back to top
Rabu, Juli 22, 2026

Paradoks Indonesia: Kaya Sumber Daya, Miskin Penerimaan Negara

Lihat Lainnya

Samodra Wibawa
Samodra Wibawa
FISIPOL UGM

Setiap kali pemerintah mengumumkan penambahan utang negara, muncul dua reaksi. Sebagian menilai pemerintah terlalu bergantung pada utang, sementara yang lain mengatakan bahwa rasio utang Indonesia masih sekitar 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah batas 60 persen sebagaimana ditentukan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Secara fiskal, argumen tersebut benar, tetapi: mengapa negara yang sangat kaya sumber daya alam masih harus terus menambah utang untuk membiayai pembangunan?

Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, merupakan produsen utama minyak sawit, batu bara, timah, tembaga, emas, gas bumi, serta memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia. Mengapa semua kekayaan alam ini belum mampu menjadi sumber utama pembiayaan negara?

Paradoks tersebut terlihat jelas dalam data. Nilai ekspor Indonesia pada 2024 mencapai sekitar US$264,7 miliar. Indonesia menghasilkan sekitar 50 persen produksi nikel dunia, menguasai sekitar 58 persen produksi minyak sawit global, serta menjadi salah satu eksportir batu bara terbesar. Nilai ekspor produk hilirisasi nikel juga meningkat pesat setelah larangan ekspor bijih nikel diberlakukan.

Namun di sisi lain, penerimaan negara masih berada di kisaran Rp3.000 triliun (US$167,03 miliar), sedangkan belanja negara telah melebihi Rp3.600 triliun (US$200,44 miliar), sehingga defisit tetap harus ditutup melalui utang. Lebih mengkhawatirkan lagi, pembayaran bunga utang mendekati Rp600 triliun (US$33,40 miliar) per tahun, sementara pembayaran pokok dan bunga mencapai sekitar Rp1.400 triliun (US$77,95 miliar), atau hampir separuh penerimaan negara. Artinya penerimaan negara dari kekayaan alam kita belum optimal!

Baca Juga:  Sebenarnya Apa Motif Dibalik Maraknya Kekerasan Pada Remaja?

Memang beberapa negara yang kaya sumber daya alam tidak otomatis menjadi negara kaya. Richard Auty memperkenalkan konsep resource curse, yang kemudian diperkuat Jeffrey Sachs dan Andrew Warner. Douglas North menekankan pentingnya kualitas institusi, sedangkan Daron Acemoglu dan James Robinson menunjukkan bahwa manfaat sumber daya alam sangat ditentukan oleh apakah institusi suatu negara bersifat inklusif atau justru ekstraktif. Jadi tata kelola-lah yang menentukan siapa yang menikmati rente ekonominya.

Prinsip tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Memang tidak seluruh perusahaan harus dinasionalisasi, namun negara harusnya mengatur, mengawasi, menetapkan kebijakan, serta memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam kembali kepada masyarakat.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa melalui tata kelola yang baik, negara dapat memperoleh pendapatan yang berlimpah. Norwegia tetap membuka ruang bagi investasi swasta, tetapi mempertahankan kendali strategis melalui Equinor serta mengenakan pajak migas yang tinggi. Sebagian besar surplus migas dimasukkan ke dalam Government Pension Fund Global yang kini mengelola aset sekitar US$1,8 triliun atau lebih dari Rp29.000 triliun, sehingga kekayaan minyak berubah menjadi aset produktif lintas generasi.

Arab Saudi melakukan pendekatan serupa. Saudi Aramco membukukan laba bersih lebih dari US$100 miliar per tahun, dan karena mayoritas saham dikuasai pemerintah, keuntungan tersebut kembali kepada negara melalui dividen, pajak, dan royalti. Dana itu kemudian diinvestasikan melalui Public Investment Fund (PIF) ke berbagai sektor baru, mulai dari teknologi, energi terbarukan, kecerdasan buatan, logistik, hingga pariwisata. Botswana memanfaatkan keuntungan industri intan untuk membiayai pendidikan dan infrastruktur, sedangkan Chile menjadikan sektor tembaga sebagai salah satu penopang utama penerimaan fiskal. Meski sistem ekonomi mereka berbeda, terdapat satu kesamaan: negara memperoleh bagian terbesar dari rente ekonomi sumber daya alam.

Baca Juga:  Tak Ada Faktor Tunggal dalam Perilaku Ekstrem!

Nasionalisasi hanyalah salah satu instrumen kebijakan. Yang lebih penting adalah memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam kembali kepada negara melalui tata kelola yang transparan, institusi yang kuat, dan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Indonesia sebenarnya telah bergerak melalui hilirisasi mineral, penguatan sejumlah BUMN strategis, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), serta peningkatan nilai tambah industri. Namun kebocoran penerimaan masih terjadi akibat pertambangan ilegal, pembalakan liar, penyelundupan mineral, manipulasi harga transfer (transfer pricing), lemahnya pengawasan konsesi, hingga korupsi.

Terlepas dari kebocoran itu, memang beberapa tindakan telah dilakukan. Setelah pemerintah melalui MIND ID menguasai 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia pada 2018, Indonesia tidak lagi hanya menerima pajak dan royalti, tetapi juga dividen sebagai pemegang saham mayoritas. Pembangunan smelter di Gresik juga membuka peluang agar nilai tambah mineral lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

Hilirisasi nikel juga membuktikan efektivitas intervensi kebijakan. Sebelum 2020, Indonesia lebih banyak mengekspor bijih mentah. Setelah larangan ekspor diberlakukan, nilai ekspor produk berbasis besi dan baja meningkat tajam. Tantangan berikutnya adalah memperluas rantai nilai hingga industri baterai, material katoda, dan kendaraan listrik agar manfaat ekonomi tidak berhenti pada produk antara.

Paradoks lain juga terjadi pada industri sawit dan batu bara. Indonesia menguasai lebih dari separuh produksi minyak sawit dunia, tetapi besarnya devisa belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara akibat persoalan tata kelola, kepatuhan pajak, konflik lahan, dan produktivitas. Pada sektor batu bara, lonjakan harga memang meningkatkan pajak dan PNBP, tetapi ketergantungan pada ekspor komoditas membuat penerimaan negara sangat rentan terhadap fluktuasi harga dunia. Di sektor kehutanan, potensi ekonomi dari jasa lingkungan dan perdagangan karbon juga masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga:  Noorhaidi Hasan: Mendamaikan Konsep Civil Society dengan Islam

Karena itu yang harus diperkuat bukan sekadar kepemilikan negara atas perusahaan, melainkan kemampuan negara memperoleh bagian yang adil dari rente ekonomi melalui kontrak yang lebih baik, kepatuhan pajak dan royalti, hilirisasi, pembangunan industri manufaktur berbasis sumber daya alam, serta pembentukan dana abadi untuk generasi mendatang.

Jadi pertanyaan-mendasarnya adalah: Apakah kekayaan alam benar-benar telah menghasilkan penerimaan negara yang optimal? Selama rente ekonomi lebih banyak dinikmati segelintir pelaku usaha daripada kembali kepada negara dan rakyat, utang akan terus menjadi penyangga APBN. Sebaliknya, apabila Indonesia mampu memperkuat institusi, memperbaiki tata kelola, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD, maka resource curse dapat diubah menjadi resource blessing, berubahnya sumber daya alam kita yang melimpah dari kutukan menjadi berkah.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru