IBTimes.ID – Pembatasan Jabatan Ketum menjadi salah satu rekomendasi penting yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperbaiki tata kelola partai politik (parpol). Meski menuai polemik yang cukup luas, semangat utama di balik pembatasan jabatan ketum ini adalah memperkuat fondasi kelembagaan parpol agar lebih demokratis, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Pembatasan Jabatan Ketum yang direkomendasikan KPK diharapkan mampu mendorong proses kaderisasi yang lebih terstruktur dan adil di setiap partai. Dengan adanya batasan masa kepemimpinan, diharapkan muncul regenerasi kepemimpinan yang lebih segar dan kompetitif. Namun demikian, di sisi lain, usulan pembatasan jabatan ketum ini juga menuai kritik karena dikhawatirkan justru dapat melemahkan independensi partai dalam mengatur urusan organisasi internalnya sendiri. Kekhawatiran ini muncul karena parpol dianggap memiliki hak otonomi penuh untuk menentukan struktur kepemimpinannya tanpa intervensi eksternal.
Gagasan pembatasan jabatan ketum parpol ini muncul dari hasil kajian mendalam yang dilakukan KPK mengenai perbaikan tata kelola partai politik. Kajian tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan struktural yang masih membelit dunia kepartaian di Indonesia. Mulai dari belum adanya sistem pelaporan keuangan partai yang memadai dan transparan, ketiadaan peta jalan yang jelas untuk pendidikan politik bagi kader, belum adanya standar sistem kaderisasi yang baku, hingga ketidakjelasan mengenai lembaga pengawas internal yang independen dan efektif.
Dari berbagai masalah tersebut, KPK kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi konkret dalam kerangka revisi Undang-Undang tentang Partai Politik. Rekomendasi itu mencakup kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik secara berkala serta pengelolaan keuangan partai yang harus diaudit oleh akuntan publik independen. Selain itu, untuk memastikan kaderisasi berjalan dengan baik, KPK secara tegas merekomendasikan pembatasan jabatan ketum maksimal dua periode saja. Langkah ini dianggap penting agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu figur saja dalam waktu yang lama.
Rekomendasi pembatasan jabatan ketum ini langsung memantik reaksi yang beragam dari berbagai kalangan partai politik. Sebagian partai, seperti Partai Golkar, menyambut positif usulan ini karena dinilai selaras dengan budaya dan praktik yang sudah terbentuk di internal partai tersebut.
Sementara itu, sejumlah partai besar lainnya seperti PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem cenderung menolak usulan pembatasan jabatan ketum ini. Mereka berpandangan bahwa pembatasan tersebut justru membatasi hak parpol untuk mengatur urusan internalnya secara mandiri tanpa campur tangan pihak luar.
Di tengah polemik yang berkembang, pembatasan jabatan ketum ini perlu dibaca secara holistik dan komprehensif. Parpol yang kuat dan berkelembagaan baik merupakan pilar utama dalam sebuah negara demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, rekomendasi KPK ini seharusnya dipahami sebagai bagian integral dari upaya yang lebih besar untuk memperkuat institusionalisasi partai politik dan kualitas demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.
Menurut studi Basedau & Stroh (2008) yang berjudul “Measuring Party Institutionalization in Developing Countries: A New Research Instrument Applied to 28 African Political Parties”, kelembagaan parpol dapat diukur melalui dua dimensi utama, yaitu dimensi internal dan eksternal. Dari kedua dimensi tersebut, terdapat empat variabel penting yang menjadi tolok ukur, yakni roots in society (akar di masyarakat), autonomy (otonomi), level of organization (tingkat organisasi), dan coherence (koherensi).
Secara empiris, citra positif publik terhadap partai politik di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan lembaga negara lainnya. Survei Litbang Kompas pada September 2024 menunjukkan bahwa hanya 58 persen responden yang memandang positif terhadap lembaga parpol. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan survei Januari 2022 yang mencatatkan citra positif sebesar 66 persen. Penurunan tren ini menjadi sinyal kuat bahwa tingkat kelembagaan parpol di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Pembatasan jabatan ketum dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki citra tersebut melalui peningkatan akuntabilitas dan rotasi kepemimpinan.
