Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum dan penindakan. Di tengah kompleksitas persoalan narkoba, masyarakat membutuhkan benteng sosial yang tumbuh dari lingkungan mereka sendiri. Di Aceh, benteng tersebut sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam tradisi, agama, adat, dan kehidupan gampong.
Karena itu, gagasan Pageu Laot dan Pageu Gampong layak dibaca sebagai metafora sekaligus pendekatan sosial dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Istilah pageu dalam konteks Aceh mengandung makna pagar atau pelindung. Sementara laut dan gampong merupakan dua ruang penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pageu Laot dapat dimaknai sebagai semangat menjaga ruang kehidupan pesisir dari berbagai ancaman, sedangkan Pageu Gampong menggambarkan kekuatan masyarakat dalam menjaga kampung, keluarga, generasi, dan nilai-nilai kehidupan bersama.
Gagasan ini sejalan dengan arahan BNN Provinsi Aceh yang mendorong kabupaten/kota melahirkan ide dan mengembangkan upaya P4GN sesuai situasi serta kondisi daerah, terutama dengan mengangkat kearifan lokal yang khas.
Dengan demikian, pencegahan narkoba tidak harus selalu hadir dalam bahasa kampanye formal. Ia dapat masuk melalui bahasa adat, agama, keluarga, gampong, dayah, pemuda, nelayan, tokoh masyarakat, dan ruang sosial yang dekat dengan kehidupan warga.
Pageu Laot: Menjaga Laut, Menjaga Kehidupan
Masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang dalam mengelola kehidupan pesisir melalui nilai-nilai adat dan kelembagaan masyarakat. Salah satu simbol pentingnya adalah Panglima Laot, sebuah institusi adat yang memiliki hubungan erat dengan tata kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan.
Dalam konteks kekinian, semangat menjaga laut tersebut dapat diperluas menjadi kesadaran menjaga masyarakat pesisir dari berbagai ancaman sosial, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tentu, Pageu Laot tidak dimaksudkan sebagai lembaga penegakan hukum baru. Ia adalah gagasan penguatan partisipasi masyarakat. Laut bukan hanya ruang mencari nafkah, tetapi juga ruang kehidupan yang harus dijaga bersama.
Masyarakat pesisir memiliki pengetahuan sosial yang kuat mengenai siapa yang hidup di lingkungannya, bagaimana aktivitas berlangsung, serta perubahan sosial yang terjadi. Pengetahuan komunitas seperti ini dapat menjadi modal penting dalam pencegahan.
BNNK bersama pemerintah daerah dapat membangun komunikasi dengan unsur masyarakat pesisir, termasuk Panglima Laot dan kelompok nelayan, untuk memperkuat literasi bahaya narkoba. Edukasi dapat dilakukan melalui pertemuan nelayan, kegiatan adat, pengajian, forum pemuda, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Yang dibangun bukan budaya saling mencurigai, melainkan budaya saling menjaga.
Perlu dibedakan antara kewenangan masyarakat dan kewenangan aparat. Ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri. Informasi dapat disampaikan melalui saluran resmi kepada aparat berwenang.
Di sinilah nilai Pageu Laot menjadi penting: masyarakat menjaga lingkungan, sementara negara menjalankan fungsi hukum dan penegakan hukum.
Pendekatan semacam ini juga dapat diperluas ke kawasan pesisir yang memiliki aktivitas pelabuhan, tempat pelelangan ikan, tambatan perahu, kawasan wisata, dan jalur mobilitas masyarakat. Pencegahan dilakukan sebelum persoalan menjadi besar.
Sebab, perang melawan narkoba yang paling efektif bukan hanya ketika pelaku sudah ditangkap, melainkan ketika masyarakat mampu mencegah generasi mudanya agar tidak menjadi pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Pageu Gampong: Menghidupkan Kembali Pagar Sosial
Jika Pageu Laot menggambarkan perlindungan ruang pesisir, maka Pageu Gampong dapat menjadi simbol perlindungan sosial berbasis komunitas.
Gampong di Aceh bukan sekadar wilayah administratif. Di dalamnya terdapat struktur sosial, tokoh agama, keuchik, tuha peut, pemuda, perempuan, keluarga, lembaga pendidikan, dan berbagai kelompok masyarakat yang memiliki hubungan sosial satu sama lain.
Di sinilah pencegahan narkoba seharusnya dimulai.
Keluarga merupakan pagar pertama. Sekolah dan dayah menjadi pagar pendidikan. Masjid dan majelis pengajian menjadi pagar moral. Gampong menjadi pagar sosial. Sementara BNNK, kepolisian, pemerintah daerah dan lembaga terkait menjadi bagian dari sistem negara yang memperkuat seluruh pagar tersebut.
Jika semua pagar berdiri sendiri, kekuatannya terbatas. Namun jika saling terhubung, terbentuk sistem perlindungan yang jauh lebih kuat.
Karena itu, program P4GN di tingkat kabupaten/kota sebaiknya tidak berhenti pada baliho, spanduk, seminar, dan seremoni. Semua itu penting, tetapi perlu diterjemahkan menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan.
Misalnya, setiap gampong dapat membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba. Bukan sekadar deklarasi, tetapi diwujudkan melalui edukasi keluarga, kegiatan pemuda, penguatan ekonomi masyarakat, pendampingan kelompok rentan, serta mekanisme pelaporan yang aman dan bertanggung jawab.
