Jagad media sosial Muhammadiyah akhir-akhir ini mendadak viral gara-gara beberapa kader muda Muhammadiyah (IMM) di Yogyakarta mengadakan pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi hewan. Namun yang menarik adalah para kucing yang menjadi pasien dalam acara tersebut mendapatkan kartu tanda ‘anggota’ Muhammadiyah. Bagi sebagian orang momen tersebut mungkin hanya dianggap sebagai kegiatan biasa. Namun respon positif dan dukungan dari masyarakat maupun warganet bisa menjadi tanda bahwa Muhammadiyah harus segera bergerak di isu “Perlindungan Hewan”.
Tulisan ini berusaha mengusulkan Muhammadiyah untuk terjun dalam gerakan tersebut dengan melembagakan gerakan tersebut melalui Lembaga Perlindungan Hewan yang nantinya diusulkan dan disahkan dalam permusyawaratan tertinggi Muhammadiyah yaitu Muktamar.
Muktamar Muhammadiyah pada tahun 2027 diharapkan menjadi momentum untuk memperluas cakupan dakwah Muhammadiyah menuju isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian kelembagaan secara memadai dalam hal ini adalah perlindungan hewan. Selama ini, pembahasan mengenai hewan lebih banyak hadir dalam konteks fikih kurban, zakat ternak, kehalalan pangan atau penyembelihan halal. Padahal persoalan hewan dewasa ini jauh lebih kompleks. Indonesia menghadapi ancaman kepunahan berbagai satwa, meningkatnya kekerasan terhadap hewan peliharaan, perdagangan satwa liar, konflik manusia dengan satwa, hingga persoalan kesejahteraan hewan dalam industri peternakan.
Di tingkat global isu animal welfare telah menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan, konservasi biodiversitas, kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health serta etika lingkungan. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modern tidak seharusnya tertinggal dalam memberikan pandangan dan aksi nyata terhadap persoalan tersebut. Oleh karena itu sudah saatnya Muhammadiyah memiliki Lembaga Perlindungan Hewan sebagai instrumen dakwah, pengembangan ilmu pengetahuan, pelayanan masyarakat dan penguatan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Landasan Keagamaan: Rahmat Bukan Hanya untuk Manusia
Muhammadiyah sejak awal mendefinisikan dirinya sebagai gerakan Islam yang menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Frasa rahmatan lil ‘alamin sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Anbiya: 107) tidak membatasi kasih sayang Islam hanya kepada manusia. Kata al-‘alamin mencakup seluruh ciptaan Allah termasuk hewan, tumbuhan dan ekosistem.
Karena itu dakwah Islam tidak cukup hanya diwujudkan melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi atau pelayanan sosial kepada manusia semata. Dakwah juga harus diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap makhluk hidup lain yang menjadi bagian dari ciptaan Allah. Hewan bukan sekadar objek pemanfaatan manusia tetapi makhluk yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik.
Nabi Muhammad SAW bahkan mengajarkan bahwa seseorang dapat memperoleh ampunan karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Sementara orang lain mendapat azab karena menyiksa seekor kucing hingga mati. Pesan moral hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa perlakuan terhadap hewan memiliki dimensi spiritual.
Tradisi kenabian juga memperlihatkan hubungan yang sangat dekat antara para nabi dengan dunia hewan. Kisah Nabi Sulaiman yang mampu memahami bahasa semut dan burung Hud Hud, Nabi Nuh yang menyelamatkan berbagai spesies hewan di dalam bahtera, Nabi Yunus dengan ikan besar, hingga Ashabul Kahfi yang ditemani seekor anjing merupakan narasi-narasi yang menunjukkan bahwa hewan selalu hadir dalam sejarah kenabian.
Bahkan Al-Qur’an mengabadikan nama-nama hewan sebagai nama surat, seperti Al-Baqarah, An-Nahl, An-Naml, Al-Ankabut, Al-Fil dan Al-‘Adiyat. Kehadiran berbagai kisah tersebut menunjukkan bahwa hewan bukan makhluk pinggiran dalam pandangan Islam.
