back to top
Senin, April 20, 2026

Duduk Perkara Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara oleh Oknum BNI

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Kasus Penggelapan Uang BNI dana nasabah Gereja Katolik di Sumut senilai Rp 28 miliar yang melibatkan seorang pegawai BNI menggemparkan jagad maya. Kasus Penggelapan Uang BNI bermula pada 2019 ketika Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara bernama Andi Hakim menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun—di atas rata-rata bunga deposito saat itu, pengurus gereja akhirnya menempatkan dana senilai Rp 28 miliar dalam skema tersebut. Belakangan diketahui bahwa produk investasi tersebut tidak resmi.

Andi diduga merekayasa seluruh proses dengan menerbitkan bilyet deposito fiktif sebagai bukti simpanan. Ia juga memalsukan tanda tangan nasabah, termasuk milik pastor, untuk mengakses dan memindahkan dana secara ilegal ke rekening pribadinya.

Selama bertahun-tahun, kecurigaan tidak muncul karena pihak gereja masih menerima notifikasi bunga deposito melalui layanan SMS banking. Namun, mulai muncul kejanggalan pada Desember 2025, saat pengurus koperasi mengajukan pencairan deposito yang sudah jatuh tempo, yakni senilai Rp 10 miliar.

Natalia beberapa kali mengingatkan Andi untuk mencairkan deposito koperasi hingga Februari 2026. Namun, jawaban Andi tetap sama, yakni pencairan sedang diproses.

Penipuan akhirnya terungkap setelah Natalia didatangi oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel. Camel lantas melaporkan Andi ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Sebelum ditangkap polisi, Andi melarikan diri ke Australia bersama istrinya setelah laporan polisi itu. Penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.

BNI berjanji mengembalikan Rp 28 miliar uang Koperasi Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang menjadi korban Penggelapan Uang BNI. Dana tersebut sebelumnya digelapkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah dengan menerbitkan deposito fiktif.

Baca Juga:  Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Pendidikan Politik Masyarakat "Pinggir Jurang"

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Direktur Human Capital and Compliance Munadi Herlambang dalam konferensi pers melalui sambungan video konferensi, Minggu (19/4/2026).

Munadi mengatakan, pengembalian semua uang nasabah, yakni Koperasi CU Paroki Aek Nabara, bisa dilakukan setelah mereka mendapat keterangan resmi hasil penyidikan kasus Penggelapan Uang BNI dan penipuan perbankan yang ditangani Polda Sumut. Andi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perbankan.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang kami terima pada Sabtu (18/4/2026), telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar,” kata Munadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan, Andi melarikan diri ke Australia bersama istrinya setelah adanya laporan polisi. Sebelum laporan itu, tersangka sudah menyusun rencana pelarian.

Dia mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 untuk pergi ke Bali. Beberapa hari kemudian, Andi mengajukan pengunduran diri dari BNI. Setelah kasusnya dilaporkan ke polisi, Andi lalu terbang ke Australia bersama istrinya. Penyidik menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.

Kepolisian melakukan komunikasi dan upaya kooperatif melalui keluarganya di Sumut. Andi akhirnya bersedia menyerahkan diri. “Andi pulang ke Sumut secara sukarela dan kami langsung menahannya,” kata Rahmat. Andi tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Senin (30/3/2026). “Kami langsung menahan tersangka saat tiba di Bandara Kualanamu,” kata Rahmat.

Baca Juga:  Melihat Peluang Amerika Ambil Alih Greenland, Bagaimana Respons Denmark?

Rahmat menuturkan, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melihat siapa saja yang terlibat dalam Penggelapan Uang BNI itu. Polisi juga akan melihat ke mana saja uang Rp 28 miliar itu mengalir.

Selain itu, polisi mendalami keterlibatan istri Andi, Camelia Rosa, dalam kasus Penggelapan Uang BNI tersebut. Jika terdapat unsur pidana dalam keterlibatannya, polisi akan menetapkan Camelia sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan Andi, dirinya hanya menggunakan Rp 7 miliar dari total Rp 28 miliar uang jemaat tersebut. Uang itu, antara lain, digunakan Andi untuk membangun pusat olahraga dan kebugaran, kebun binatang mini, dan kafe.

Rahmat menyebut, polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri aliran uang Rp 28 miliar itu untuk melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus Penggelapan Uang BNI jemaat itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus Penggelapan Uang BNI dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Langkah ini penting untuk menjamin pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2026).

OJK, lanjutnya, juga meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai dengan ketentuan, dan melaporkan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. OJK menegaskan akan terus memantau proses verifikasi terhadap sisa dana agar berlangsung transparan dan adil.

Baca Juga:  Kapal Induk Amerika Dikirim ke Timur Tengah, Siap Invasi Iran?

OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif, terutama terkait aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. “OJK akan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

Pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan, Minggu (19/4/2026), berpendapat, celah dalam sistem pengendalian internal masih kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan.

Audit internal bank, ujarnya, seharusnya semakin peka terhadap potensi kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh pegawai sendiri. Instrumen seperti sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) perlu diaktifkan dan dioptimalkan agar indikasi penipuan bisa terdeteksi lebih dini.

Lolosnya praktik penipuan dalam jangka waktu panjang tidak terjadi tanpa penyebab. Selain faktor lemahnya efektivitas pengendalian internal, masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap produk perbankan juga membuka ruang bagi penyimpangan.

“Fraud (penipuan) bisa lolos karena berbagai hal, termasuk efektivitas pengendalian internal yang belum optimal serta sosialisasi produk yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari celah,” ujarnya.

Dalam konteks pelindungan konsumen, Trioksa menegaskan, beban mitigasi risiko tidak semestinya dialihkan kepada nasabah. Masyarakat berangkat dari posisi tidak mengetahui secara detail dan bertumpu pada kepercayaan terhadap institusi bank, termasuk pimpinan di tingkat cabang.

“Tidak adil jika itu dibebankan ke masyarakat. Nasabah bertindak atas dasar kepercayaan terhadap bank. Karena itu, selain literasi keuangan yang perlu terus ditingkatkan, pembenahan pengawasan internal bank menjadi sama mendesaknya,” katanya.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru