis, yang menunjukkan betapa kompleksnya kemungkinan cacat dalam periwayatan.
Perdebatan tidak berhenti pada klasifikasi. Para ulama juga berbeda pendapat tentang apakah hadis dha’if boleh diamalkan? Tokoh-tokoh besar seperti Yahya ibn Ma’in dan Imam al-Bukhari secara tegas menolak penggunaannya sebagai hujah. Namun sebagian ulama lain, seperti Ahmad ibn Hanbal, memberikan kelonggaran terbatas dalam hal keutamaan amal, dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Meski demikian, jika diteliti lebih dalam, kecenderungan mayoritas ulama sebenarnya tetap berhati-hati dan tidak menjadikan hadis dha’if sebagai landasan utama.
Dari seluruh proses ini, tampak jelas bahwa penelitian hadis menjadi upaya menjaga kemurnian ajaran Islam dari kesalahan dan penyimpangan. Para ulama tidak hanya meriwayatkan hadis, tapi juga mengkritisi, menyaring, dan memverifikasinya dengan metodologi yang sangat ketat.
Hadis yang kita baca hari ini bukan hanya warisan teks, melainkan hasil dari perjalanan panjang keilmuan yang penuh kehati-hatian. Dan itu menjadi letak keindahannya. Agama ini dijaga bukan hanya oleh iman, tetapi juga oleh ilmu.
Editor: Ikrima