Perlindungan terhadap hewan pun jika dimaknai lebih lanjut merupakan bagian dari implementasi tauhid. Tauhid bukan sekadar mengesakan Allah dalam ibadah melainkan juga mengakui bahwa seluruh makhluk berada dalam satu sistem penciptaan yang sama. Ketika manusia merusak kehidupan satwa secara semena-mena sesungguhnya ia sedang merusak keseimbangan ciptaan Allah. Sebaliknya bahwa menjaga keberlangsungan kehidupan hewan merupakan bentuk tanggung jawab kekhalifahan manusia di bumi. Dengan demikian etika terhadap hewan bukanlah isu sekunder tetapi bagian dari manifestasi tauhid ekologis.
Muhammadiyah Sudah Memiliki Modal
Gagasan mengenai Lembaga Perlindungan Hewan bukanlah sesuatu yang asing bagi Muhammadiyah. Organisasi ini sesungguhnya telah memiliki modal dan sumber daya yang cukup kuat.
Salah satu kisah yang sering dikenang adalah sikap KH Mas Mansur yang memelihara anjing. Dalam konteks masyarakat Muslim pada masanya. Tindakan tersebut menunjukkan keberanian untuk memisahkan persoalan kasih sayang terhadap makhluk hidup dari stigma sosial mengenai kenajisan. Kisah ini memperlihatkan bahwa tokoh Muhammadiyah telah memiliki cara pandang yang lebih maju mengenai relasi manusia dengan hewan.
Di tingkat gerakan mahasiswa, kader-kader Muhammadiyah juga telah melakukan berbagai pelayanan kesehatan hewan. Beberapa cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta pernah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan hewan secara gratis sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Aktivitas seperti ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap hewan telah tumbuh di lingkungan kader meskipun belum terlembagakan secara nasional.
Muhammadiyah juga telah memiliki pendidikan tinggi yang membuka program studi kedokteran hewan. Kehadiran fakultas atau program studi tersebut menjadi modal akademik yang sangat penting dalam pengembangan kajian kesejahteraan hewan, konservasi satwa, epidemiologi veteriner hingga pendekatan One Health yang menghubungkan kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.
Modal lain yaitu modal kelembagaan Muhammadiyah dalam bidang konservasi juga semakin nyata dengan hadirnya SMA Muhammadiyah Conservation (SMAMCO) Manokwari di Papua Barat. Sekolah ini merupakan salah satu inovasi pendidikan Muhammadiyah yang mengintegrasikan kurikulum nasional dengan pendidikan konservasi, keanekaragaman hayati, dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Berada di Tanah Papua yang dikenal sebagai salah satu pusat megabiodiversitas dunia, SMAMCO memiliki posisi strategis untuk menanamkan nilai-nilai pelestarian alam termasuk perlindungan satwa endemik Papua yang menghadapi berbagai ancaman akibat perburuan, perdagangan ilegal dan kerusakan habitat.
Kehadiran sekolah ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah sesungguhnya telah memulai langkah konkret dalam membangun pendidikan berbasis konservasi. Pembentukan Lembaga Perlindungan Hewan di tingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nantinya akan menjadi penguat sekaligus mitra strategis bagi inisiatif-inisiatif pendidikan seperti SMAMCO Manokwari sehingga praktik konservasi yang selama ini berkembang di tingkat lokal dapat diintegrasikan menjadi gerakan nasional Muhammadiyah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Selain itu banyak dosen, peneliti, dokter hewan, biolog, ahli peternakan, konservasionis, dan aktivis lingkungan yang berasal dari keluarga besar Muhammadiyah. Potensi keilmuan tersebut selama ini tersebar di berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian tanpa memiliki wadah koordinasi khusus. Kehadiran Lembaga Perlindungan Hewan akan menjadi ruang sinergi yang mempertemukan ilmu keislaman dengan ilmu kedokteran hewan, biologi konservasi, peternakan, kesehatan masyarakat dan etika lingkungan.
Apa yang Dapat Dikerjakan Lembaga Perlindungan Hewan?
Lembaga ini tentu bukan sekadar organisasi simbolik. Lembaga ini dapat menjadi pusat gerakan Muhammadiyah dalam membangun etika Islam terhadap hewan melalui berbagai program nyata.
Pertama, mengembangkan konservasi satwa dan pelestarian keanekaragaman hayati bersama pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi konservasi. Muhammadiyah memiliki ribuan sekolah dan kampus yang dapat menjadi pusat pendidikan konservasi bagi generasi muda.
Kedua, melakukan advokasi terhadap kekerasan dan penyiksaan hewan termasuk perlindungan hewan domestik seperti kucing dan anjing serta satwa liar yang dilindungi. Advokasi ini bukan untuk mengubah hukum halal-haram makanan, tetapi memastikan seluruh makhluk diperlakukan secara beradab.
