back to top
Rabu, Juni 17, 2026

Desentralisasi Asimetris Masih Relevan, DIY dan Aceh Jadi Cermin Tantangan Kemaslahatan Daerah

Lihat Lainnya

Atthariq Hasan
Atthariq Hasan
Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

Desentralisasi merupakan sebuah fenomena yang dijadikan pemerintah pusat dalam mendelegasikan kekuasaan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk mengelola wilayahnya sendiri. Otonomi daerah sendiri didefinisikan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan aturan sendiri dan aspirasi masyarakat daerah. Kemudian, kewenangan daerah wajib untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya serta menerapkan prinsip memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kekuasaan yang diperoleh daerah diberikan kebebasan untuk melakukan berbagai tindakan yang diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat akan kebutuhan dan keinginan masyarakat. (Fahlevy & Burhanudin, 2022:75). Desentralisasi bukan hanya sebuah kebijakan administratif, tetapi juga sebagai fenomena politik yang inheren dalam pembentukan dan transformasi negara dengan menyentuh dimensi pembagian kekuasaan, legistimasi politik, integrasi teritorial, dan relasi antara pusat dan daerah.

Desentralisasi Asimetris

Desentralisasi ada yang disebut dengan desentralisasi asimetris. Indonesia sangat banyak memiliki karakteristik khas dengan pola hubungan antara pusat dan daerah. Desentralisasi telah berlangsung di Indonesia sejak masa penjajahan dengan tujuan mengatur ihwal administratif demi memaksimalkan keuntungan ekonomi kolonialis. Desentralisasi menjadi bentuk kerangka negara kesatuan hubungan antara pusat-daerah. Sejarah desentralisasi asimetris berasal dari masa kolonial yang ingin menjadikan daerah jajahannya tidak setara dengan daerah lainnya di Indonesia. Pada masa Raffles pembagian administrasi setelah Indonesia diserahkan oleh Inggris yang membagi Jawa menjadi 16 wilayah. Kembali ke Belanda, Jawa dibagi lagi menjadi tiga provinsi, 67 regensi, dan dua daerah istimewa.

Prinsip asimetris ketika masa kolonial memberikan dampak daerah di luar Jawa tidak mendapatkan perhatian yang semestinya, perhatian ditujukan di Pelabuhan yang dapat diharapkan dapat menyumbang pendapatan bagi kolonialis. Jawa menjadi alasan kunci mengapa mendapatkan perlakuan khusus karena penduduk yang padat dan sejarah panjang dengan raja-rajanya, serta terdapat pandangan bahwa penduduk menjadi hal penting untuk meningkatkan produksi yang masih sangat bertumpu dengan pertanian dan perkebunan. Namun, pada dasarnya pemerintah kolonial menerapkan asimetrisme baik di Jawa maupun di luar Jawa dengan memberikan perlakukan khusus di wilayah-wilayah kerajaan (Kurniadi, 2012).

Baca Juga:  Kenapa Puasa Tak Sebatas Ibadah Ritual Individual?

Desentralisasi asimetris ini merupakan desentralisasi yang diberikan hak kewenangan khusus maupun istimewa pada daerah tertentu yang memang dibentuk oleh peraturan Undang-Undang, seperti di Aceh dan Yogyakarta. Pada dasarnya daerah istimewa ini tercantum dalam UUD 1945 yang dijelaskan di Pasal 18. Dalam UUD RIS aturan keistimewaan juga pernah tercantum dalam pada 64 dan 65, dimana status kekhususannya diberikan kepada daerah tersebut tidak dapat dikurangi dan dihapus. Salah satunya yang secara eksplisit mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa pada pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Hingga kini desentralisasi asimetris belum memiliki kerangka kebijakan yang komprehensif dan berjalan secara reaktif sebagai respon pada tuntutan sejarah atau penyelesaian konflik.

Kajian Komparasi Keistimewaan atau Kekhususan DIY dan Aceh

Urgensi yang ingin dikaji dan dilihat mengenai studi komparatif tentang keistimewa dan kekhususan antara Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Aceh sebab beberapa alasan, yakni

  1. Menjaga Keutuhan Integritas Negara dan Mengakomodasi Keragaman. Daerah keistimewaan Yogyakarta merupakan bentuk historis kultural yang panjang karena sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa daerah yang langsung menyatakan dukungan setelah kemerdekaan Republik Indonesia Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten menyatakan menjadi bagian pada maklumat amanat 5 September 1945 dan diatur dalam UU No.13 Tahun 2012. Sebaliknya, Aceh diakui juga sebagai daerah istimewa karena jasanya sebagai pendukung proklamasi awal kemerdekaan dan menjadi daerah yang sulit untuk ditaklukkan Belanda serta pernah menyumbang pesawat Dakota RI-001 Seulawah tahun 1948. Sehingga, status Aceh disandang melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tahun 1959. Namun, gejolak politik, ekonomi, sosial, dan keagaaman terjadi di Aceh, dimana pada (UU 18/2001) memperoleh otonomi khusus namun tidak berjalan baik pada pelaksanaannya karena tingginya konflik bersenjata dan masalah identitas, hingga akhirnya menemukan titik terang pada UU Aceh 11/2006. Kedua daerah ini menunjukkan bahwa tanpa pengelolaan yang baik, model ini dapat berpotensi menimbulkan kecemburuan antardaerah dan ancaman nasional (Parandaru, 2024). Dalam pelaksanaan, keistimewaan di DIY telah melahirkan tata Kelola yang unik di mana Kesultanan tidak hanya sebagai simbol historis tetapi juga berperan aktif mengelola pertanahan Sultan Ground untuk kemaslahatan masyarakat DIY termasuk untuk pembangunan fasilitas Pendidikan, rumah sakit, dan ruang publik sebagai kebermanfaatan dengan dibangunnya fasilitas publik tersebut. Tantangan yang dihadapi terkait fungsi keistimewaan sebagai pelindung identitas budaya terhadap tekanan modernisasi. Namun, dalam hal penyejahteraan masyarakat, keberhasilan rekonsiliasi politik belum sebanding dengan kemajuan ekonomi rakyat terutama daerah pedalaman.
Baca Juga:  Antara Gelar, Dakwah, dan Validasi