Pembatasan jabatan ketum sangat berkaitan dengan variabel autonomy dalam kerangka Basedau & Stroh (2008). Variabel ini mengukur tingkat kebebasan atau otonomi sebuah partai sebagai lembaga dalam mengambil keputusan. Idealnya, keputusan diambil berdasarkan mekanisme kelembagaan yang mapan, bukan semata-mata bergantung pada diskresi atau keinginan pribadi ketua umum. Usulan pembatasan jabatan ketum diharapkan mampu mengurangi penumpukan kekuasaan di satu tangan serta meminimalisir praktik patronase yang masih kuat di banyak parpol. Fenomena ini terlihat jelas di mana keputusan penting di tingkat daerah, seperti rekomendasi pencalonan kepala daerah, masih sangat ditentukan oleh ketua umum pusat.
Data menunjukkan bahwa dari delapan partai parlemen di DPR periode 2024-2029, lima di antaranya masih dipimpin oleh ketua umum yang telah menjabat selama tiga periode atau bahkan lebih. Durasi kepemimpinan terlama dicatat oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang telah memimpin partai tersebut selama enam periode atau kurang lebih 30 tahun. Situasi ini memperkuat argumen perlunya pembatasan jabatan ketum untuk menghindari oligarki kepemimpinan.
Meski demikian, tidak sedikit pihak di lingkungan parpol yang memandang pembatasan jabatan ketum sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap urusan internal partai. Mereka khawatir pembatasan ini justru akan menggerus otonomi dan independensi parpol sebagai organisasi mandiri.
Terlepas dari berbagai polemik yang muncul, usulan pembatasan jabatan ketum dari KPK tetap penting untuk dipertimbangkan secara serius dalam agenda penguatan kelembagaan parpol. Model aklamasi dan minimnya rotasi kepemimpinan di jajaran petinggi partai menandakan adanya kelembaman organisasi serta dominasi relasi patronistik yang kuat. Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius jika Indonesia ingin memperbaiki kualitas demokrasi dan kelembagaan politik ke depan.
Di sisi lain, aturan pembatasan jabatan ketum yang dikodifikasi dalam undang-undang juga berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama terkait independensi partai dari intervensi negara. Jika diterapkan secara kaku, pembatasan ini bisa memicu instabilitas internal partai karena waktu konsolidasi yang terbatas, yang pada akhirnya justru kontraproduktif terhadap tujuan penguatan kelembagaan.
Kehati-hatian dalam menerapkan pembatasan jabatan ketum ini dapat dilihat dari praktik di berbagai negara demokrasi maju. Di Norwegia, Selandia Baru, dan Swedia, masa jabatan kepemimpinan parpol tidak dibatasi secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap hak setiap partai untuk mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari negara.
Di Indonesia, faktor ketokohan masih memegang peranan yang sangat signifikan dalam pilihan politik masyarakat. Survei Litbang Kompas menjelang Pemilu 2024 mencatat bahwa 34,1 persen responden menyatakan memilih partai karena pengaruh tokoh berpengaruh di dalamnya. Temuan ini semakin menguatkan bahwa elektabilitas partai sering kali sangat bergantung pada sosok ketua umum yang karismatik.
Meskipun usulan pembatasan jabatan ketum terus memicu perdebatan, semangat di balik rekomendasi tersebut untuk memperkuat tata kelola parpol tetap menjadi sebuah keniscayaan. Di tengah masih lemahnya kelembagaan partai politik saat ini, gagasan KPK ini dapat menjadi momentum berharga untuk menghidupkan kembali diskursus publik tentang pentingnya penguatan kelembagaan parpol secara berkelanjutan di Indonesia. Dengan pendekatan yang bijak dan dialog yang konstruktif antar semua pihak, Upaya KPK tersebut berpotensi menjadi langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang.
(Assalimi)