Tokoh agama memiliki peran strategis. Pesan antinarkoba dapat disampaikan dalam khutbah, pengajian, ceramah, dan pendidikan keagamaan dengan bahasa yang menyentuh kesadaran umat.
Narkoba bukan hanya persoalan kriminalitas. Ia dapat menghancurkan masa depan manusia, keluarga, produktivitas, pendidikan, bahkan ketahanan sosial masyarakat.
Karena itu, pendekatan agama dan budaya perlu ditempatkan sebagai kekuatan preventif.
Namun, satu hal harus diperhatikan: jangan sampai kearifan lokal hanya dijadikan ornamen dalam program pemerintah. Kearifan lokal harus benar-benar menjadi metode pendekatan. Masyarakat tidak cukup dijadikan objek kampanye. Mereka harus menjadi subjek pencegahan.
BNNK dapat memfasilitasi lahirnya kader-kader P4GN berbasis gampong. Para kader tersebut dapat berasal dari unsur pemuda, aparatur gampong, tokoh perempuan, pendidik, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya. Mereka tidak menggantikan aparat penegak hukum, tetapi menjadi simpul edukasi dan deteksi dini di lingkungan masing-masing.
Inilah makna Pageu Gampong: bukan pagar yang membatasi manusia, melainkan pagar sosial yang melindungi manusia.
Dari Kearifan Lokal Menjadi Gerakan P4GN
Tantangan terbesar pemberantasan narkoba bukan semata-mata bagaimana menangkap pelaku, tetapi bagaimana memutus mata rantai regenerasi pengguna dan jaringan peredaran.
Karena itu, strategi P4GN membutuhkan pendekatan yang berlapis: penegakan hukum, rehabilitasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, dan pencegahan berbasis lingkungan. Dalam konteks Aceh, kearifan lokal dapat menjadi jembatan antara program negara dan kehidupan masyarakat.
Pageu Laot mengajarkan pentingnya menjaga ruang laut dan komunitas pesisir. Pageu Gampong mengajarkan pentingnya menjaga kampung sebagai ruang bersama. Keduanya dapat menjadi simbol bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungannya.
BNNK dapat mengambil peran sebagai penggerak dan fasilitator. Pemerintah kabupaten/kota menyediakan dukungan kebijakan. Pemerintah gampong mengorganisasi masyarakat. Ulama memberikan penguatan nilai keagamaan. Sekolah dan dayah membangun karakter generasi muda. Pemuda menjadi agen perubahan. Sementara masyarakat menjadi mata dan telinga sosial yang membantu menciptakan lingkungan sehat.
Model seperti ini jauh lebih dekat dengan karakter masyarakat Aceh.
Kita tidak sedang membangun pagar baru. Kita sedang menghidupkan kembali pagar sosial yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Kearifan lokal juga harus diterapkan secara inklusif. Jangan sampai semangat menjaga gampong berubah menjadi stigma terhadap orang yang pernah terjerumus narkoba. Mereka yang sedang menjalani pemulihan tetap bagian dari masyarakat dan membutuhkan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
Sebab, keberhasilan P4GN tidak hanya diukur dari berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak anak muda yang berhasil diselamatkan, keluarga yang tetap utuh, dan lingkungan yang mampu mencegah narkoba masuk.
Pada akhirnya, perang melawan narkoba adalah perang mempertahankan masa depan.
Aceh memiliki modal sosial yang besar: adat, agama, gampong, dayah, keluarga, kepemudaan, dan komunitas pesisir. Semua itu harus dipertemukan dalam satu gerakan yang nyata.
Pageu Laot mengingatkan kita untuk menjaga ruang kehidupan. Pageu Gampong mengingatkan kita untuk menjaga lingkungan sosial. Dan P4GN memberikan arah bagaimana perlindungan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Jika laut dapat dijaga bersama, dan gampong dapat dijaga bersama, maka generasi Aceh pun harus dijaga bersama.
Sebab narkoba tidak boleh hanya dilawan ketika ia sudah berada di depan pintu. Ia harus dicegah sejak dari jalan masuknya—dari keluarga, lingkungan, gampong, hingga ruang sosial tempat anak-anak muda kita tumbuh.
Pageu Laot, Pageu Gampong, Pageu Generasi.
Inilah kearifan lokal yang perlu dihidupkan kembali: bukan sekadar untuk mengenang masa lalu, tetapi untuk menyelamatkan masa depan Aceh.Pada akhirnya, perang melawan narkoba adalah perang mempertahankan masa depan.
Aceh memiliki modal sosial yang besar: adat, agama, gampong, dayah, keluarga, kepemudaan, dan komunitas pesisir. Semua itu harus dipertemukan dalam satu gerakan nyata untuk melindungi generasi.
Pageu Laot mengajarkan kita menjaga ruang kehidupan. Pageu Gampong mengajarkan kita menjaga lingkungan sosial. Lalu, siapakah yang akan menjadi pageu bagi anak-anak dan generasi muda kita ketika ancaman narkoba semakin dekat?
Bukankah menjaga generasi hari ini berarti menjaga wajah Aceh di masa depan?
Jika bukan kita yang menjaga mereka, lalu siapa? Jika bukan dimulai dari keluarga, gampong, dayah, sekolah, dan lingkungan kita hari ini, kapan lagi?
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Editor: Ikrima