Ketiga, membangun Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pelayanan veteriner berupa klinik hewan, rumah sakit hewan, laboratorium kesehatan hewan, ambulans hewan, pusat rehabilitasi satwa, hingga layanan sterilisasi dan vaksinasi bagi hewan terlantar.
Keempat, mengembangkan pusat kajian “Teologi dan Hewan” yang mengintegrasikan studi Al-Qur’an, hadis, fikih, filsafat Islam, etika lingkungan serta ilmu veteriner. Muhammadiyah dapat menjadi pelopor lahirnya disiplin kajian Islam dan animal studies di Indonesia.
Kelima, menyusun fatwa, panduan etik dan modul pendidikan mengenai kesejahteraan hewan, konservasi, peternakan berkelanjutan, penyembelihan yang beretika serta hubungan manusia dengan makhluk hidup lainnya.
Keenam, mengembangkan dakwah ekologis melalui masjid, sekolah dan kampus Muhammadiyah dengan memasukkan materi kasih sayang terhadap hewan sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Ketujuh, membangun kemitraan dengan kebun binatang, taman nasional, pusat konservasi, organisasi pecinta satwa, komunitas dokter hewan hingga lembaga internasional yang bergerak dalam perlindungan satwa.
Kedelapan, mendorong riset mengenai penyakit zoonosis, kesehatan masyarakat, perubahan iklim dan pendekatan One Health. Sehingga kontribusi Muhammadiyah semakin relevan terhadap tantangan kesehatan global.
Lembaga Perlindungan Hewan: Menjawab Berbagai Kekhawatiran
Tentu saja usulan pembentukan Lembaga Perlindungan Hewan akan memunculkan berbagai pertanyaan.
Pertama, apakah lembaga ini akan mengampanyekan veganisme atau vegetarianisme? Jawabannya tentu tidak. Islam tidak mengharamkan konsumsi daging yang halal. Sedangkan yang diajarkan Islam adalah keseimbangan, kasih sayang serta larangan menyiksa hewan.
Perlindungan hewan tidak identik dengan menolak konsumsi daging. Justru Muhammadiyah dapat menghadirkan posisi moderat. Yaitu masyarakat tetap diperbolehkan mengkonsumsi produk hewani sesuai syariat. Tetapi peternakan harus memperhatikan kesejahteraan hewan, penyembelihan dilakukan secara ihsan, menghindari eksploitasi berlebihan dan melindungi spesies yang terancam punah. Dengan demikian Muhammadiyah tidak sedang mengadopsi ideologi veganisme melainkan memperkuat etika Islam dalam memperlakukan makhluk hidup.
Kedua, bukankah sudah ada Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah? Mengapa harus membentuk lembaga baru? Pertanyaan ini penting. Namun perlindungan hewan memiliki ruang lingkup yang jauh lebih spesifik daripada isu lingkungan secara umum. Majelis Lingkungan Hidup mengurus tata kelola lingkungan, perubahan iklim, energi, pengelolaan sampah dan konservasi alam secara luas.
Sementara itu perlindungan hewan membutuhkan kompetensi tersendiri yang mencakup kesehatan veteriner, kesejahteraan hewan, konservasi spesies, etologi, rehabilitasi satwa, hukum perlindungan hewan hingga kajian teologis mengenai relasi manusia dan hewan. Maka keberadaan Lembaga Perlindungan Hewan akan memberikan fokus, keahlian dan efektivitas kerja yang tidak dapat ditangani secara optimal oleh majelis yang sudah ada. Hubungan keduanya justru bersifat saling melengkapi bukan saling menggantikan.
Pada akhirnya pembentukan Lembaga Perlindungan Hewan bukanlah sekadar penambahan struktur organisasi. Gagasan ini merupakan perluasan makna dakwah Muhammadiyah menuju seluruh ciptaan Allah. Ketika Muhammadiyah mampu menghadirkan kasih sayang bagi manusia, lingkungan dan juga hewan maka cita-cita Islam sebagai rahmat bagi semesta benar-benar memperoleh bentuk kelembagaan yang nyata. Muktamar Muhammadiyah 2027 di Medan dapat menjadi tonggak sejarah lahirnya babak baru dakwah Muhammadiyah: dakwah yang bukan hanya membangun peradaban manusia, tetapi juga menjaga kehidupan seluruh makhluk di bumi.