2. Tantangan Fiskal dan Keberlanjutan Dana Khusus. Dana keistimewaan untuk DIY sering terpangkas, Danais pada tahun 2025-2026 dari Rp1,2 triliun terpangkas menjadi Rp1 triliun. Wacana ini sebelumnya sempat mengancam program prioritas seperti pelestarian budaya, penataan ruang, dan pelayanan publik (Humas Kemenko Polhukam RI, 2025).  Di Aceh, Dana Otsus akan berakhir pada 2027 sesuai UUPA dan tanpa perpanjangan. Hal ini dapat dipastikan memberikan dampak resiko defisit besar dan stagnasi pembangunan. Perpanjangan kemandekan Dana Otsus ini anak memiliki ketergantungan tinggi pada dana pusat dan rendahnya akuntabilitas. Selain itu, dampak ekonomi bagi daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alamnya, akan mengalami stagnasi ekonomi. Disamping itu, Di Aceh, kemiskinan dan pengangguran tercatat masih tinggi. Selain itu, indikator pembangunan juga tercatat masih berada di bawah rata-rata nasional. Namun, hal ini dibarengi dengan pembangunan infrastruktur oleh fenomena banjir pada beberapa waktu lalu (Amin, 2026). Seharusnya dana khusus menjadi stimulan pembangunan tetapi justru menciptakan ketergantungan yang kronis. Ketergantungan pada Otsus melemahkan daya juang lokal dan kreativitas ekonomi serta membuat mentalitas hanya menunggu transfer dari pusat. Seringkali dampaknya tidak dirasa langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga belum terukur secara sistematis. Justru masyarakat menghadapi kenaikan harga tanah dan biaya hidup akibat nilai otentik sebuah Kawasan.

3. Efektivitas, Akuntabilitas dan Reformasi kebijakan di Era Efisiensi. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta konsisten menerapkan pengurangan belanja dengan memangkas anggaran kegiatan-kegiatan seperti seminar ataupun seremonial. Selain itu juga dengan menetapkan inovasi WFH bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi operasional kantor tanpa mengurangi produktivitas. Namun DIY harus menghadapi tantangan seperti alih fungsi lahan dan tekanan pariwisata terhadap kelestarian budaya akan gelombang budaya global. Dengan demikian, risiko erosi substansi keistimewaan akibat tekanan pariwisata global dan alih fungsi lahan yang masif. Apakah “Keistimewaan” hanya akan menjadi jargon seremonial untuk menarik turis sementara masyarakat lokal kehilangan akses terhadap lahan dan identitas budayanya. Sebaliknya, di Aceh, hal ini lebih fokus kepada transparansi penggunaan Otsus dimana dana ini dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kemiskinan, dan masalah sosial. Di tengah kebijakan efisiensi APBN desentralisasi asimetris tetap relevan disebabkan karena model asimetris ini menjadi bagian strategi jangka panjang untuk mendukung pembangunan ihwal kemaslahatan umat. Namun, dana otsus sering dialokasikan pada infrastruktur jalan dan bangunan bukan investasi jangka panjang pada sumber daya manusianya seperti Pendidikan berkualitas, memberikan pelatihan, pembukaan lapangan pekerjaan, alokasi juga hanya difokuskan pada proyek-proyek fisik akibatnya ketimpangan di pedalaman tetap tinggi. Tingkat kemiskinan sekitar 12,33%-15% tinggi dari rata-rata nasional dengan indeks pembangunan manusia berada di angka 76,23 persen pada 2025. Ini menunjukkan adanya masalah pada efektivitas tata kelola (governance) yang lebih mendesak daripada sekadar urusan perpanjangan durasi anggaran demi kemaslahatan masyarakat Aceh. Pada pelaksanaannya di DIY, efisiensi yang diterapkan memang berhasil menekan angka penggunaan anggaran tetapi belum kuat secara dampak keistimewaannya terhadap indikator kesejahteraan warganya.

Baca Juga:  Surah Al-Alaq Ayat 1-5: Perintah Tuhan untuk Membaca

Desentralisasi Asimetris sebagai Instrumen Kemaslahatan

Desentralisasi asimetris menjadi bukti bahwa memiliki kapasitas sebagai instrumen kemaslahatan, namun kebijakannya hanya terasa mendorong perekonomian kelas atas bukan menjaring masyarakat miskin, agar terealisasi secara penuh apabila terdapat tiga kondisi terpenuhi. Pertama, orientasi program harus bergeser dari dominasi infrastruktur fisik menuju investasi berkelanjutan pada sumber daya manusia. Kedua, mekanisme akuntabilitas dana harus diperkuat melalui pengawasan berbasis dampak pada indikator kemaslahatan, bukan sekadar penyerapan anggaran. Ketiga, kemandirian fiskal daerah harus ditumbuhkan secara terencana agar ketergantungan pada dana transfer dari pusat berkurang seiring waktu, bukan semakin menguat.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru