IBTimes.ID – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Sleman resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026. Langkah konstitusional ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap kemurnian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2026.
Pengajuan ini berkaitan langsung dengan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pasal tersebut menuai polemik karena memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen dana operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dipaparkan data fiskal yang menunjukkan adanya penyusutan dana pendidikan secara artifisial.
- Total Alokasi MBG: Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 223,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis di bawah Badan Gizi Nasional.
- Porsi Anggaran: Angka jumbo tersebut mengambil porsi sekitar 5,8 persen dari total belanja negara.
- Dampak Pemotongan: Akibat pengalihan ini, anggaran yang benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan “murni” hanya tersisa 14,2 persen, bukan 20 persen sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 31 UUD 1945.
Guru Honorer Digaji 200 Ribu
PC IMM Sleman menegaskan bahwa pengalihan anggaran ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan pendidik dan infrastruktur sekolah di daerah.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun bersama pengelola sekolah di Kecamatan Minggir, Sleman, seperti SD Muhammadiyah Suronandan, SD Muhammadiyah Sragan, dan SD Muhammadiyah Sunten, kondisi sekolah swasta dan honorer di akar rumput masih sangat memprihatinkan. Keterbatasan dana operasional membuat sekolah-sekolah tersebut hanya mampu menggaji guru berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Suronandan, Pak Amin, secara tegas menyatakan keberatan mereka jika dana 20 persen tersebut dipangkas untuk program makan gratis.
“Tentang program MBG tetap berjalan itu tidak mengapa, tapi jangan menggunakan bantuan dari pendidikan yang tadi 20 persen dikurangi 5 sekian persen, karena berdampak pada anggaran sekolah tersendiri kalau dikurangi dalam mengelola keuangan,” tegas Pak Amin.
Dinilai Cacat Formil Hukum
Selain persoalan moral dan realitas sosial, mahasiswa juga menyoroti adanya cacat hukum dalam penyusunan UU APBN 2026. Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) dinilai telah melanggar asas pembentukan perundang-undangan karena memuat norma baru (norm creation through explanation). Program spesifik seperti makan gratis dimasukkan lewat instrumen penjelasan untuk memperluas definisi “pendanaan operasional” secara sepihak, tanpa dirumuskan terlebih dahulu pada batang tubuh undang-undang.
Melalui dokumen Amicus Curiae ini, PC IMM Sleman bersama para kepala sekolah dasar Muhammadiyah di Sleman berharap Majelis Hakim MK dapat mempertimbangkan suara dari arus bawah. Mereka mendesak MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan harus bersih dan terpisah dari program Makan Bergizi Gratis.


